Bukti Keseriusan Jaksa, Dua Tersangka Tipikor BPBD Kubar Resmi Ditahan

- Admin

Kamis, 9 Desember 2021 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Tersangka Ditahan di Polres Kubar

Dua Tersangka Ditahan di Polres Kubar

Sendawar, Warta Kubar.Com-Dua tersangka dugaan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kubar yaitu Adriani dan Jenton resmi dilakukan penahanan.

Kepala Kejari Kubar, Bayu Pramesti didampingi Kasi Intel Kejari Kubar Ricki Rionart P.Panggabean dan Kasi Pidsus Kejari Kubar Iswan Noor saat menyampaikan keterangan pers kepada wartawan mengatakan, adapun dua tersangka tersebut berkaitan dengan kegiatan program pencegahan kebakaran hutan dan lahan yaitu pembuatan pemasangan rambu sosialisasi rambu-rambu dan papan peringatan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) DBH-DR BPPD Kubar Tahun Anggaran 2019.

Baca Juga :  Polres Kubar Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Intu Lingau
Kajari Kubar Bayu Pramesti Didampingi Kasi Intel Ricki Rionart P Panggabean dan Kasi Pidsus Iswan Noor Saat Pers Rilis

Menurut Bayu Pramesti, dengan dilakukannya penahanan terhadap dua tersangka tersebut sebagai bukti keseriusan pihak kejari untuk menjawab pertanyaan publik terkait kasus hukum di BPPD Kubar.

“Karena penyidik sudah memiliki bukti yang cukup sesuai dengan KUHAP yaitu, adanya keterangan saksi-saksi, ada juga alat bukti surat, keterangan ahli, keterangan tersangka serta adanya barang bukti. Jadi saat ini kedua tersangka akan menjalani tes antigen covid-19. Kalau memang hasilnya negatif maka akan dilakukan di Polres Kubar. Namun jika hasilnya tesnya positip maka akan ditunggu hingga hasilnya negatif,” terangnya.

Baca Juga :  Usut Dugaan Korupsi Anggaran BBM Tahun 2020, Kejari Kubar Geledah Kantor Disperkimtan

Kajari menambahkan kerugian keuangan negara yang diakibatkan perbuatan dua tersangka tersebut berdasarkan alat bukti surat ditaksir sekitar Rp. 1 miliar lebih. Untuk lebih pastinya nanti ada pada surat dakwaan, ujarnya.

“Jadi sejak hari ini telah dilakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut. Dengan catatan negatif rapid antigen covid-19,” tandasnya.

# hen #

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

28 Advokat Peradi Nusantara Jalani Pengambilan Sumpah di PT Denpasar
Hasil Tes Urine, Enam Orang Terduga Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Dinyatakan Positif
Pelaku Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Jalani Assesmen BNN Kaltim
Kejari Kutai Barat Klarifikasi Soal Legal Opinion Jembatan ATJ dan Jalan Bung Karno
Dugaan Penggelapan Pupuk di Kampung Bentas, Keluarga Terlapor Apresiasi dan Sepakat RJ dengan PT ARI
Tipikor Dana Desa di Kampung Abit Masuk Persidangan Pemeriksaan Saksi
Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Pasar Nala Linggang Bigung
Polres Kubar Rayakan Idul Adha 1446 H di Polsek Melak, Kurban 11 Sapi dan 4 Kambing
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 05:32 WIB

28 Advokat Peradi Nusantara Jalani Pengambilan Sumpah di PT Denpasar

Selasa, 25 November 2025 - 03:54 WIB

Hasil Tes Urine, Enam Orang Terduga Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Dinyatakan Positif

Minggu, 23 November 2025 - 03:33 WIB

Pelaku Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Jalani Assesmen BNN Kaltim

Kamis, 6 November 2025 - 17:13 WIB

Kejari Kutai Barat Klarifikasi Soal Legal Opinion Jembatan ATJ dan Jalan Bung Karno

Kamis, 4 September 2025 - 05:29 WIB

Dugaan Penggelapan Pupuk di Kampung Bentas, Keluarga Terlapor Apresiasi dan Sepakat RJ dengan PT ARI

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

28 Advokat Peradi Nusantara Jalani Pengambilan Sumpah di PT Denpasar

Kamis, 27 Nov 2025 - 05:32 WIB

Hukum Dan Kriminal

Pelaku Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Jalani Assesmen BNN Kaltim

Minggu, 23 Nov 2025 - 03:33 WIB

Birokrasi

Bupati Kutai Barat Apresiasi Gebyar Pajak Bapenda 2025

Jumat, 21 Nov 2025 - 20:43 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!