SENDAWAR, wartakubar.id
Kepolisian resor Kutai Barat(Kubar) melalui jajaran Tim Reserse Narkoba( Reskoba) kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis Pil Koplo atau Double LL, Jumat(2/3/2018) di Kampung Sumber sari, Kecamatan Barong Tongkok.
Kapolres Kutai Barat, AKBP I Putu Yuni Setiawan SIK melalui Kasatreskoba AKP Jamhari menyampaikan, ” Iya Benar, Tersangka SD(17) yang masih berstatus pelajar ini diamankan karena kedapatan membawa sejumlah 263 butir Narkoba jenis double LL. Selain itu, Polisi juga mengamankan uang hasil penjualan pil koplo ini dengan jumlah Rp 50 ribu dan 1(satu) unit Hp merk Nokia dari tangan pelaku,” ucapnya.
Berdasarkan keterangan yang diungkapkan oleh pelaku, Pil Koplo ini dibeli dari pengedar seharga Rp 250 ribu untuk 500 butir, lalu pelaku menjual setiap 3 butir dengan harga Rp 10 ribu.
Menurut keterangan pelaku ketika dilakukan pemeriksaan di Mapolres Kutai Barat, bahwa Pil Double LL tersebut didapatkan dari seorang pengedar dengan inisial CV, ucap Jamhari.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap pelaku di kenakan pasal 196 sub pasal 197 UU Nomor 36/2009, kata Jamhari.
# Henry Situmorang #















Users Today : 656
Users Yesterday : 485
This Month : 1882
This Year : 44660
Total Users : 223929
Views Today : 1246
Total views : 579737
Who's Online : 3