Perkam Disepakati Petinggi Bersama BPK

- Admin

Rabu, 23 Juni 2021 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sendawar, warta kubar.com

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat (Kubar) Andrianus Joni menyebut bahwa Peraturan Kampung (Perkam) mengacu pada Undang-Undang Desa kewenangannya terdapat pada Pemerintah Desa, yang di Kubar dikenal dengan Pemerintah Kampung. Kewenangan  untuk membahas serta menerbitkan sebuah perkam ada pada Petinggi (Kepala Kampung) bersama Badan Permusyaratan Kampung (BPK).

Kabag Hukum Pemkab Kubar Andrianus Joni

Hal itu disampaikannya kepada Media Online warta kubar.com, Rabu (23/62021) di ruang kerjanya.

Menurut Andrianus Joni, Materi dari perkam itu sendiri merupakan usulan dari pemerintah kampung kepada BPK yang kemudian disepakati bersama.

“Untuk merumuskan perkam lalu kemudian menerbitkannya, Petinggi Kampung itu berkewajiban melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten  melalui dinas teknis yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK). Karena hal ini menyangkut dengan substansi materi yang akan dimuat di dalam perkam tersebut (materi substansi). Selain itu jika melihat sisi Legal Drafing termasuk soal tinjauan hukumnya harus pula dilakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten melalui Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Kubar supaya perkam yang dibuat itu nanti pertama dari sisi landasan yuridis memadai serta tidak bertentangan dengan aturan yang diatasnya,” papar Joni.

Baca Juga :  Sepakat, Seluruh Elemen Masyarakat Kubar Wujudkan Pemilu Damai

Yang kedua dinilai lebih penting dari hal itu sambungnya menjelaskan, Aturan yang dibuat itu memang bisa dijalankan dari sisi yuridis, Namun dipandang perlu juga dilakukan koordinasi dengan bagian hukum agar ada landasan filosofis untuk melihat maksud dan tujuan  perkam tersebut dibuat, apakah terdapat pertentangan dengan kepentingan masyarakat di kampung.  Berikutnya termasuk juga dengan landasan sosiologis jka ditinjau dari pembentukan perkam dapat dilihat dari hierarki kan paling bawah itu ada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubar dalam komponen perundang-undangan itu termasuk juga Surat Keputusan (SK) Bupati.

“Saya belum mengetahui secara pasti apakah perkam ini masuk juga dalam komponen hierarki perundang-undangan, Karena memang ini merujuk pada Undang-Undang Desa. Kalau dari sisi sosiologisnya bahwa perkam itu tidak boleh menimbulkan kegaduhan di kampung, makanya pemerintah kampung sangat penting untuk melakukan koordinasi. Dari sisi ekonomis juga harus dipertimbangkan, karena produk perkam itu selain untuk mencipatakan keteraturan masyarakat di kampung, jika memungkinkan dapat juga untuk mencapai tujuan ekonomi yang berdampak pada pendapatan kampung,” urainya.

Baca Juga :  Puluhan Tahun Kampung Muara Asa Bergumul Jaringan Telekomunikasi Yang Baik

Kabag Hukum Andrianus Joni mengakui bahwa sejauh ini memang ada beberapa orang Petinggi Kampung yang telah melakukan koordinasi  dengan bagian hukum setkab Kubar terkait dengan materi perkam di kampung. Hal ini memang sudah menjadi kewajiban yang harus dilakukan.

“Contohnya belum lama ini ada Petinggi Kampung Benung Kecamatan Barong Tongkok sudah pernah melakukan koordinasi dengan bagian hukum untuk membahas materi perkam,” tutupnya.

# hen #

 

 

 

 

Berita Terkait

Samsat Kutai Barat Gelar ‘Samsat Goes To School’ di Festival Dahau 2025
Bupati dan Wakil Bupati Mahulu Periode 2025-2030 Resmi Dilantik
Tingkatkan Infrastruktur, DPU-PR Kubar Perbaiki Jalan Menteweng Simpang Raya
Pengumuman Pemenang Gebyar Pajak Bapenda Kaltim 2025, Berikut Daftar Nama Wajib Pajak yang Beruntung
DLH Kubar Klarifikasi Proyek Tanaman Durian di Kecamatan Bongan
Merancang Pembangunan Kampung Belempung Ulaq Tahun Anggaran 2026
Hearing Bersama DPRD Kubar, PT BISM Siap Kolaborasi dengan Masyarakat Linggang Marimun
Frederick Edwin Tinjau Banjir di Muara Lawa
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 11:31 WIB

Samsat Kutai Barat Gelar ‘Samsat Goes To School’ di Festival Dahau 2025

Rabu, 24 September 2025 - 18:23 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Mahulu Periode 2025-2030 Resmi Dilantik

Jumat, 5 September 2025 - 10:07 WIB

Tingkatkan Infrastruktur, DPU-PR Kubar Perbaiki Jalan Menteweng Simpang Raya

Rabu, 13 Agustus 2025 - 12:30 WIB

Pengumuman Pemenang Gebyar Pajak Bapenda Kaltim 2025, Berikut Daftar Nama Wajib Pajak yang Beruntung

Senin, 11 Agustus 2025 - 20:44 WIB

DLH Kubar Klarifikasi Proyek Tanaman Durian di Kecamatan Bongan

Berita Terbaru

Advertorial

Frederick Edwin Ajak Masyarakat Jaga Perdamaian dan Persatuan

Jumat, 7 Nov 2025 - 12:05 WIB

Advertorial

Ketua TP PKK Kubar Ajak Sinergi Menuju Keluarga Sejahtera

Jumat, 7 Nov 2025 - 07:58 WIB

Advertorial

Camat Siluq Ngurai Apresiasi Dahau HUT ke-26 Kutai Barat 2025

Kamis, 6 Nov 2025 - 19:21 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!