Kemnaker Surati Gubernur Yang Tetapkan UMP Tak Sesuai Aturan

- Admin

Minggu, 2 Januari 2022 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Warta Kubar.Com-Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengimbau para Gubernur untuk mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerahnya.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sampai menyurati para Gubernur yang menetapkan UMP tak sesuai aturan. Surat itu menekankan agar Gubernur mematuhi aturan yang berlaku terkait pengupahan.

“Terhadap Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2022 tidak sesuai dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021, Menaker telah menyurati masing-masing Gubernur dimaksud agar menyesuaikan penetapan Upah Minimum tahun 2022 dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” kata dia dalam keterangannya Sabtu (1/1/2022).

Baca Juga :  Pikap Listrik Toyota akan Uji Coba di Thailand

Kemnaker pada 31 Desember 2021, dari 34 provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2022, terdapat 29 provinsi yang menetapkan UMP sesuai formula PP Nomor 36 Tahun 2021. Selain itu, terdapat 27 provinsi yang memiliki UMK di 252 kabupaten/kota.

Baca Juga :  Pemkab Kubar Gelar Pelatihan Pelaku Usaha

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 236 UMK telah ditetapkan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021,”terangnya.

Putri menjelaskan PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengamanatkan penetapan upah minimum merupakan bagian dari program strategis nasional.

“Sesuai Pasal 4 PP Nomor 36 Tahun 2021, Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat,” pungkasnya.

Sumber Berita: detik finance

Berita Terkait

Media ‘Homeless vs Verifikasi Dewan Pers’, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adiktif di Era Digital
Klarifikasi Terkait Issue Negatif terhadap Pembebasan lahan di PT. BISM
PT.KOG Kutai Barat Gelar Diksar Satpam Gada Pratama Angkatan ke-18 Tahun 2025
KH Ma’ruf Amin Resmi Pimpin Dewan Penasehat SMSI
PT BISM Sambut Hangat Kunker Anggota DPD RI Yulianus Henock Sumual
Diksar Satpam PT KOG Angkatan ke-17 Resmi ditutup, 48 Peserta dinyatakan Lulus
SMSI Samarinda Fokus Pembinaan Anggota, Pendaftaran Anggota Baru ditutup
Tambang Emas Tradisional Topang Ekonomi Masyarakat Kelian Dalam
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:17 WIB

Media ‘Homeless vs Verifikasi Dewan Pers’, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adiktif di Era Digital

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:20 WIB

Klarifikasi Terkait Issue Negatif terhadap Pembebasan lahan di PT. BISM

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

PT.KOG Kutai Barat Gelar Diksar Satpam Gada Pratama Angkatan ke-18 Tahun 2025

Selasa, 4 November 2025 - 18:20 WIB

KH Ma’ruf Amin Resmi Pimpin Dewan Penasehat SMSI

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:30 WIB

PT BISM Sambut Hangat Kunker Anggota DPD RI Yulianus Henock Sumual

Berita Terbaru

Tim Kompolnas RI Saat Mengunjungi Polsek Melak

Hukum Dan Kriminal

Tingkatkan Pelayanan Kepolisian, Tim Kompolnas Kunjungi Polsek Melak

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:06 WIB

Hukum Dan Kriminal

Polsek Bentian Besar Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika

Selasa, 5 Mei 2026 - 06:37 WIB

Peristiwa

Kendaraan Berat Bebas Melintas Konvoi di Jalan Umum Kutai Barat

Jumat, 17 Apr 2026 - 19:44 WIB

Hukum Dan Kriminal

Polisi Cokok Pengetap BBM Pertalite di SPBU Benung

Rabu, 8 Apr 2026 - 08:32 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!