SENDAWAR, wartakubar.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat(Kubar) mendatangi dan melakukan penggeladahan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mahakam Ulu(Mahulu), Kamis(13/9/2018) siang.
Tim Kejari tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Jaksa Negeri(Kajari) Kubar, Syarief Sulaiman Nahdi didampingi oleh aparat Kepolisian Polsek Long Bagun, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu.
Syarief mengiyakan, Benar bahwa pihaknya melakukan penggeledahan di Kantor KPU Mahulu. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dan melengkapi dokumen penyelidikan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mahakam Ulu tahun 2015 sebesar Rp 30 miliar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) Kabupaten Mahulu, kata Syarief, Jumat(14/9/2018) dalam keterangan tertulisnya melalui whatsapp yang diterima wartakubar.id.

Tampak kedatangan tim Adhyaksa tersebut menggeledah seluruh ruangan di kantor KPU Mahulu yang beralamat di Kampung Long Bagun, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu.
Proses penggeledahan lanjut kata Syarief, tidak menemukan satupun dari lima komisioner KPU Mahulu yang ada ditempat, Namun pihak KPU sangat koperatif selama proses penggeledahan Kantor KPU.
Syarief menegaskan bahwa sebelum pihaknya melakukan penggeledahan tersebut, tim Penyidik Kejaksaan telah meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan, dan telah memanggil sepuluh orang saksi. Kami juga telah mengantongii surat kewenangan penggeledahan dari Pengadilan, tegasnya.
“ Terima kasih juga disampaikan kepada jajaran Polsek Long Bagun yang mendampingi Tim Kejaksaan saat melakukan penggeledahan. Proses penyelidikan ini akan terus berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan usai penggeledahan dalam waktu yang dekat pihaknya akan memanggil beberapa orang saksi,” pungkasnya.
# Henry Situmorang #