JPU Tuntut Terdakwa Dugaan Tipikor Perusda SMS HN 9 Tahun Penjara

- Admin

Senin, 13 September 2021 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intel Kejari Kubar Ricki Rionart Panggabean SH,M.Li Bersama Kasi Pidsus Kejari Kubar Iswan Noor SH MH Saat Pers Rilis

Kasi Intel Kejari Kubar Ricki Rionart Panggabean SH,M.Li Bersama Kasi Pidsus Kejari Kubar Iswan Noor SH MH Saat Pers Rilis

SENDAWAR, Warta Kubar.Com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kubar) menuntut Terdakwa HN (55) 9 tahun penjara dan Denda sebesar Rp.200 juta subsider 3 bulan, atas dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah (Perusda) Sendawar Maju Sejahtera (SMS) Kabupaten Kutai Barat, Tahun Anggaran 2010 – 2015.

Hal itu disampaikan oleh Kajari Kubar, Bayu Pramesti SH melalui Kasi Intel Kejari Kubar, Ricki Rionart Panggabean SH,M.Li yang didampingi oleh Kasi Pidsus Kejari Kubar, Iswan Noor SH MH saat menyampaikan keterangan pers kepada wartawan, Senin (13/9/2021) siang di Kantor Kejari Jalan Sendawar Raya.Menurut Kasi Pidsus Iswan Noor, Penyerahan tersangka dan Barang Bukti telah dilakukan pada 10 Mei 2021. Saat itu JPU memberlakukan tahanan kota terhadap terdakwa HN, karena terdakwa HNdalam kondisi sakit jadi tidak dapat dilakukan penahanan.

Baca Juga :  Di Duga Bakar Lahan, 3 Pria Ini Terancam 5 Tahun Penjara

“Sejak 11 September 2021, Terdakwa HN telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan  Kelas IIA Tenggarong. Karena kondisi kesehatan terdakwa HNtelah membaik,” ungkap Iswan Noor.

Sidang Tuntutan dilakukan di Pengadilan Tipikor Samarinda pada 2 September 2021, katanya.

“Tuntutan JPU terhadap terdakwa HJ, yakni Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pidana Penjara selama 9 tahun. Denda sebesar Rp.200 juta subside 3 bulan. Uang pengganti sebesar Rp.1,37 miliar, Subsider 2 tahun, dengan biaya perkara sebesar Rp.5 ribu,” terangnya.

Iswan Noor menambahkan, Agenda selanjutnya adalah mendengarkan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa HN. Jadi hak terdakwa adalah membuat replik (diberi kesempatan kepada terdakwa untuk memberikan tanggapan atas jawaban).

“JPU akan membuat duplik. Jadi sampai saat ini masih dalam proses persidangan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Dinilai Janggal, Kematian Hendrikus Diduga Kuat Akibat Penganiayaan

Untuk diketahui, awalnya kasus dugaan Tipikor di Perusda SMS Kubar merupakan penyelidikan dan selanjutnya naik menjadi penyidikan oleh pihak Polres Kubar, Kemudian dilimpahkan ke Kejari Kubar selaku Penuntut Umum.

Hingga kini perkara tersebut masih terus berjalan di Pengadilan Tipikor Samarinda. Terseret dalam pusaran dugaan perkara tersebut adalah HN, pria yang merupakan Direktur Utama Perusda SMS Kubar saat itu.

Diberitakan sebelumnya, Kasi Intel Kejari Kubar, Ricki Rionart Panggabean SH,M.Li kepada Warta Kubar.Com mengungkapkan, Perkara dugaan tipikor Perusda SMS yang menjerat terdakwa HN, terkait dengan adanya laporan sesuai hasil audit yang disampaikan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltim.

“Kerugian keuangan negara akibat kegiatan Perusda SMS pada Tahun Anggaran 2010 sampai dengan 2015, dengan jumlah total Rp.1.237.000.000,” tandasnya.

# hen #

 

 

 

 

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Kelembagaan, Kajati Kaltim Kunker ke Kejari Kutai Barat
Polsek Damai Laksanakan Pengamanan Natal di GPSI Jengan Danum
Kapolsek Bentian Besar Hadiri Perayaan Natal GKII Dilang Puti
28 Advokat Peradi Nusantara Jalani Pengambilan Sumpah di PT Denpasar
Hasil Tes Urine, Enam Orang Terduga Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Dinyatakan Positif
Pelaku Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Jalani Assesmen BNN Kaltim
Kejari Kutai Barat Klarifikasi Soal Legal Opinion Jembatan ATJ dan Jalan Bung Karno
Dugaan Penggelapan Pupuk di Kampung Bentas, Keluarga Terlapor Apresiasi dan Sepakat RJ dengan PT ARI
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 09:54 WIB

Perkuat Sinergi Kelembagaan, Kajati Kaltim Kunker ke Kejari Kutai Barat

Rabu, 17 Desember 2025 - 09:40 WIB

Polsek Damai Laksanakan Pengamanan Natal di GPSI Jengan Danum

Jumat, 12 Desember 2025 - 06:49 WIB

Kapolsek Bentian Besar Hadiri Perayaan Natal GKII Dilang Puti

Kamis, 27 November 2025 - 05:32 WIB

28 Advokat Peradi Nusantara Jalani Pengambilan Sumpah di PT Denpasar

Selasa, 25 November 2025 - 03:54 WIB

Hasil Tes Urine, Enam Orang Terduga Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Dinyatakan Positif

Berita Terbaru

Birokrasi

Pemkab Kutai Barat Resmikan Gedung PDAM Tirta Sendawar

Sabtu, 20 Des 2025 - 06:58 WIB

Foto : Kajati Kaltim, Assoc Prof. Dr. Supardi, S.H.,M.H, Menyampaikan Arahan kepada Jajaran Kejari Kubar Saat Kunker ke Kejari Kutai Barat. (Ist).

Hukum Dan Kriminal

Perkuat Sinergi Kelembagaan, Kajati Kaltim Kunker ke Kejari Kutai Barat

Jumat, 19 Des 2025 - 09:54 WIB

Hukum Dan Kriminal

Polsek Damai Laksanakan Pengamanan Natal di GPSI Jengan Danum

Rabu, 17 Des 2025 - 09:40 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!