Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemkab Kubar, Eric Lenyoq divonis Satu Tahun Penjara

- Admin

Rabu, 12 Maret 2025 - 06:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samarinda, wartakubar.id-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda akhirnya menjatuhkan pidana terhadap Syahran Eric Lenyoq dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diaganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan.

Seperti dikutip dari akun facebook Kejari Kutai Barat bahwa Sidang putusan tersebut berlangsung pada Senin (10/3/2025) di ruang sidang Pengadilan Negeri Samarinda.

Baca Juga :  Kejari Kubar Tanggapi Serius Hibah Yayasan Kwh Listrik

Dalam fakta persidangan menyatakan terdakwa Syahran Eric Lenyoq terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidiair.

Diketahui terdakwa Syahran Eric Lenyoq melakukan perkara tindak pidana korupsi dalam  pengelolaan dan penyertaan modal pemerintah kabupaten Kutai Barat pada tahun anggaraan 2019-2020 sebesar Rp 2 miliar.

Baca Juga :  Bupati Kubar FX Yapan Jadi Irup Apel Gelar Pasukan Ops Lilin 2021

(Red)

Baca Juga :

Usut Dugaan Korupsi Anggaran BBM Tahun 2020, Kejari Kubar Geledah Kantor Disperkimtan

Berkas Lengkap, Polres Kubar Limpahkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Kampung Sirau Mahakam

Ulu

Di Tetapkan Tersangka, Petinggi Kampung Dasaq Dkk Terancam 20 Tahun Penjara

 

Berita Terkait

Satreskrim Polres Kutai Barat Gelar Coffe Morning dengan Awak Media
Perkuat Sinergi Kelembagaan, Kajati Kaltim Kunker ke Kejari Kutai Barat
Polsek Damai Laksanakan Pengamanan Natal di GPSI Jengan Danum
Kapolsek Bentian Besar Hadiri Perayaan Natal GKII Dilang Puti
28 Advokat Peradi Nusantara Jalani Pengambilan Sumpah di PT Denpasar
Hasil Tes Urine, Enam Orang Terduga Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Dinyatakan Positif
Pelaku Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Jalani Assesmen BNN Kaltim
Kejari Kutai Barat Klarifikasi Soal Legal Opinion Jembatan ATJ dan Jalan Bung Karno
Berita ini 2,265 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 09:54 WIB

Perkuat Sinergi Kelembagaan, Kajati Kaltim Kunker ke Kejari Kutai Barat

Rabu, 17 Desember 2025 - 09:40 WIB

Polsek Damai Laksanakan Pengamanan Natal di GPSI Jengan Danum

Jumat, 12 Desember 2025 - 06:49 WIB

Kapolsek Bentian Besar Hadiri Perayaan Natal GKII Dilang Puti

Kamis, 27 November 2025 - 05:32 WIB

28 Advokat Peradi Nusantara Jalani Pengambilan Sumpah di PT Denpasar

Selasa, 25 November 2025 - 03:54 WIB

Hasil Tes Urine, Enam Orang Terduga Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Dinyatakan Positif

Berita Terbaru

Politik

HUT ke-18 Partai Gerindra: Kompak, Bergerak dan Berdampak

Jumat, 6 Feb 2026 - 13:41 WIB

Agama

GP Ansor dan Banom Kutai Barat Peringati Satu Abad NU

Minggu, 1 Feb 2026 - 16:06 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!