‘Garap’ Anak Tiri, Buruh Sawit di Bongan Diringkus Polisi

- Admin

Kamis, 13 Januari 2022 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersanga JU

Tersanga JU

Bongan, Warta Kubar.Com-Kepolisian Sektor (Polsek) Bongan berhasil meringkus tersangka berinisial JU(43) seorang pria buruh sawit pelaku tindak asusila terhadap anak tirinya sebut saja bunga seorang pelajar sekolah lanjutan atas setempat.

Kanit Reskrim Polsek Bongan BRIPKA Edi Topo

Kepada media ini Kapolsek Bongan IPTU Hadi Winarno, S.Sos melalui Kanit Reskrim BRIPKA Edi Topo mengungkapkan perbuatan bejat pelaku SU terungkap setelah ibu korban melihat gelagat aneh putrinya yang belakangan ini tidak mau berbicara dengan ayah tirinya SU sebagaimana selayaknya hubungan anggota keluarga.

Kemudian, Lanjut Kanit Reskrim menerangkan barulah kakak kandung korban buka suara bahwa pelaku SU pernah menyetubuhi korban.

“Mengetahui hal itu, Ibu korban langsung melaporkan perbuatan bejat pelaku SU ke Polsek Bongan. Setelah dilakukan interogasi dan penyelidikan yang mendalam ternyata benar kejadian tersebut telah berlangsung sejak tahun 2017 saat korban berumur 14 tahun,” ungkap Kanit Reskrim, Rabu (13/1/2021) di Polsek Bongan.

Baca Juga :  Peduli Penghijauan, Polres Kutai Barat Lakukan Penanaman Pohon

Menurut keterangan pelaku JU perbuatan bejatnya pertama kali dilakukan saat korban berumur 14 tahun di sebuah rumah kontrakan mereka, dan  telah dilakukan kurang lebih sebanyak sepuluh kali. Pertama kali melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku JU mengancam korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya kepada ibu korban dengan nada ancaman tidak akan memberikan uang jajan dan juga biaya sekolah korban.

“Pelaku JU berhasil diringkus  setelah menerima laporan tersebut  pada Senin 3 Januari 2022, Selanjutnya Polsek Bongan langsung melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku JU berhasil diamankan di sebuah lahan sawit,” terangnya.

Saat ini pelaku JU sudah diamankan di Mapolres Kutai Barat (Kubar) di Barong Tongkok guna menjalani proses selanjutnya sejak terhitung tanggal 4 Januari sampai 2022 sampai dengan 23 Januari 2022 dan jika berkas belum lengkap nanti bisa meminta perpanjangan masa penahanan lagi ke kejaksaan.

Baca Juga :  Bareskrim Sita Uang Miliaran Hingga Aset Kasus Robot Trading Net 89

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannyaa terhadap pelaku JU dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 81 Ayat (2) Junto UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Jo Pergantian UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002  junto UU RI No 17 tahun 2006 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002. Kemudian dijuntokan dengan Pasal 65 ayat (1) KUHP karena perbuatan tersangka JU  dilakukan lebih dari satu kali dengan perbuatan yang sama.

“ Korban telah menjalani pendampingan psikologi dari PPA dan Perlindungan Anak pemkab Kubar. Sementara kondisi psikis korban sudah berangsur membaik sebagaimana anak seusianya,” tutup Kanit Reskrim Polsek Bongan BRIPKA Edi Topo.

# hen #

 

 

 

 

Berita Terkait

Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Paket Sabu, Warga Karang Rejo diamankan
Polisi Temukan Kerangka Manusia di Melak Ilir
Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel
Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemkab Kubar, Eric Lenyoq divonis Satu Tahun Penjara
Bareskrim Sita Uang Miliaran Hingga Aset Kasus Robot Trading Net 89
Kapolres Kubar Beri Penghargaan Personel Berprestasi
Polisi Gugur Saat Operasi Penindakan BBM Illegal di Paser
Polisi Berhasil Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 09:49 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Paket Sabu, Warga Karang Rejo diamankan

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:25 WIB

Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel

Rabu, 12 Maret 2025 - 06:46 WIB

Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemkab Kubar, Eric Lenyoq divonis Satu Tahun Penjara

Rabu, 22 Januari 2025 - 14:41 WIB

Bareskrim Sita Uang Miliaran Hingga Aset Kasus Robot Trading Net 89

Selasa, 24 Desember 2024 - 07:00 WIB

Kapolres Kubar Beri Penghargaan Personel Berprestasi

Berita Terbaru

Birokrasi

Frederick Edwin Tinjau Banjir di Muara Lawa

Kamis, 17 Apr 2025 - 16:03 WIB

Ekonomi Dan Bisnis

Diksar Satpam Gada Pratama PT KOG Angkatan Ke-15 Tahun 2025 Resmi Dibuka

Senin, 14 Apr 2025 - 21:18 WIB

Oplus_131072

Hukum Dan Kriminal

Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Paket Sabu, Warga Karang Rejo diamankan

Kamis, 10 Apr 2025 - 09:49 WIB

Birokrasi

Bupati Kubar Frederick Edwin Sambut Hangat Kunker Wagub Kaltim

Kamis, 27 Mar 2025 - 17:56 WIB