BPJS Ketenagakerjaan dan Manfaat

- Admin

Jumat, 10 September 2021 - 06:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kutai Barat Miswar SE (Baju Putih) Didampingi Petinggi Kampung Sumber Sari Paino Wibowo Saat Menyerahkan Santunan Kematian Kepada Warga Kampung Sumbersari Ahli Waris Penerima Manfaat.

SENDAWAR, Warta Kubar.Com-Dalam rangka hari pelanggan nasional, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kutai Barat Miswar SE didampingi Kepala Kampung Sumber Sari menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris penerima manfaat. Penyerahan santunan tersebut kepada ahli waris dari karyawan tambang yang meninggal dunia akibat terpapar covid-19, Selasa (7/9/2021) di Kampung Sumber Sari.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kutai Barat, Miswar SE menyerahkan santunan kematian sebesar Rp. 42 juta bersama jaminan hari tua/tabungan sebesar Rp. 21 juta, sehingga total santunan yang diterima ahli waris penerima manfaat sebesar Rp. 63 juta.

Lebih lanjut Miswar juga menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kutai Barat dalam merayakan hari pelanggan nasional mengagendakan beberapa kegiatan seperti penyerahan santunan kematian dan kecelakaan kerja, melayani peserta di kantor, menerima klaim dan melakukan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan kepada warga masyarakat.

Baca Juga :  Tak Ngantor Selama 2 Bulan, Petinggi Pulau Lanting Diminta Masyarakat Berhenti

Peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya karyawan perusahaan, tapi semua penerima upah bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

”Orang yang bekerja secara mandiri, salah satu contoh seperti tukang ojek, tukang bakso bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Miswar.

Syarat menjadi peserta adalah seseorang yang menerima upah, dan untuk pekerja mandiri syarat hanya fotocopy KTP dan membayar iuran bulanan minimal Rp.16.800,- jika tidak dengan menabung. Dengan membayar Iuran Rp 16.800,- peserta mendapatkan banyak manfaat.

“Untuk santunan/jaminan kematian yang didapat, baik itu karyawan perusahaan maupun pekerja mandiri di luar kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan Rp. 42 Juta. Tetapi untuk karyawan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja santunannya sebesar 48 kali gaji, dan untuk kecelakaan kerja yang mengakibatkan lumpuh mendapatkan santunan 56 kali gaji.

Baca Juga :  Peringatan HUT ke-76 RI, Pemkab Kubar Gelar Upacara Terbatas dan Prokes

Sekali lagi untuk peserta yang meninggal biasa/sakit santunan/jaminan sosial yang diberikan sama sebesar Rp 42 juta.

Dalam kesempatan tersebut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kutai Barat Miswar juga menjelaskan dari sosialisasi yang dilaksanakan di Kecamatan Sekolaq Darat masyarakat sangat antusias. Sehingga disampaikan dimana Negara hadir untuk masyarakat, karena banyak manfaat yang bisa diberikan dari BPJS Ketenagakerjaan selain dari perawatan dan pengobatan bagi peserta, jika terjadi kecelakaan kerja juga memiliki jaminan, santunan istirahat serta santunan kematian.

 Negara hadir untuk masyarakat, manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan adalah milik pemerintah. Dimana Negara hadir untuk memberikan bantuan, baik itu perlindungan serta risiko sosial yang mungkin terjadi seperti kemiskinan, sosial ekonomi yang nantinya menjadi tanggung jawab pemerintah.

Dengan sosialisasi tentang BPJS Ketenagakerjaan diharapkan masyarakat Kubar paham, dengan iuran minimal Rp.16.800 peserta bisa mendapatkan manfaat yang sangat luar biasa.

(hms10)

 

 

Berita Terkait

Kubar Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024
Bupati FX.Yapan Tinjau Pembangunan Kantor Sub Denpom Kubar
DP2KBP3A Gelar Audit Stunting Tahap Dua 2024
Pemkab Kubar Buka Pra PEDA Petani Nelayan 2024
Langkah Strategis Kembangkan Konvensi Hak Anak
Puncak HUT RI ke-79 Kampung Belempung Ulaq Berlangsung Meriah
PWI Kubar Minta Bangun Kemitraan yang Baik dengan Pemkab
Bupati FX Yapan Apresiasi Baik PWI Kutai Barat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 16:18 WIB

Kubar Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024

Rabu, 11 Desember 2024 - 17:56 WIB

Bupati FX.Yapan Tinjau Pembangunan Kantor Sub Denpom Kubar

Senin, 9 Desember 2024 - 17:41 WIB

DP2KBP3A Gelar Audit Stunting Tahap Dua 2024

Senin, 9 Desember 2024 - 17:15 WIB

Pemkab Kubar Buka Pra PEDA Petani Nelayan 2024

Selasa, 3 Desember 2024 - 10:17 WIB

Langkah Strategis Kembangkan Konvensi Hak Anak

Berita Terbaru

Ekonomi Dan Bisnis

SMSI Kaltim Ingatkan Anggota Taat Aturan

Rabu, 5 Feb 2025 - 08:30 WIB

Ekonomi Dan Bisnis

Wadah Perusahaan Media, SMSI Kutai Barat Terbentuk

Senin, 3 Feb 2025 - 18:01 WIB

PT.Trubaindo Coal Mining (TCM)

Peduli Kelestarian Lingkungan, PT TCM Tanam Ribuan Pohon di Hutan Kota Sendawar

Jumat, 31 Jan 2025 - 16:21 WIB

Hukum Dan Kriminal

Bareskrim Sita Uang Miliaran Hingga Aset Kasus Robot Trading Net 89

Rabu, 22 Jan 2025 - 14:41 WIB