Ketua PWI Kaltim : Oknum Wartawan Peras Pedagang Barang Bekas Murni Pidana

- Admin

Senin, 14 Februari 2022 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawab 25 Pertanyaan, Ketua PWI Kaltim Penuhi Panggilan Penyidik

Samarinda, Wartawan Kubar.Com– Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim, Endro S. Efendi yang juga pemegang sertifikat ahli pers Dewan Pers, memenuhi panggilan penyidik Polsek Sungai Pinang, Samarinda, Senin (14/2/2022) guna dimintai keterangan sebagai ahli pers.

Endro sapaan akrabnya datang sesuai jadwal yang ditentukan, yakni pukul 9.30 Wita, dan langsung menuju ke lantai 2, Polsek Sungai Pinang, bertemu dengan penyidik Ipda Bambang Suheri SE.

“Saya menjawab 25 pertanyaan yang diajukan penyidik,” sebut Endro.

Dikatakannya, Polisi meminta keterangan ahli terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum wartawan berinisial NB, kepada pedagang barang bekas/besi tua di Jalan Damanhuri Samarinda.

Baca Juga :  MM Pria Pelaku Pembunuhan Wanita Muda MS di Kampung Sumber Sari Terancam Hukuman Mati

“Saya sempat diperlihatkan semua barang bukti yang berhasil diamankan polisi,” sebutnya.

Barang bukti itu berupa rompi bertuliskan nama serta nama media, kartu pers, handphone, mobil, serta uang yang diduga hasil pemerasan senilai Rp 5 juta.

Meski mengaku sebagai wartawan, menurut Endro, apa yang dilakukan terduga pelaku bukanlah pekerjaan wartawan.

“Apalagi ada dugaan pemerasan. Korban diminta sejumlah uang. Jika tidak diberi, diancam akan diberitakan,” katanya.

Dijelaskan Endro, dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999, yang mengawal pelaksanaan undang-undang adalah Dewan Pers.

Dewan Pers kemudian membuat regulasi berupa peraturan Dewan Pers.

Baca Juga :  Kejari Kubar Rilis Capaian Kinerja Sepanjang Tahun 2021

“Sudah ada Standar Perusahaan Pers. Ada juga ketentuan tentang sertifikat kompetensi wartawan,” sebutnya.

Karena itu, Endro pun menyerahkan Buku Saku Wartawan terbitan Dewan Pers, yang berisi tentang semua ketentuan dan regulasi terkait pers di Indonesia.

Endro berharap, aparat penegak hukum harus menjalankan fungsi hukum sesuai ketentuan.

“Kalau memang kasus pidana ya pidana. Kalau memang kasus pers, ya sebaiknya dibawa ke Dewan Pers,” katanya.

Ditegaskannya, permasalahan oknum wartawan NB di luar ranah kegiatan jurnalistik, sehingga apa yang dilakukan masuk ke ranah pidana. (*)

Pers Rilis PWI Kaltim

Berita Terkait

Satreskrim Polres Kutai Barat Gelar Coffe Morning dengan Awak Media
Perkuat Sinergi Kelembagaan, Kajati Kaltim Kunker ke Kejari Kutai Barat
Polsek Damai Laksanakan Pengamanan Natal di GPSI Jengan Danum
Kapolsek Bentian Besar Hadiri Perayaan Natal GKII Dilang Puti
28 Advokat Peradi Nusantara Jalani Pengambilan Sumpah di PT Denpasar
Hasil Tes Urine, Enam Orang Terduga Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Dinyatakan Positif
Pelaku Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Jalani Assesmen BNN Kaltim
Kejari Kutai Barat Klarifikasi Soal Legal Opinion Jembatan ATJ dan Jalan Bung Karno
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 09:54 WIB

Perkuat Sinergi Kelembagaan, Kajati Kaltim Kunker ke Kejari Kutai Barat

Rabu, 17 Desember 2025 - 09:40 WIB

Polsek Damai Laksanakan Pengamanan Natal di GPSI Jengan Danum

Jumat, 12 Desember 2025 - 06:49 WIB

Kapolsek Bentian Besar Hadiri Perayaan Natal GKII Dilang Puti

Kamis, 27 November 2025 - 05:32 WIB

28 Advokat Peradi Nusantara Jalani Pengambilan Sumpah di PT Denpasar

Selasa, 25 November 2025 - 03:54 WIB

Hasil Tes Urine, Enam Orang Terduga Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Dinyatakan Positif

Berita Terbaru

Politik

HUT ke-18 Partai Gerindra: Kompak, Bergerak dan Berdampak

Jumat, 6 Feb 2026 - 13:41 WIB

Agama

GP Ansor dan Banom Kutai Barat Peringati Satu Abad NU

Minggu, 1 Feb 2026 - 16:06 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!