SENDAWAR, wartakubar.id
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) melalui Badan Pendapatan Daerah menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kutai Barat (Kubar) agar membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) tepat waktu.
Ditemui wartakubar.id Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Ir.Asrani menyampaikan
” Dengan membayar PBB-P2 tepat waktu, maka pembangunan daerah Kutai Barat akan berlanjut dan lebih baik lagi. Adapun jatuh tempo pembayaran PBB-P2 ini tanggal 31 Oktober 2018. Lakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda sebesar 2% (Dua persen)/Bulan dan pembayaran pajak dapat dilakukan di BANK atau dapat langsung datang ke kantor Badan Pendapatan Daerah “, terang Asrani Rabu (2/5/2018) di Ruang kerjanya.
Masih kata dia bahwa kesadaran masyarakat Kubar untuk membayar PBB-P2 ditahun 2018 ada peningkatan sehingga diharapkan target perolehan Pajak ini bisa menembus angka Rp 2 miliar. Akan ada peningkatan pendapatan pajak ini dari tahun 2017 sekitar Rp 1,8 miliar, kata Asrani
Diakuinya juga adanya kendala pembayaran PBB-P2 ini yakni masih ada masyarakat yang mengurus administrasi surat kepemilikan atas tanah, sehingga belum terdaftar sebagai pemilik untuk membayar PBB-P2.Namun ketika nanti proses ini selesai diharapkan agar masyarakat membayar pajak tepat waktu, harap Asrani.
# Henry Situmorang #