SENDAWAR, wartakubar.id Satreskrim Polres Kutai Barat (Kubar) berhasil mengamankan seorang pria warga Sekolaq Joleq Rt 5 dengan inisial YM(24) yang melakukan tindak pidana pencurian 6(enam) buah Gong.
Kasatreskrim Polres Kubar AKP Ida Bagus Kade Sutha melalui Kanit Tipiter IPDA Syafii kepada wartawan saat memberikan keterangan pers, Rabu(12/9/2018) di Mapolres Kubar menyampaikan,
“ Pelaku diamankan berdasarkan LP No 98/IX/2018 telah melakukan tindak pidana pencurian 6(enam) buah Gong di Tempat Kejadian Perkara Jl arah Jaras Kecamatan Barong Tongkok. Dari hasil penyidikan dan menurut pengakuan pelaku ,pada hari Senin 20 Agustus 2018 sekitar pukul 03.00 awalnya hanya berniat pergi ke kebun karet untuk menyadap karet, kemudian ketika melintas di jalan arah jaras tersebut pelaku melihat Gong yang bergantungan di salah satu rumah milik Maria Magdalena yang sedang melakukan acara adat Kenyau Keluarga Besar pelapor, lalu pelakupun mencuri Gong tersebut satu demi satu dengan menggunakan sepeda motor,” terang Syafii.
Lanjut dijelaskannya, Keenam Gong tersebutpun langsung dibawa untuk dijual kepada seorang penadah dengan inisial BS(64) warga Jl Gajahmada Rt 03, Kecamatan Barong Tongkok. Dari pengakuan Penadah BS telah menjual 2(dua) buah Gong tersebut ke Samarinda dengan harga Rp 5 juta, dan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 35 juta.
Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Kubar. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap pelaku YM(24) dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7(tujuh) tahun penjara, dan Untuk Penadah BS(64) dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4(empat) tahun penjara.
# Henry Situmorang #