Di Tetapkan Tersangka, Petinggi Kampung Dasaq Dkk Terancam 20 Tahun Penjara

- Admin

Jumat, 15 Januari 2021 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pres Rilis Penetapan Tersanga Dugaan Korupsi Dana Desa Kampung Dasaq

Pres Rilis Penetapan Tersanga Dugaan Korupsi Dana Desa Kampung Dasaq

Sendawar, Warta Kubar.com

Satuan Reserse Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kutai Barat (Kubar) mengamankan empat orang aparat kampung Dasaq, Kecamatan Muara Pahu diantaranya Petinggi (Kepala Kampung ) dengan inisial MR (51), Sekretaris Kampung (Juru Tulis) inisial YE (35), Bendahara Kampung inisial NB (32) dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dengan inisial AI (38) atas dugaan tindak pidana korupsi  penyalahgunaan Anggaran Dana Desa pada tahun anggaran 2017 silam.

Keempat Tersangka Pelaku Korupsi Dana Desa Kampung Dasaq

Kapolres Kubar, AKBP.Irwan Prasetyo melalui Kasat Reskrim Polres Kubar, Iptu. Iswanto saat memberikan keterangan pers kepada wartawan membenarkan bahwa keempat tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres Kubar.

Kasat Reskrim Iswanto menerangkan, bahwa awalnya penyidik mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa Kampung Dasaq, Kecamatan Muara Pahu pada tahun 2017 lalu. Kemudian penyidik melakukan penyelidikan serta memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti keterangan ahli baik dari Inspektorat Kubar, maupun Badan Pemeriksa Keuangan Propinsi Perwakilan Kaltim, terangnya, Jumat (15/1/2021) di Mapolres Kubar.

Lanjut disampaikannya, Setelah perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan dan kemudian menerima hasil perhitungan kerugian negara dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP), maka penyidik melakukan pemeriksaan ahli pidana korupsi selanjutnya melakukan gelar perkara penetapan tersangka dengan melakukan pemanggilan serta melakukan pemeriksaan terhadap keempat tersangka.

Baca Juga :  Kunker ke Kubar, Kajati Kaltim Bangga Kinerja Kejari Kubar

“Pada tahun 2017 Kampung Dasaq menerima Anggaran Dana Desa  yang bersumber dari APBN sebesar Rp.836.550.000-. Selain Dana Desa tersebut kampong Dasaq juga masih memiliki Dana Silfa (Sisa Perhitungan Tahun Anggaran) tahun 2016 sebesar 658.415.000,-. Dana silfa tersebut diperuntukkan untuk kegiatan jalan semenisasi jalan kampong dengan ukuran Panjang 300 M X Lebar 4 M X Tinggi 15 CM. Selanjutnya Dana Desa tahun berjalan berikutnya 2017 sebesar Rp.836.550.000,- dianggarkan juga untuk kegiatan yang sama di tahun sebelumya. Selain dana tersebut diketahui bahwa kampong Dasaq pun juga menerima Dana CSR dari pihak perusahaan tambang batu bara PT.BOSS yang beroperasi di Dasaq yaitu berupa material pasir, namun keempat tersangka tetap mencantumkan anggaran material tersebut ke dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanpa pendampingan oleh Tenaga Ahli (TA) serta tidak mrngacu pada  Standar Harga Barang dan Jasa yang ditetapkan oleh Pemerintah Kubar. Harga itu dibuat berdasarkan inisiatif sendiri dan diatas nilai kewajaran,” beber Iswanto.

Baca Juga :  Rukmin Awal Penerimaan Terpadu Calon Polisi

“Dana sisa dari kegiatan pembelanjaan serta bantuan perusahaan tersebut dibagi oleh Petinggi (Kepala Kampung) bersama aparaturnya untuk kepentingan pribadi sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.513.722.260,- dan sejauh ini belum ada uapaya pengembalian kerugian negara dari keempat tersangka,” ungkap Iswanto menerangkan.

“Seharusnya apabila ada sisa dana maka wajib dimasukkan ke pembukuan serta dimuat ke dalam Laporan APBKam Perubahan. Akibat dari perbuatan keempat tersangka negara dirugikan sebesar Rp.513.722.260,-,” jelasnya.

Keempat tersangka disangkakan telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2,

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah)”

# hen #

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Pasar Nala Linggang Bigung
Polres Kubar Rayakan Idul Adha 1446 H di Polsek Melak, Kurban 11 Sapi dan 4 Kambing
Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Paket Sabu, Warga Karang Rejo diamankan
Polisi Temukan Kerangka Manusia di Melak Ilir
Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel
Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemkab Kubar, Eric Lenyoq divonis Satu Tahun Penjara
Bareskrim Sita Uang Miliaran Hingga Aset Kasus Robot Trading Net 89
Kapolres Kubar Beri Penghargaan Personel Berprestasi
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:08 WIB

Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Pasar Nala Linggang Bigung

Sabtu, 7 Juni 2025 - 19:44 WIB

Polres Kubar Rayakan Idul Adha 1446 H di Polsek Melak, Kurban 11 Sapi dan 4 Kambing

Kamis, 10 April 2025 - 09:49 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Paket Sabu, Warga Karang Rejo diamankan

Kamis, 20 Maret 2025 - 20:21 WIB

Polisi Temukan Kerangka Manusia di Melak Ilir

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:25 WIB

Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel

Berita Terbaru

Wakil Gubernur Kalimantan Timur H.Seno Aji Bersama Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur Ekti Imanuel dan Bupati Kutai Barat Frederick Edwin Saat Penyerahan Piala Bergilir PEDA XI KTNA Kaltim 2025.

Pertanian dan Perkebunan

Kutai Barat Raih Juara Umum PEDA XI KTNA Kaltim 2025

Jumat, 27 Jun 2025 - 18:55 WIB

Ketua SMSI Samarinda Arditya Abdul Azis

Ekonomi Dan Bisnis

SMSI Samarinda Fokus Pembinaan Anggota, Pendaftaran Anggota Baru ditutup

Kamis, 26 Jun 2025 - 21:41 WIB