Satreskrim Polres Kubar Berhasil Ringkus Pencuri Uang di Dempar

- Admin

Rabu, 12 September 2018 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanit Tipiter Polres Kubar IPDA Syafii Bersama Para Pelaku Tindak Pidana Pencurian Uang Dan Gong Serta Penadah Saat Konferensi Pers

Kanit Tipiter Polres Kubar IPDA Syafii Bersama Para Pelaku Tindak Pidana Pencurian Uang Dan Gong Serta Penadah Saat Konferensi Pers

SENDAWAR, wartakubar.id – Satreskrim Polres Kutai Barat (Kubar) berhasil mengamankan seorang pria warga Sekolaq Oday yang telah melakukan tindak pidana pencurian sejumlah uang dengan inisial M Bin K (42) di Kampung Dempar, Kecamatan Nyuatan.

Kasatreskrim Polres Kubar AKP Ida Bagus Kade Sutha melalui Kanit Tipiter IPDA Syafii saat memberikan  keterangan pers kepada wartawan, Rabu(12/9/2018) di Mapolres Kubar menerangkan,

“ Pelaku ditangkap berdasarkan LP/95/VIII/2018/KALTIM/RES KUBAR, Tanggal 28 Agustus 2018. Dari Keterangan yang diterima dari Pelapor atas nama Yudi Suciadi warga Kampung Dempar Rt 003, Kelurahan Dempar, Kecamatan Nyuatan melaporkan bahwa pada hari selasa 4 Juli 2018 sekitar pukul 02.00 melihat lemari pakaian sudah dalam posisi terbuka dan telah kehilangan uang dengan jumlah Rp 20.200.000,” terang Syafii.

Baca Juga :  Lakukan Pelecehan Seksual, 3 Remaja Di Bui

Lanjut disampaikan dari hasil penyidikan dan sesuai dengan pengakuan pelaku bahwa pelaku telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di tempat yang berbeda. Salah satu Tempat Kejadian Perkara yaitu  di rumah pelapor di belakang rumah sakit Dempar, Kecamatan Nyuatan.

Adapun sejumlah uang yang dicuri oleh pelaku digunakan untuk kebutuhan hidup diantaranya untuk membeli dua buah televisi, satu unit mesin chainsaw, dan satu unit motor, jelasnya.

Baca Juga :  Polres Kubar Laksanakan Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Mahakam 2018

Pelaku berikut barang bukti hasil pencurian uang tersebut telah diamankan di Polres Kutai Barat.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7(tujuh) tahun penjara.

Dari Pihak Kepolisian menghimbau kepada seluruh masyarakat Kubar agar senantiasa waspada akan lingkungan sekitar, Bila ada yang mencurigakan agar segera melaporkan kepada pihak yang berwajib, pungkas IPDA Syafii.

# Henry Situmorang #

Berita Terkait

Kubar Punya Kesempatan Suplai Bahan Pangan Ke IKN PPU
Sejumlah Ruas Jalan di Loa Kulu Akan Dipasang LPJU
Tak Lama Lagi Dispora Kukar Akan Gelar Lomba Lari 10 Km Tingkat Nasional
Wakapolri: Tingkatkan Kepercayaan Publik
Gantikan Paul Vius, Marulam Manihuruk Resmi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat
Manajemen Tak Muncul, Masyarakat Danum Paroy Mahulu Segel Alat Berat PT. NGU
Erika Siluq Jabat Ketum Gerdayak Kaltim
Jaksa Agung Ambil Sumpah, Lantik Pejabat Eselon I Dan II
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:20 WIB

Kubar Punya Kesempatan Suplai Bahan Pangan Ke IKN PPU

Kamis, 12 Oktober 2023 - 22:58 WIB

Sejumlah Ruas Jalan di Loa Kulu Akan Dipasang LPJU

Kamis, 12 Oktober 2023 - 19:07 WIB

Tak Lama Lagi Dispora Kukar Akan Gelar Lomba Lari 10 Km Tingkat Nasional

Rabu, 23 Agustus 2023 - 04:13 WIB

Wakapolri: Tingkatkan Kepercayaan Publik

Rabu, 8 Februari 2023 - 14:36 WIB

Gantikan Paul Vius, Marulam Manihuruk Resmi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat

Berita Terbaru

Seni Dan Budaya

Punguan Parna Kabupaten Kutai Barat Gelar Pesta Bona Taon 2025

Sabtu, 8 Feb 2025 - 13:36 WIB

Ekonomi Dan Bisnis

SMSI Kaltim Ingatkan Anggota Taat Aturan

Rabu, 5 Feb 2025 - 08:30 WIB

Ekonomi Dan Bisnis

Wadah Perusahaan Media, SMSI Kutai Barat Terbentuk

Senin, 3 Feb 2025 - 18:01 WIB

PT.Trubaindo Coal Mining (TCM)

Peduli Kelestarian Lingkungan, PT TCM Tanam Ribuan Pohon di Hutan Kota Sendawar

Jumat, 31 Jan 2025 - 16:21 WIB