Pejabat Pemkab Kubar Jadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah

- Admin

Selasa, 8 Februari 2022 - 06:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sendawar, Warta Kubar.Com-Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur  resmi menetapkan Pejabat Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Pemkab Kubar bernama YY sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan pakaian seragam sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kubar tahun anggaran 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kubar Bayu Pramesti SH menyatakan selain YY yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Disdikbud Kubar tersebut, Pihaknya juga menetapkan tersangka BAM Direktur PT Batu Belida Abadi selaku penyedia barang jasa atas kegiatan pengadaan pakaian seragam sekolah tersebut.

“Perbuatan  tersangka YY dan BAM sengaja menggelembungkan harga barang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 522.040.325 (lima ratus duapuluh dua juta empat puluh ribu tiga ratus dua puluh lima),” ungkap Bayu Pramesti SH, Senin (7/2/2022) saat menyampaikan keterangan pers didampingi, Kasi Intel Kejari Kubar Ricki Rionart P Panggabean SH MH.Li dan Kasi Pidsus Kejari Kubar Iswan Noor SH di Kantor Kejari Kubar.

Baca Juga :  Di Duga Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek SMPN 1 Long Bagun Jadi Tersangka

Kajari Bayu Pramesti menerangkan kedua tersangka  tersebut langsung dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tahap Penyidikan Bernomor: PRIT.108/0.4.19/Fd.2/02/2022 tanggal 07 Februari 2022. Dan Nomor : PRINT.107/0.419/Fd.2/2022 tanggal 07 Februari 2022.

“Penetapan kedua tersangka berikut penahanan dilakukan atas pengumpulan bukti-bukti yang cukup oleh Penyidik Kejari Kubar seperti terdapat dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP  yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk. Guna mengembangkan penyidikan, Dua tersangka YY dan BAM kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Kubar selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 07 sampai 26 Februari 2022,” tutur Bayu Pramesti.

Baca Juga :  Terdakwa Dugaan Tipikor Perusda SMS HN Masuk Pembacaan Tuntutan JPU

” Perkara ini masih terus dikembangkan oleh Penyidik Kejari Kubar untuk mencari bukti-bukti yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Jika ada bukti permulaan yang baru dan cukup berdasarkan pengembangan dan pemeriksaan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” pungkasnya.

# hen #

 

Berita Terkait

Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemkab Kubar, Eric Lenyoq divonis Satu Tahun Penjara
Bareskrim Sita Uang Miliaran Hingga Aset Kasus Robot Trading Net 89
Kapolres Kubar Beri Penghargaan Personel Berprestasi
Polisi Gugur Saat Operasi Penindakan BBM Illegal di Paser
Polisi Berhasil Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi
LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kasus IWAS
Pemerhati Kepolisian Apresiasi Polda NTB atas Penanganan Kasus Pencabulan
Anggota Samapta Polres Kubar Raih Emas di Walikota Cup Karate Bontang
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 06:46 WIB

Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemkab Kubar, Eric Lenyoq divonis Satu Tahun Penjara

Rabu, 22 Januari 2025 - 14:41 WIB

Bareskrim Sita Uang Miliaran Hingga Aset Kasus Robot Trading Net 89

Selasa, 24 Desember 2024 - 07:00 WIB

Kapolres Kubar Beri Penghargaan Personel Berprestasi

Selasa, 17 Desember 2024 - 19:51 WIB

Polisi Gugur Saat Operasi Penindakan BBM Illegal di Paser

Senin, 16 Desember 2024 - 15:32 WIB

Polisi Berhasil Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi

Berita Terbaru

Parlementaria

DPRD Kubar Gelar Paripurna Mendengarkan Pidato Perdana Bupati

Kamis, 6 Mar 2025 - 06:47 WIB

Birokrasi

Ratusan Warga Kubar Antusias Sambut Bupati Frederick Edwin

Senin, 3 Mar 2025 - 13:33 WIB

Seni Dan Budaya

Punguan Parna Kabupaten Kutai Barat Gelar Pesta Bona Taon 2025

Sabtu, 8 Feb 2025 - 13:36 WIB