‘Garap’ Anak Tiri, Buruh Sawit di Bongan Diringkus Polisi

- Admin

Kamis, 13 Januari 2022 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersanga JU

Tersanga JU

Bongan, Warta Kubar.Com-Kepolisian Sektor (Polsek) Bongan berhasil meringkus tersangka berinisial JU(43) seorang pria buruh sawit pelaku tindak asusila terhadap anak tirinya sebut saja bunga seorang pelajar sekolah lanjutan atas setempat.

Kanit Reskrim Polsek Bongan BRIPKA Edi Topo

Kepada media ini Kapolsek Bongan IPTU Hadi Winarno, S.Sos melalui Kanit Reskrim BRIPKA Edi Topo mengungkapkan perbuatan bejat pelaku SU terungkap setelah ibu korban melihat gelagat aneh putrinya yang belakangan ini tidak mau berbicara dengan ayah tirinya SU sebagaimana selayaknya hubungan anggota keluarga.

Kemudian, Lanjut Kanit Reskrim menerangkan barulah kakak kandung korban buka suara bahwa pelaku SU pernah menyetubuhi korban.

“Mengetahui hal itu, Ibu korban langsung melaporkan perbuatan bejat pelaku SU ke Polsek Bongan. Setelah dilakukan interogasi dan penyelidikan yang mendalam ternyata benar kejadian tersebut telah berlangsung sejak tahun 2017 saat korban berumur 14 tahun,” ungkap Kanit Reskrim, Rabu (13/1/2021) di Polsek Bongan.

Baca Juga :  Jaksa Lakukan Penyidikan Dugaan Tipikor Disdikbud Kubar Tahun Anggaran 2017

Menurut keterangan pelaku JU perbuatan bejatnya pertama kali dilakukan saat korban berumur 14 tahun di sebuah rumah kontrakan mereka, dan  telah dilakukan kurang lebih sebanyak sepuluh kali. Pertama kali melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku JU mengancam korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya kepada ibu korban dengan nada ancaman tidak akan memberikan uang jajan dan juga biaya sekolah korban.

“Pelaku JU berhasil diringkus  setelah menerima laporan tersebut  pada Senin 3 Januari 2022, Selanjutnya Polsek Bongan langsung melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku JU berhasil diamankan di sebuah lahan sawit,” terangnya.

Saat ini pelaku JU sudah diamankan di Mapolres Kutai Barat (Kubar) di Barong Tongkok guna menjalani proses selanjutnya sejak terhitung tanggal 4 Januari sampai 2022 sampai dengan 23 Januari 2022 dan jika berkas belum lengkap nanti bisa meminta perpanjangan masa penahanan lagi ke kejaksaan.

Baca Juga :  Miliki Ribuan Butir Pil Koplo, 3 Warga Sumber Bangun Di Ringkus Polisi

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannyaa terhadap pelaku JU dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 81 Ayat (2) Junto UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Jo Pergantian UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002  junto UU RI No 17 tahun 2006 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002. Kemudian dijuntokan dengan Pasal 65 ayat (1) KUHP karena perbuatan tersangka JU  dilakukan lebih dari satu kali dengan perbuatan yang sama.

“ Korban telah menjalani pendampingan psikologi dari PPA dan Perlindungan Anak pemkab Kubar. Sementara kondisi psikis korban sudah berangsur membaik sebagaimana anak seusianya,” tutup Kanit Reskrim Polsek Bongan BRIPKA Edi Topo.

# hen #

 

 

 

 

Berita Terkait

Satreskrim Polres Kutai Barat Gelar Coffe Morning dengan Awak Media
Perkuat Sinergi Kelembagaan, Kajati Kaltim Kunker ke Kejari Kutai Barat
Polsek Damai Laksanakan Pengamanan Natal di GPSI Jengan Danum
Kapolsek Bentian Besar Hadiri Perayaan Natal GKII Dilang Puti
28 Advokat Peradi Nusantara Jalani Pengambilan Sumpah di PT Denpasar
Hasil Tes Urine, Enam Orang Terduga Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Dinyatakan Positif
Pelaku Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Jalani Assesmen BNN Kaltim
Kejari Kutai Barat Klarifikasi Soal Legal Opinion Jembatan ATJ dan Jalan Bung Karno
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 09:54 WIB

Perkuat Sinergi Kelembagaan, Kajati Kaltim Kunker ke Kejari Kutai Barat

Rabu, 17 Desember 2025 - 09:40 WIB

Polsek Damai Laksanakan Pengamanan Natal di GPSI Jengan Danum

Jumat, 12 Desember 2025 - 06:49 WIB

Kapolsek Bentian Besar Hadiri Perayaan Natal GKII Dilang Puti

Kamis, 27 November 2025 - 05:32 WIB

28 Advokat Peradi Nusantara Jalani Pengambilan Sumpah di PT Denpasar

Selasa, 25 November 2025 - 03:54 WIB

Hasil Tes Urine, Enam Orang Terduga Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Dinyatakan Positif

Berita Terbaru

Politik

HUT ke-18 Partai Gerindra: Kompak, Bergerak dan Berdampak

Jumat, 6 Feb 2026 - 13:41 WIB

Agama

GP Ansor dan Banom Kutai Barat Peringati Satu Abad NU

Minggu, 1 Feb 2026 - 16:06 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!