Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Disdikbud Kubar

- Admin

Selasa, 8 Maret 2022 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM PERKARA PENGADAAN
PAKAIAN
SERAGAM ANAK SEKOLAH PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KAB.KUTAI BARAT TA 2018”

Sendawar, Warta Kubar.Com-Kejaksaan Negeri Kutai Barat telah menerima uang tunai pengembalian Kerugian Keuangan
Negara sejumlah Rp 404.040.320,50 (empat ratus empat juta empat puluh ribu tiga ratus dua puluh
sen) dari Keluarga (Istri) Tersangka Brill Abraham  Marludi , dalam
Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pakaian Seragam Anak Sekolah pada Dinas
Pendidikan Kabupaten Kutai Barat tahun anggaran 2018, Selasa (8/3/2022) di Kantor Kejari Kubar.

BACA JUGA : Pejabat Pemkab Kubar Jadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah

Baca Juga :  4 Sekolah Lanjutan Atas Mahulu Ikuti Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Kejati Kaltim

Kajari Kubar Bayu Pramesti SH dalam siaran pers menyatakan bahwa, Pengembalian tersebut diterima dan dituangkan dalam
Berita Acara Penitipan sejumlah Rp404.040.320,50 (empat ratus empat juta empat puluh ribu tiga
ratus dua puluh sen) yang disimpan dalam rekening dinas Kejaksaan Negeri Kutai Barat.

Bayu Pramesti menyampaikan, Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kutai Barat juga telah menerima Pengembalian Uang Tunai dari
Herold Lasky Rp 50.000.000, Nugroho Apriyanto Rp 20.000.000, Ruplin Rp 10.000.000, Maria
Yakolina E Rp.10.000.000 Abtadiu Arkhan Rp 25.000.000 dan Dede Salvino Rp 3.000.000 dengan
total Rp 118.000.000.

Baca Juga :  Bukti Keseriusan Jaksa, Dua Tersangka Tipikor BPBD Kubar Resmi Ditahan

Sehingga total Kerugian Keuangan Negara dengan nilai Rp 522.040.320,50 (lima ratus dua puluh dua empat puluh ribu tiga ratus dua puluh sen) telah dikembalikan sesuai dengan Hasil Audit
Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

“Pengembalian ini tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan Tersangka sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 UU No. 31 thn 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan TIPIKOR, namun
akan dijadikan bahan pertimbangan hal-hal yang meringankan dalam proses peradilan” tulis Kajari Bayu Pramesti dalam siaran pers.

# hen #

Berita Terkait

Bareskrim Sita Uang Miliaran Hingga Aset Kasus Robot Trading Net 89
Kapolres Kubar Beri Penghargaan Personel Berprestasi
Polisi Gugur Saat Operasi Penindakan BBM Illegal di Paser
Polisi Berhasil Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi
LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kasus IWAS
Pemerhati Kepolisian Apresiasi Polda NTB atas Penanganan Kasus Pencabulan
Anggota Samapta Polres Kubar Raih Emas di Walikota Cup Karate Bontang
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Desember 2024 - 07:00 WIB

Kapolres Kubar Beri Penghargaan Personel Berprestasi

Selasa, 17 Desember 2024 - 19:51 WIB

Polisi Gugur Saat Operasi Penindakan BBM Illegal di Paser

Senin, 16 Desember 2024 - 15:32 WIB

Polisi Berhasil Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi

Senin, 16 Desember 2024 - 15:14 WIB

LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kasus IWAS

Senin, 16 Desember 2024 - 07:48 WIB

Pemerhati Kepolisian Apresiasi Polda NTB atas Penanganan Kasus Pencabulan

Berita Terbaru

Seni Dan Budaya

Punguan Parna Kabupaten Kutai Barat Gelar Pesta Bona Taon 2025

Sabtu, 8 Feb 2025 - 13:36 WIB

Ekonomi Dan Bisnis

SMSI Kaltim Ingatkan Anggota Taat Aturan

Rabu, 5 Feb 2025 - 08:30 WIB

Ekonomi Dan Bisnis

Wadah Perusahaan Media, SMSI Kutai Barat Terbentuk

Senin, 3 Feb 2025 - 18:01 WIB

PT.Trubaindo Coal Mining (TCM)

Peduli Kelestarian Lingkungan, PT TCM Tanam Ribuan Pohon di Hutan Kota Sendawar

Jumat, 31 Jan 2025 - 16:21 WIB