Resmi UMK Kubar Tahun 2023 Sebesar Rp. 3,5 Juta

- Admin

Kamis, 1 Desember 2022 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMK Kubar Tahun 2023 Ditetapkan Sebesar Rp 3.553.038,78

Asisten 1 Setkab Kubar Faustinus Syaidirahman, berpoto bersama peserta rapat UMK, bertempat di ruang pertemuan hotel Grand Family, Kelurahan Barong Tongkok, Selasa (29/11/2022)pagi

SENDAWAR-WARTA KUBAR.comPemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja, serikat buruh untuk sektor tambang dan perkebunan mengadakan rapat untuk menentukan besaran upah minimal kabupaten (UMK)) untuk tahun 2023, bertempat di ruang pertemuan hotel Grand Family, Kelurahan Barong Tongkok, Selasa (29/11)pagi. Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten 1 Setkab Kubar Faustinus Syaidirahman.

Setelah melaui perdebatan yang cukup panjang sore harinya dewan pengupah menetapkan UMK, hal ini sesuai berita acara Disnakertrans nomor: 561/3825/ADM-DTKT/XI/2022 tertanggal 29 November 2022 di tetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Barat Untuk Alpanya naik 0,30 sesuai Permenaker 18 tahun 2022 atau UMK tahun 2023 naik sebesar Rp. 3.551.179,24 atau ada selesih kenaikan dari UMK tahun 2022 sebesar Rp 3.320.596,99 atau ada selisih kenaikan 6.94 % atau sebesar Rp. 232.441,78 bahwa UMK berlaku sejak tanggal 01 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023

Baca Juga :  Pemkab Kubar Akan Tertibkan Pengetap BBM di SPBU dan APMS

Menurut PLt Kadisnakertrans, Ambok Upek, Rapat dewan pengupah adalah agenda tahunan moment menyatukan persepsi dalam penetapan UMK pada wilayah Kutai Barat, harmonisasi antara pekerja dan pengusaha.

Baca Juga :  Gandeng Zaldi Institusi Indonesia, DPMK Kubar Gelar Bimtek Pengelolaan Keuangan Dan Aset Kampung

Sambutan Bupati Kubar FX.Yapan yang dibacakan Asisten 1 mengharapkan seluruh Peserta perwakilan dari para Pekerja, Buruh, Pengusaha dan Perusahaan, mari manfaatkan forum ini dengan optimal, tentunya melalui paparan informasi yang dapat memperluas wacana dan menumbuhkan semangat untuk lebih pro aktif, berdasarkan pada kebaikan bersama sesuai kebutuhan dan peraturan perundang-undangan.
Bupati mengapresiasi atas konsistensi perusahan atau pengusaha untuk membayar sesuai hasil kesepakatan selama satu tahun ini,

“konsistensi perusahaan dalam menciptakan kesejahteraan melalui besaran upah menjadi langkah nyata perimbangan keadaan perekonomian dan pasar global saat ini setelah pasca pemulihan setelah pandemi” tandasnya.

(KP36/WK-Red)

 

Berita Terkait

Sinergi Diskominfo-SMSI Kubar Ciptakan Ruang Informasi yang Sehat
Miris, Kerusakan Jalan Nasional di Kutai Barat Sangat Memprihatinkan
Pemkab Kutai Barat Resmikan Gedung PDAM Tirta Sendawar
Pengukuhan DPP ABPEDNAS 2025-2031, Jaksa Agung Tekankan Akuntabilitas Desa
Kadispora Kutai Barat Mengucapkan Selamat Natal 2025 dan Menyongsong Tahun Baru 2026
Banjir Kutim-Berau, Seno Aji Tekankan Perlunya Data Teknis
Rapimnas ABPEDNAS 2025 Tegaskan Arah Pembangunan Desa Berkelanjutan
Dishub Kutai Barat Susun Dokumen ANDALALIN Pelabuhan Royoq
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:18 WIB

Sinergi Diskominfo-SMSI Kubar Ciptakan Ruang Informasi yang Sehat

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:11 WIB

Miris, Kerusakan Jalan Nasional di Kutai Barat Sangat Memprihatinkan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 06:58 WIB

Pemkab Kutai Barat Resmikan Gedung PDAM Tirta Sendawar

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:48 WIB

Pengukuhan DPP ABPEDNAS 2025-2031, Jaksa Agung Tekankan Akuntabilitas Desa

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:31 WIB

Kadispora Kutai Barat Mengucapkan Selamat Natal 2025 dan Menyongsong Tahun Baru 2026

Berita Terbaru

Politik

HUT ke-18 Partai Gerindra: Kompak, Bergerak dan Berdampak

Jumat, 6 Feb 2026 - 13:41 WIB

Agama

GP Ansor dan Banom Kutai Barat Peringati Satu Abad NU

Minggu, 1 Feb 2026 - 16:06 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!