Niat Mau Nores Karet, Lalu Curi Gong, Akhirnya Ditangkap Satreskrim Polres Kubar

- Admin

Rabu, 12 September 2018 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanit Tipiter Polres Kubar IPDA Syafii Bersama Para Pelaku Pencurian Gong Dan Penadah

Kanit Tipiter Polres Kubar IPDA Syafii Bersama Para Pelaku Pencurian Gong Dan Penadah

SENDAWAR, wartakubar.id  Satreskrim Polres Kutai Barat (Kubar) berhasil mengamankan seorang pria warga Sekolaq Joleq Rt 5 dengan inisial YM(24) yang melakukan tindak pidana pencurian 6(enam) buah Gong.

Kasatreskrim Polres Kubar AKP Ida Bagus Kade Sutha melalui Kanit Tipiter IPDA Syafii kepada wartawan saat memberikan keterangan pers, Rabu(12/9/2018) di Mapolres Kubar menyampaikan,

“ Pelaku diamankan berdasarkan LP No 98/IX/2018 telah melakukan tindak pidana pencurian 6(enam) buah Gong di Tempat Kejadian Perkara Jl arah Jaras Kecamatan Barong Tongkok. Dari hasil penyidikan dan menurut pengakuan  pelaku ,pada hari Senin 20 Agustus 2018 sekitar pukul 03.00 awalnya hanya berniat pergi ke kebun karet untuk menyadap karet, kemudian ketika melintas di jalan arah jaras tersebut pelaku melihat Gong yang bergantungan di salah satu rumah milik Maria Magdalena yang sedang melakukan acara adat Kenyau Keluarga Besar pelapor, lalu pelakupun mencuri Gong tersebut satu demi satu dengan menggunakan sepeda motor,” terang Syafii.

Baca Juga :  Kejari Kubar Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Perusda Witelteram

Lanjut dijelaskannya, Keenam Gong tersebutpun langsung dibawa untuk dijual kepada seorang penadah dengan inisial BS(64) warga Jl Gajahmada Rt 03, Kecamatan Barong Tongkok. Dari pengakuan Penadah BS telah menjual 2(dua) buah Gong tersebut ke Samarinda dengan harga Rp 5 juta, dan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 35 juta.

Baca Juga :  4 Orang Penjual Miras Tak Berizin Divonis Denda 3 Juta Subsider 7 Hari Kurungan

Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Kubar. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap pelaku YM(24) dijerat dengan pasal  363 KUHP dengan ancaman maksimal 7(tujuh) tahun penjara, dan Untuk Penadah BS(64) dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4(empat) tahun penjara.

# Henry Situmorang #

Berita Terkait

Kubar Punya Kesempatan Suplai Bahan Pangan Ke IKN PPU
Sejumlah Ruas Jalan di Loa Kulu Akan Dipasang LPJU
Tak Lama Lagi Dispora Kukar Akan Gelar Lomba Lari 10 Km Tingkat Nasional
Wakapolri: Tingkatkan Kepercayaan Publik
Gantikan Paul Vius, Marulam Manihuruk Resmi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat
Manajemen Tak Muncul, Masyarakat Danum Paroy Mahulu Segel Alat Berat PT. NGU
Erika Siluq Jabat Ketum Gerdayak Kaltim
Jaksa Agung Ambil Sumpah, Lantik Pejabat Eselon I Dan II
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:20 WIB

Kubar Punya Kesempatan Suplai Bahan Pangan Ke IKN PPU

Kamis, 12 Oktober 2023 - 22:58 WIB

Sejumlah Ruas Jalan di Loa Kulu Akan Dipasang LPJU

Kamis, 12 Oktober 2023 - 19:07 WIB

Tak Lama Lagi Dispora Kukar Akan Gelar Lomba Lari 10 Km Tingkat Nasional

Rabu, 23 Agustus 2023 - 04:13 WIB

Wakapolri: Tingkatkan Kepercayaan Publik

Rabu, 8 Februari 2023 - 14:36 WIB

Gantikan Paul Vius, Marulam Manihuruk Resmi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat

Berita Terbaru

Parlementaria

DPRD Kubar Gelar Paripurna Mendengarkan Pidato Perdana Bupati

Kamis, 6 Mar 2025 - 06:47 WIB

Birokrasi

Ratusan Warga Kubar Antusias Sambut Bupati Frederick Edwin

Senin, 3 Mar 2025 - 13:33 WIB

Seni Dan Budaya

Punguan Parna Kabupaten Kutai Barat Gelar Pesta Bona Taon 2025

Sabtu, 8 Feb 2025 - 13:36 WIB