Pertemuan Komunitas Truk Kutai Barat Dengan PT PBJU Belum Hasilkan Kesepakatan

- Admin

Kamis, 16 Agustus 2018 - 23:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hearing DPRD Kubar Bersama Komunitas Truk Kutai Barat Dengan PT PBJU

Hearing DPRD Kubar Bersama Komunitas Truk Kutai Barat Dengan PT PBJU

SENDAWAR, wartakubar.id – Guna penyelesaian persoalan yaitu tuntutan kenaikan upah angkut buah sawit atau Tandan Buah Segar (TBS) antara Komunitas Truk Kutai Barat (KTK) dengan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Papua Barat Jaya Utama, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menggelar acara dengar pendapat atau hearing, Rabu (15/8/2018) di ruang rapat fraksi lantai dua, gedung DPRD Kubar.

Acara Hearing tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kubar Jackson John Tawi, didampingi Anggota DPRD lainnya dari Komisi gabungan, Dishub, Kejaksaan, Polres Kubar, dan dihadiri juga oleh pihak manajemen perusahaan induk PT Fangiono Agro Plantation (FAP) , dan perwakilan dari Komunitas Truk Kutai Barat, serta pemilik Surat Perintah Kerja (SPK).

Baca Juga :  Covid-19 dan PHK Massal

Dari berlangsungnya agenda hearing tersebut belum menghasilkan sebuah kesepakatan bersama antara kedua pihak, maka DPRD mempertimbangkan beberapa hasil pemikiran dalam hearing tersebut dan mengambil kesimpulan yang dibacakan oleh HM Zainuddin Thaib yang mewakili Komisi Gabungan meminta kepada pihak perusahaan agar mengakomodir truk local sebagai pengangkut hasil kelapa sawit terlebih dahulu diutamakan, hingga kuotanya terpenuhi kemudian boleh mendatangkan truk sawit dari luar Kubar.

“ Masih HM Zainuddin mengatakan, meminta kepada Komunitas Truk Kutai Barat yang truknya belum terakomodir, maka sopir truk diharapkan bias berkoordinasi dengan pihak pemegang SPK, dan kesepakatan harga/ongkos angkut dapat disesuaikan dengan harga pasar sewaktu-waktu bias berubah dipemegang SPK. Saat ini Rp 310 ribu/ton, lalu dari pemegang SPK ke sopir truk Rp 280 ribu/ton,” kata HM Zainuddin Thaib dalam hearing tersebut.

Baca Juga :  Perkam Disepakati Petinggi Bersama BPK

Namun kesimpulan tersebut belum berujung menjadi kesepakatan, walaupun pihakmanajemen PT FAP telah setuju, pasalnya komunitas truk kubar tetapmenuntut dengan upah yang telah disepakati sejak awal sesuai SPK yaitu Rp 340 ribu/ton.

“ Belum ada kesepakatan, sehingga kesimpulan hasil pemikiran dari DPRD Kubar yang tertuang dalam Berita Acara rapat hearing tidak bias kami tanda tangani,” ucap Otniel Rudolp Sumual selaku Kuasa Hukum Komunitas Truk Kutai Barat.

# Henry Situmorang #

Berita Terkait

Hari Pertama Kerja, Bupati Kubar Frederick Edwin Sidak 12 Bagian Kantor Setkab
Ratusan Warga Kubar Antusias Sambut Bupati Frederick Edwin
Kubar Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024
Bupati FX.Yapan Tinjau Pembangunan Kantor Sub Denpom Kubar
DP2KBP3A Gelar Audit Stunting Tahap Dua 2024
Pemkab Kubar Buka Pra PEDA Petani Nelayan 2024
Langkah Strategis Kembangkan Konvensi Hak Anak
Puncak HUT RI ke-79 Kampung Belempung Ulaq Berlangsung Meriah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Maret 2025 - 13:55 WIB

Hari Pertama Kerja, Bupati Kubar Frederick Edwin Sidak 12 Bagian Kantor Setkab

Senin, 3 Maret 2025 - 13:33 WIB

Ratusan Warga Kubar Antusias Sambut Bupati Frederick Edwin

Kamis, 12 Desember 2024 - 16:18 WIB

Kubar Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024

Rabu, 11 Desember 2024 - 17:56 WIB

Bupati FX.Yapan Tinjau Pembangunan Kantor Sub Denpom Kubar

Senin, 9 Desember 2024 - 17:41 WIB

DP2KBP3A Gelar Audit Stunting Tahap Dua 2024

Berita Terbaru

Parlementaria

DPRD Kubar Gelar Paripurna Mendengarkan Pidato Perdana Bupati

Kamis, 6 Mar 2025 - 06:47 WIB

Birokrasi

Ratusan Warga Kubar Antusias Sambut Bupati Frederick Edwin

Senin, 3 Mar 2025 - 13:33 WIB

Seni Dan Budaya

Punguan Parna Kabupaten Kutai Barat Gelar Pesta Bona Taon 2025

Sabtu, 8 Feb 2025 - 13:36 WIB