JPU Tuntut Terdakwa Dugaan Tipikor Perusda SMS HN 9 Tahun Penjara

- Admin

Senin, 13 September 2021 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intel Kejari Kubar Ricki Rionart Panggabean SH,M.Li Bersama Kasi Pidsus Kejari Kubar Iswan Noor SH MH Saat Pers Rilis

Kasi Intel Kejari Kubar Ricki Rionart Panggabean SH,M.Li Bersama Kasi Pidsus Kejari Kubar Iswan Noor SH MH Saat Pers Rilis

SENDAWAR, Warta Kubar.Com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kubar) menuntut Terdakwa HN (55) 9 tahun penjara dan Denda sebesar Rp.200 juta subsider 3 bulan, atas dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah (Perusda) Sendawar Maju Sejahtera (SMS) Kabupaten Kutai Barat, Tahun Anggaran 2010 – 2015.

Hal itu disampaikan oleh Kajari Kubar, Bayu Pramesti SH melalui Kasi Intel Kejari Kubar, Ricki Rionart Panggabean SH,M.Li yang didampingi oleh Kasi Pidsus Kejari Kubar, Iswan Noor SH MH saat menyampaikan keterangan pers kepada wartawan, Senin (13/9/2021) siang di Kantor Kejari Jalan Sendawar Raya.Menurut Kasi Pidsus Iswan Noor, Penyerahan tersangka dan Barang Bukti telah dilakukan pada 10 Mei 2021. Saat itu JPU memberlakukan tahanan kota terhadap terdakwa HN, karena terdakwa HNdalam kondisi sakit jadi tidak dapat dilakukan penahanan.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Paket Sabu, Warga Karang Rejo diamankan

“Sejak 11 September 2021, Terdakwa HN telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan  Kelas IIA Tenggarong. Karena kondisi kesehatan terdakwa HNtelah membaik,” ungkap Iswan Noor.

Sidang Tuntutan dilakukan di Pengadilan Tipikor Samarinda pada 2 September 2021, katanya.

“Tuntutan JPU terhadap terdakwa HJ, yakni Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pidana Penjara selama 9 tahun. Denda sebesar Rp.200 juta subside 3 bulan. Uang pengganti sebesar Rp.1,37 miliar, Subsider 2 tahun, dengan biaya perkara sebesar Rp.5 ribu,” terangnya.

Iswan Noor menambahkan, Agenda selanjutnya adalah mendengarkan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa HN. Jadi hak terdakwa adalah membuat replik (diberi kesempatan kepada terdakwa untuk memberikan tanggapan atas jawaban).

“JPU akan membuat duplik. Jadi sampai saat ini masih dalam proses persidangan,” pungkasnya.

Baca Juga :  LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kasus IWAS

Untuk diketahui, awalnya kasus dugaan Tipikor di Perusda SMS Kubar merupakan penyelidikan dan selanjutnya naik menjadi penyidikan oleh pihak Polres Kubar, Kemudian dilimpahkan ke Kejari Kubar selaku Penuntut Umum.

Hingga kini perkara tersebut masih terus berjalan di Pengadilan Tipikor Samarinda. Terseret dalam pusaran dugaan perkara tersebut adalah HN, pria yang merupakan Direktur Utama Perusda SMS Kubar saat itu.

Diberitakan sebelumnya, Kasi Intel Kejari Kubar, Ricki Rionart Panggabean SH,M.Li kepada Warta Kubar.Com mengungkapkan, Perkara dugaan tipikor Perusda SMS yang menjerat terdakwa HN, terkait dengan adanya laporan sesuai hasil audit yang disampaikan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltim.

“Kerugian keuangan negara akibat kegiatan Perusda SMS pada Tahun Anggaran 2010 sampai dengan 2015, dengan jumlah total Rp.1.237.000.000,” tandasnya.

# hen #

 

 

 

 

Berita Terkait

Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Pasar Nala Linggang Bigung
Polres Kubar Rayakan Idul Adha 1446 H di Polsek Melak, Kurban 11 Sapi dan 4 Kambing
Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Paket Sabu, Warga Karang Rejo diamankan
Polisi Temukan Kerangka Manusia di Melak Ilir
Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel
Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemkab Kubar, Eric Lenyoq divonis Satu Tahun Penjara
Bareskrim Sita Uang Miliaran Hingga Aset Kasus Robot Trading Net 89
Kapolres Kubar Beri Penghargaan Personel Berprestasi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:08 WIB

Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Pasar Nala Linggang Bigung

Sabtu, 7 Juni 2025 - 19:44 WIB

Polres Kubar Rayakan Idul Adha 1446 H di Polsek Melak, Kurban 11 Sapi dan 4 Kambing

Kamis, 10 April 2025 - 09:49 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Paket Sabu, Warga Karang Rejo diamankan

Kamis, 20 Maret 2025 - 20:21 WIB

Polisi Temukan Kerangka Manusia di Melak Ilir

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:25 WIB

Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Pasar Nala Linggang Bigung

Kamis, 19 Jun 2025 - 09:08 WIB

Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel Saat Melakukan Peninjauan Kesiapan Poktan Pterenakan Sapi di Kampung Muhur Kecamatan Siluq Ngurai.

Pertanian dan Perkebunan

Jelang PEDA XI 2025, Ekti Imanuel Tinjau Poktan Peternakan Sapi di Kampung Muhur

Kamis, 19 Jun 2025 - 07:13 WIB

Warga Kelian Dalam Merasakan Peningkatan Ekonomi Dengan Adanya Tambang Emas Tradisional di daerahnya.

Ekonomi Dan Bisnis

Tambang Emas Tradisional Topang Ekonomi Masyarakat Kelian Dalam

Jumat, 13 Jun 2025 - 07:13 WIB

Diskominfostandi Mahulu

Pemkab Mahulu dan Kemenag Kaltim Bahas Penguatan Kehidupan Beragama

Kamis, 12 Jun 2025 - 19:48 WIB

Diskominfostandi Mahulu

Pemkab Mahulu Komitmen Dukung Tantangan Pendidikan di Perbatasan

Kamis, 12 Jun 2025 - 19:27 WIB