Pernyataan Sikap PWI Pusat, Terkait Meninggalnya Wartawan Media Online Kemajuan Rakyat, Muhammad Yusuf

- Admin

Selasa, 12 Juni 2018 - 23:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jenazah Wartawan Kemajuan Rakyat, Muhammad Yusuf

Jenazah Wartawan Kemajuan Rakyat, Muhammad Yusuf

JAKARTA
wartakubar.id-
Seorang Wartawan Media Online Kemajuan Rakyat.CO.ID, Muhammad Yusuf (42) meninggal dunia di dalam jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Baru, Kalimantan Selatan, Minggu(10/6/2018). Yusuf sudah 15 hari menghuni Lapas Kota Baru, setelah sebelumnya menghuni rumah tahanan Polres Kota Baru.

Yusuf disangkakan melanggar Pasal 45 A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Yusuf terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling babyak Rp 1 miliar.

Yusuf berstatus tersangka akibat penulisan berita yang dianggap menyudutkan dan cenderung provokatif tentang konflik antara masyarakat dan PT Multi Agro Sarana Mandiri(MSAM).

PWI Pusat turut berbelasungkawa atas meninggalnya saudara Yusuf dan memberikan dukungan moral kepada keluarga yang ditinggalkan.

Selanjutnya PWI menyatakan sikap sebagai berikut:

1.Kekerasan tidak dibenarkan kepada siapapun. Kepada Wartawan yang bersertifikat wartawan profesional, kepada wartawan yang belum memiliki sertifikat, maupun kepada warga biasa. PWI Pusat menuntut agar Penegak Hukum mempertimbangkan benar dan mengusut secara tuntas kemungkinan kekerasan ini. Apa benar Muhammad Yusuf meninggal secara wajar, atau jangan-jangan ada unsur kekerasan dalam kematiannya? Terlebih-lebih, Yusuf tewas setelah menulis berita yang kritis tentang konflik antara masyarakat dan PT MSAM.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Kubar Ringkus Tiga Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

2.PWI Pusat memohon agar Dewan Pers secara proporsional memperhatikan kasus ini. Meskipun misalnya saja terbukti berita yang ditulis korban melanggar kode etik jurnalis, tetap saja kematian Muhammad Yusuf mencoreng citra Indonesia dihadapan masyarakat dan dunia internasional. Kasus ini dapat menimbulkan persepsi bahwa perlindungan terhadap profesi wartawan di Indonesia lemah dan rentan. Keadilan mesti diberikan kepada korban dan keluarganya. Sebaliknya, hukuman setimpal mesti diberikan kepada yang bersalah dalam kasus ini. Dewan Pers memiliki tanggung-jawab moral untuk mewujudkan hal ini.

3.Demi kebaikan pers nasional, wartawan atau media yang belum memiliki sertifikat profesional mesti dibina dan diarahkan untuk memiliki sertifikat profesional. Disini perlu sekali peran serta Dewan Pers sebagai pembina dan pengarah pers nasional. Kecuali jika sudah diberi kesempatan untuk memperbaiki diri, ada wartawan atau media yang tetap tidak mau memperbaiki status dirinya dan meningkatkan profesionalitas. Keberadaan wartawan atau media yang demikian ini tentu saja di luar wewenang Dewan Pers.

Baca Juga :  Terdakwa BN Pegawai PUPR Kubar Tengah Jalani Persidangan

4. PWI Pusat menghimbau kepada media Kemajuan Rakyat untuk memberikan santunan dan bantuan yang semestinya kepada keluarga Muhammad Yusuf.

5. PWI Pusat menghimbau kepada segenap unsur pers nasional untuk senantiasa berpegang pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan fungsi kontrol kekuasaan dan melayani hak publik atas informasi.

Demikian pernyataan PWI Pusat, atas pernyataan ini kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 11 Juni 2018

PWI Pusat
Sasongko Tedjo (Plt Ketua Umum)
Hendri Ch.Bangun (Sekretaris Jenderal)

Berita Terkait

Kubar Punya Kesempatan Suplai Bahan Pangan Ke IKN PPU
Sejumlah Ruas Jalan di Loa Kulu Akan Dipasang LPJU
Tak Lama Lagi Dispora Kukar Akan Gelar Lomba Lari 10 Km Tingkat Nasional
Wakapolri: Tingkatkan Kepercayaan Publik
Gantikan Paul Vius, Marulam Manihuruk Resmi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat
Manajemen Tak Muncul, Masyarakat Danum Paroy Mahulu Segel Alat Berat PT. NGU
Erika Siluq Jabat Ketum Gerdayak Kaltim
Jaksa Agung Ambil Sumpah, Lantik Pejabat Eselon I Dan II
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:20 WIB

Kubar Punya Kesempatan Suplai Bahan Pangan Ke IKN PPU

Kamis, 12 Oktober 2023 - 22:58 WIB

Sejumlah Ruas Jalan di Loa Kulu Akan Dipasang LPJU

Kamis, 12 Oktober 2023 - 19:07 WIB

Tak Lama Lagi Dispora Kukar Akan Gelar Lomba Lari 10 Km Tingkat Nasional

Rabu, 23 Agustus 2023 - 04:13 WIB

Wakapolri: Tingkatkan Kepercayaan Publik

Rabu, 8 Februari 2023 - 14:36 WIB

Gantikan Paul Vius, Marulam Manihuruk Resmi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat

Berita Terbaru

Birokrasi

Frederick Edwin Tinjau Banjir di Muara Lawa

Kamis, 17 Apr 2025 - 16:03 WIB

Ekonomi Dan Bisnis

Diksar Satpam Gada Pratama PT KOG Angkatan Ke-15 Tahun 2025 Resmi Dibuka

Senin, 14 Apr 2025 - 21:18 WIB

Oplus_131072

Hukum Dan Kriminal

Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Paket Sabu, Warga Karang Rejo diamankan

Kamis, 10 Apr 2025 - 09:49 WIB

Birokrasi

Bupati Kubar Frederick Edwin Sambut Hangat Kunker Wagub Kaltim

Kamis, 27 Mar 2025 - 17:56 WIB