JPU Tuntut Terdakwa Dugaan Tipikor Perusda SMS HN 9 Tahun Penjara

- Admin

Senin, 13 September 2021 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intel Kejari Kubar Ricki Rionart Panggabean SH,M.Li Bersama Kasi Pidsus Kejari Kubar Iswan Noor SH MH Saat Pers Rilis

Kasi Intel Kejari Kubar Ricki Rionart Panggabean SH,M.Li Bersama Kasi Pidsus Kejari Kubar Iswan Noor SH MH Saat Pers Rilis

SENDAWAR, Warta Kubar.Com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kubar) menuntut Terdakwa HN (55) 9 tahun penjara dan Denda sebesar Rp.200 juta subsider 3 bulan, atas dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah (Perusda) Sendawar Maju Sejahtera (SMS) Kabupaten Kutai Barat, Tahun Anggaran 2010 – 2015.

Hal itu disampaikan oleh Kajari Kubar, Bayu Pramesti SH melalui Kasi Intel Kejari Kubar, Ricki Rionart Panggabean SH,M.Li yang didampingi oleh Kasi Pidsus Kejari Kubar, Iswan Noor SH MH saat menyampaikan keterangan pers kepada wartawan, Senin (13/9/2021) siang di Kantor Kejari Jalan Sendawar Raya.Menurut Kasi Pidsus Iswan Noor, Penyerahan tersangka dan Barang Bukti telah dilakukan pada 10 Mei 2021. Saat itu JPU memberlakukan tahanan kota terhadap terdakwa HN, karena terdakwa HNdalam kondisi sakit jadi tidak dapat dilakukan penahanan.

Baca Juga :  Kapolda Kaltim Kunker Ke Kutai Barat, Tinjau Sejumlah Titik Lawatan Presiden Joko Widodo

“Sejak 11 September 2021, Terdakwa HN telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan  Kelas IIA Tenggarong. Karena kondisi kesehatan terdakwa HNtelah membaik,” ungkap Iswan Noor.

Sidang Tuntutan dilakukan di Pengadilan Tipikor Samarinda pada 2 September 2021, katanya.

“Tuntutan JPU terhadap terdakwa HJ, yakni Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pidana Penjara selama 9 tahun. Denda sebesar Rp.200 juta subside 3 bulan. Uang pengganti sebesar Rp.1,37 miliar, Subsider 2 tahun, dengan biaya perkara sebesar Rp.5 ribu,” terangnya.

Iswan Noor menambahkan, Agenda selanjutnya adalah mendengarkan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa HN. Jadi hak terdakwa adalah membuat replik (diberi kesempatan kepada terdakwa untuk memberikan tanggapan atas jawaban).

“JPU akan membuat duplik. Jadi sampai saat ini masih dalam proses persidangan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Polres Kubar Kurban Tujuh Ekor Sapi dan Tiga Ekor Kambing

Untuk diketahui, awalnya kasus dugaan Tipikor di Perusda SMS Kubar merupakan penyelidikan dan selanjutnya naik menjadi penyidikan oleh pihak Polres Kubar, Kemudian dilimpahkan ke Kejari Kubar selaku Penuntut Umum.

Hingga kini perkara tersebut masih terus berjalan di Pengadilan Tipikor Samarinda. Terseret dalam pusaran dugaan perkara tersebut adalah HN, pria yang merupakan Direktur Utama Perusda SMS Kubar saat itu.

Diberitakan sebelumnya, Kasi Intel Kejari Kubar, Ricki Rionart Panggabean SH,M.Li kepada Warta Kubar.Com mengungkapkan, Perkara dugaan tipikor Perusda SMS yang menjerat terdakwa HN, terkait dengan adanya laporan sesuai hasil audit yang disampaikan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltim.

“Kerugian keuangan negara akibat kegiatan Perusda SMS pada Tahun Anggaran 2010 sampai dengan 2015, dengan jumlah total Rp.1.237.000.000,” tandasnya.

# hen #

 

 

 

 

Berita Terkait

Polres Kubar Bersama Tim Gabungan Padamkan Dua Titik Karhutla
Sumur Bor Bantuan Ibu Kapolda Kaltim Diresmikan di Ponpes Hidayatullah Melak
Polwan Polres Kubar ‘Goes To School’ Edukasi Tertib Lalu Lintas
Antisipasi Dampak Kabut Asap, Polres Kubar Bagikan Masker kepada Warga
Polsek Muara Pahu Dampingi BPBD Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Longsor di Muara Baroh
Polsek Melak Bersama Tim Padamkan Karhutla di HGU PT KHL Kampung Abit
Polsek Bentian Besar Gelar Patroli Terpadu Cegah Karhutla di Kampung Dilang Puti
Bripda Jhon Galu Situmorang Terluka Ditembak di Tolikara
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:36 WIB

Polres Kubar Bersama Tim Gabungan Padamkan Dua Titik Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Sumur Bor Bantuan Ibu Kapolda Kaltim Diresmikan di Ponpes Hidayatullah Melak

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Polwan Polres Kubar ‘Goes To School’ Edukasi Tertib Lalu Lintas

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Antisipasi Dampak Kabut Asap, Polres Kubar Bagikan Masker kepada Warga

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Polsek Muara Pahu Dampingi BPBD Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Longsor di Muara Baroh

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Seni Dan Budaya

Bupati Kubar Minta Kepala Adat Rangkul Warga, Jaga Persatuan dan Budaya

Sabtu, 29 Agu 2026 - 13:17 WIB

Olahraga

Turnamen Biliar PWI Kaltim Dorong Lahirnya Talenta Baru

Sabtu, 29 Agu 2026 - 05:47 WIB

Hukum Dan Kriminal

Polres Kubar Bersama Tim Gabungan Padamkan Dua Titik Karhutla

Rabu, 26 Agu 2026 - 08:36 WIB

Oplus_16908288

Agama

Bupati Kubar Ajak Umat Kristiani Pulih dan Berdampak

Rabu, 26 Agu 2026 - 04:31 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!