Polisi Berhasil Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi

- Admin

Senin, 16 Desember 2024 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUKAR, wartakubar.id – Polsek Tenggarong Seberang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan mengungkap kasus penimbunan ilegal di Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, pada Jumat (13/12/2024).

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang, IPDA Andi Cheris F., setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Berdasarkan penyelidikan intensif, polisi berhasil menemukan lokasi penimbunan BBM yang dilakukan oleh seorang pria berinisial HS (43), warga setempat.

Dalam penggerebekan di lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa 1.070 liter solar bersubsidi yang disimpan dalam drum dan jeriken di sebuah gudang samping rumah tersangka. Selain itu, turut disita satu unit kendaraan mobil pikap Mitsubishi bernomor polisi KT 8380 CA, yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.

Baca Juga :  Miliki Ribuan Butir Pil Koplo, 3 Warga Sumber Bangun Di Ringkus Polisi

Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William, mengungkapkan bahwa tersangka menjual BBM bersubsidi tersebut untuk keuntungan pribadi tanpa memiliki izin resmi. “Perbuatan tersangka melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ini jelas merugikan negara dan masyarakat yang seharusnya menikmati subsidi BBM,” tegas IPTU Raymond.

Untuk memastikan proses hukum berjalan lancar, polisi telah mengamankan tersangka dan barang bukti di Mapolsek Tenggarong Seberang. Selain itu, saksi-saksi telah diperiksa, dan penyidikan terus dilanjutkan.

Baca Juga :  Polda Jateng Sita 14 Ton Migor Kemasan Tak Berizin Edar

IPTU Raymond juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan tindakan serupa kepada pihak berwajib. “Kami sangat mengapresiasi peran masyarakat yang peduli dan melaporkan tindakan melawan hukum seperti ini. Polsek Tenggarong Seberang akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kutai Kartanegara,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan adil bagi semua pihak.

(Humas Polda Kaltim/Red)

Berita Terkait :

LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kasus IWAS

Pemerhati Kepolisian Apresiasi Polda NTB atas Penanganan Kasus Pencabulan

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional

 

Berita Terkait

Polisi Cokok Pengetap BBM Pertalite di SPBU Benung
Wujud Peduli Masyarakat, Polsek Melak Perbaiki Jembatan Rusak
Jamintel Tegaskan ‘Jaga Desa’ Bukan Alat Kriminalisasi
Polsek Muara Lawa Berbagi Takjil
Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan di Bongan
Satreskrim Polres Kutai Barat Gelar Coffe Morning dengan Awak Media
Perkuat Sinergi Kelembagaan, Kajati Kaltim Kunker ke Kejari Kutai Barat
Polsek Damai Laksanakan Pengamanan Natal di GPSI Jengan Danum
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 08:32 WIB

Polisi Cokok Pengetap BBM Pertalite di SPBU Benung

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:27 WIB

Wujud Peduli Masyarakat, Polsek Melak Perbaiki Jembatan Rusak

Sabtu, 14 Maret 2026 - 06:22 WIB

Jamintel Tegaskan ‘Jaga Desa’ Bukan Alat Kriminalisasi

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:25 WIB

Polsek Muara Lawa Berbagi Takjil

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:29 WIB

Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan di Bongan

Berita Terbaru

Peristiwa

Kendaraan Berat Bebas Melintas Konvoi di Jalan Umum Kutai Barat

Jumat, 17 Apr 2026 - 19:44 WIB

Hukum Dan Kriminal

Polisi Cokok Pengetap BBM Pertalite di SPBU Benung

Rabu, 8 Apr 2026 - 08:32 WIB

Birokrasi

Pemkab Kutai Barat Apresiasi Musda ke-V DPD KKSS

Senin, 6 Apr 2026 - 19:26 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!