BPJS Ketenagakerjaan dan Manfaat

- Admin

Jumat, 10 September 2021 - 06:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kutai Barat Miswar SE (Baju Putih) Didampingi Petinggi Kampung Sumber Sari Paino Wibowo Saat Menyerahkan Santunan Kematian Kepada Warga Kampung Sumbersari Ahli Waris Penerima Manfaat.

SENDAWAR, Warta Kubar.Com-Dalam rangka hari pelanggan nasional, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kutai Barat Miswar SE didampingi Kepala Kampung Sumber Sari menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris penerima manfaat. Penyerahan santunan tersebut kepada ahli waris dari karyawan tambang yang meninggal dunia akibat terpapar covid-19, Selasa (7/9/2021) di Kampung Sumber Sari.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kutai Barat, Miswar SE menyerahkan santunan kematian sebesar Rp. 42 juta bersama jaminan hari tua/tabungan sebesar Rp. 21 juta, sehingga total santunan yang diterima ahli waris penerima manfaat sebesar Rp. 63 juta.

Lebih lanjut Miswar juga menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kutai Barat dalam merayakan hari pelanggan nasional mengagendakan beberapa kegiatan seperti penyerahan santunan kematian dan kecelakaan kerja, melayani peserta di kantor, menerima klaim dan melakukan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan kepada warga masyarakat.

Baca Juga :  FX.Yapan: Hati-Hati Para Petinggi

Peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya karyawan perusahaan, tapi semua penerima upah bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

”Orang yang bekerja secara mandiri, salah satu contoh seperti tukang ojek, tukang bakso bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Miswar.

Syarat menjadi peserta adalah seseorang yang menerima upah, dan untuk pekerja mandiri syarat hanya fotocopy KTP dan membayar iuran bulanan minimal Rp.16.800,- jika tidak dengan menabung. Dengan membayar Iuran Rp 16.800,- peserta mendapatkan banyak manfaat.

“Untuk santunan/jaminan kematian yang didapat, baik itu karyawan perusahaan maupun pekerja mandiri di luar kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan Rp. 42 Juta. Tetapi untuk karyawan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja santunannya sebesar 48 kali gaji, dan untuk kecelakaan kerja yang mengakibatkan lumpuh mendapatkan santunan 56 kali gaji.

Baca Juga :  Letkol Kav.Yudhi Prasetyo Purnomo Jabat Dandim 0912/Kubar

Sekali lagi untuk peserta yang meninggal biasa/sakit santunan/jaminan sosial yang diberikan sama sebesar Rp 42 juta.

Dalam kesempatan tersebut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kutai Barat Miswar juga menjelaskan dari sosialisasi yang dilaksanakan di Kecamatan Sekolaq Darat masyarakat sangat antusias. Sehingga disampaikan dimana Negara hadir untuk masyarakat, karena banyak manfaat yang bisa diberikan dari BPJS Ketenagakerjaan selain dari perawatan dan pengobatan bagi peserta, jika terjadi kecelakaan kerja juga memiliki jaminan, santunan istirahat serta santunan kematian.

 Negara hadir untuk masyarakat, manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan adalah milik pemerintah. Dimana Negara hadir untuk memberikan bantuan, baik itu perlindungan serta risiko sosial yang mungkin terjadi seperti kemiskinan, sosial ekonomi yang nantinya menjadi tanggung jawab pemerintah.

Dengan sosialisasi tentang BPJS Ketenagakerjaan diharapkan masyarakat Kubar paham, dengan iuran minimal Rp.16.800 peserta bisa mendapatkan manfaat yang sangat luar biasa.

(hms10)

 

 

Berita Terkait

Proses Kesepakatan Pembangunan Jalan Alternatif PT BISM Berlangsung Sejak 2024
Pemkab Kubar dan PT BISM Teken Kesepakatan Pembangunan Jalan di MMB
Kepala Dinas Pemuda Dan Olah Raga Kutai Barat Sampaikan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026 M
Pemerintah Kampung Belempung Ulaq Salurkan BLT-DD Tahap Pertama 2026
Pemkab Kutai Barat Apresiasi Musda ke-V DPD KKSS
Pemkab Kutai Barat dan PT BISM Matangkan Rencana Pembangunan Jalan Marimun-Muara Batuq
Sinergi Diskominfo-SMSI Kubar Ciptakan Ruang Informasi yang Sehat
Miris, Kerusakan Jalan Nasional di Kutai Barat Sangat Memprihatinkan
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Proses Kesepakatan Pembangunan Jalan Alternatif PT BISM Berlangsung Sejak 2024

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:53 WIB

Pemkab Kubar dan PT BISM Teken Kesepakatan Pembangunan Jalan di MMB

Senin, 25 Mei 2026 - 18:49 WIB

Kepala Dinas Pemuda Dan Olah Raga Kutai Barat Sampaikan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026 M

Rabu, 15 April 2026 - 18:18 WIB

Pemerintah Kampung Belempung Ulaq Salurkan BLT-DD Tahap Pertama 2026

Senin, 6 April 2026 - 19:26 WIB

Pemkab Kutai Barat Apresiasi Musda ke-V DPD KKSS

Berita Terbaru

Bupati Kutai Barat, Frederick Edwin Saat Menyambut Tim Visitasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Award 2026 di Bandar udara Melalan Barong Tongkok.

Diskominfo Kubar

Bupati Kubar Sambut Tim Visitasi Kompolnas Award 2026

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:21 WIB

Bupati Kutai Barat, Frederick Edwin Saat Membuka Sosialisasi Program Pendidikan S1, S2, dan S3 yang digelar STIENAS Samarinda.

Diskominfo Kubar

Bupati Kubar Dorong SDM Naik Kelas hingga Jenjang S3

Selasa, 11 Agu 2026 - 17:07 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!