Polisi Bekuk Wanita Warga Rejo Basuki

- Admin

Kamis, 1 Juni 2023 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sat Resnarkoba Polres Kubar Mengamankan Pelaku LF Penyalahgunaan Narkotika*

SENDAWAR, WARTA KUBAR.Com-Personel Sat Res Narkoba Polres Kubar menangkap seorang wanita pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kampung Rejo Basuki Rt. 02 Kec. Barong Tongkok, Kutai Barat.

Pelaku LF (20) seorang warga Kampung Rejo Basuki Kecamatan Barong Tongkok, Kutai Barat.

“Pelaku penyalahgunaan narkotika itu diringkus Anggota Sat Resnarkoba, Rabu (31/05/2023) sekitar pukul 12.00 WITA,” kata Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Wawan Gunawan, S.H.

Kasat Resnarkoba mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal tim Opsnal Resnarkoba Polres Kubar mendapat informasi bahwa ada pengiriman barang berupa narkotika.

Baca Juga :  PT KSD Diduga Terlibat Jual Beli Lahan Masyarakat

Kemudian team Sat Resnarkoba Polres Kubar segera melakukan control delevery dan saat berada di pinggir jalan Kampung Rejo Basuki datang seseorang yang selanjutnya diketahui bernama LF.

Melihat LF mengambil barang yang terbungkus plastik kresek warna hitam dan saat akan meninggalkan pinggir jalan tersebut, langsung dilakukan penangkapan dan saat dipertanyakan apa yang LF ambil dan mengakui bahwa mengambil paketan berupa narkotika jenis sabu-sabu.

Dihadapan pelaku LF kantong kresek warna hitam yang sebelumnya dipegang dengan menggunakan tangan kanan dibuka dan didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak bekas bungkus lampu bertuliskan RTD RAYTON warna hijau dan setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip besar warna bening dan setelah dibuka didalamnya terdapat 10 (sepuluh) poket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu berat kotor 7 gram dan (LF) mengakui bahwa 10 (sepuluh) poket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu yang masing masing dibungkus plastik klip warna bening adalah milik (LF) yang didapat dengan cara membeli dari (A) di Samarinda.

Baca Juga :  Tipikor BPBD Kubar P-21, Tersangka Jenton dan Adriani Terancam 20 Tahun Penjara

Selanjutnya guna melakukan pengembangan tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Kutai Barat guna untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

HUMAS POLRES KUBAR

Berita Terkait

Kapolsek Bentian Besar Hadiri Perayaan Natal GKII Dilang Puti
28 Advokat Peradi Nusantara Jalani Pengambilan Sumpah di PT Denpasar
Hasil Tes Urine, Enam Orang Terduga Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Dinyatakan Positif
Pelaku Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Jalani Assesmen BNN Kaltim
Kejari Kutai Barat Klarifikasi Soal Legal Opinion Jembatan ATJ dan Jalan Bung Karno
Dugaan Penggelapan Pupuk di Kampung Bentas, Keluarga Terlapor Apresiasi dan Sepakat RJ dengan PT ARI
Tipikor Dana Desa di Kampung Abit Masuk Persidangan Pemeriksaan Saksi
Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Pasar Nala Linggang Bigung
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 06:49 WIB

Kapolsek Bentian Besar Hadiri Perayaan Natal GKII Dilang Puti

Kamis, 27 November 2025 - 05:32 WIB

28 Advokat Peradi Nusantara Jalani Pengambilan Sumpah di PT Denpasar

Selasa, 25 November 2025 - 03:54 WIB

Hasil Tes Urine, Enam Orang Terduga Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Dinyatakan Positif

Minggu, 23 November 2025 - 03:33 WIB

Pelaku Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Jalani Assesmen BNN Kaltim

Kamis, 6 November 2025 - 17:13 WIB

Kejari Kutai Barat Klarifikasi Soal Legal Opinion Jembatan ATJ dan Jalan Bung Karno

Berita Terbaru

Birokrasi

Banjir Kutim-Berau, Seno Aji Tekankan Perlunya Data Teknis

Senin, 15 Des 2025 - 18:59 WIB

Birokrasi

Dishub Kutai Barat Susun Dokumen ANDALALIN Pelabuhan Royoq

Sabtu, 13 Des 2025 - 09:26 WIB

Hukum Dan Kriminal

Kapolsek Bentian Besar Hadiri Perayaan Natal GKII Dilang Puti

Jumat, 12 Des 2025 - 06:49 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!