Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemkab Kubar, Eric Lenyoq divonis Satu Tahun Penjara

- Admin

Rabu, 12 Maret 2025 - 06:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samarinda, wartakubar.id-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda akhirnya menjatuhkan pidana terhadap Syahran Eric Lenyoq dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diaganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan.

Seperti dikutip dari akun facebook Kejari Kutai Barat bahwa Sidang putusan tersebut berlangsung pada Senin (10/3/2025) di ruang sidang Pengadilan Negeri Samarinda.

Baca Juga :  2 Pengetap BBM DiCokok Polisi, Terancam 6 Tahun Penjara

Dalam fakta persidangan menyatakan terdakwa Syahran Eric Lenyoq terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidiair.

Diketahui terdakwa Syahran Eric Lenyoq melakukan perkara tindak pidana korupsi dalam  pengelolaan dan penyertaan modal pemerintah kabupaten Kutai Barat pada tahun anggaraan 2019-2020 sebesar Rp 2 miliar.

Baca Juga :  Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Kajuq

(Red)

Baca Juga :

Usut Dugaan Korupsi Anggaran BBM Tahun 2020, Kejari Kubar Geledah Kantor Disperkimtan

Berkas Lengkap, Polres Kubar Limpahkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Kampung Sirau Mahakam

Ulu

Di Tetapkan Tersangka, Petinggi Kampung Dasaq Dkk Terancam 20 Tahun Penjara

 

Berita Terkait

Polres Kubar Rayakan Idul Adha 1446 H di Polsek Melak, Kurban 11 Sapi dan 4 Kambing
Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Paket Sabu, Warga Karang Rejo diamankan
Polisi Temukan Kerangka Manusia di Melak Ilir
Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel
Bareskrim Sita Uang Miliaran Hingga Aset Kasus Robot Trading Net 89
Kapolres Kubar Beri Penghargaan Personel Berprestasi
Polisi Gugur Saat Operasi Penindakan BBM Illegal di Paser
Polisi Berhasil Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi
Berita ini 2,241 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Juni 2025 - 19:44 WIB

Polres Kubar Rayakan Idul Adha 1446 H di Polsek Melak, Kurban 11 Sapi dan 4 Kambing

Kamis, 10 April 2025 - 09:49 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Paket Sabu, Warga Karang Rejo diamankan

Kamis, 20 Maret 2025 - 20:21 WIB

Polisi Temukan Kerangka Manusia di Melak Ilir

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:25 WIB

Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel

Rabu, 12 Maret 2025 - 06:46 WIB

Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemkab Kubar, Eric Lenyoq divonis Satu Tahun Penjara

Berita Terbaru

Diskominfostandi Mahulu

Penyaluran Kurban di Masjid Baitul Muttaqin Ubil Berlangsung Tertib dan Lancar

Sabtu, 7 Jun 2025 - 19:25 WIB

Diskominfostandi Mahulu

Salat Idul Adha di Masjid Baitul Muttaqin Ubil Berlangsung Khidmat

Sabtu, 7 Jun 2025 - 19:05 WIB