Polres Kubar Amankan Lima Pelaku Penggelapan CPO

- Admin

Senin, 24 Juli 2023 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Penggelapan CPO Salah Satu Perusahaan Sawit di Kutai Barat

SENDAWAR, WARTA KUBAR. Com-Polres Kutai Barat (Kubar) Polda Kaltim berhasil meringkus lima tersangka kasus Tindak Pidana Penggelapan dan Penadahan Crude Palm Oil (CPO) di salah satu perusahaan sawit di Kutai Barat.

Kapolres Kubar, AKBP Heri Rusyaman melalui Wakapolres Kompol I Gde Dharma Suyasa , didampingi Kasat Reskrim AKP Asriadi SH MH, Kasat Intelkam IPTU Didik Kurniadi, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kubar IPDA H Agus S SH, dan Kasi Humas IPDA Sukoco, mengatakan bahwa kasus itu sesuai Laporan Polisi Nomor: LP-B/96/VII/2023/SPK/KALTIM/RESKUBAR Tanggal 14 Juli 2023.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Poros Mencimai, Kecamatan Barong Tongkok, Kubar, Jumat (14/7/2023) sekitar pukul 20.40 Wita,” ujarnya, Senin (24/7/2023) di Mapolres Kubar.

Kompol I Gde Dharma Suyasa yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Ops Polres Kubar ini menyebut, kasus penggelapan CPO ini adalah kasus yang kedua kalinya pada perusahaan yang berbeda oleh karyawan perusahaan yang ditangani Polres Kubar.

“Kasus penggelapan CPO yang pertama masih ditangani penyidik Polres Kubar dan masih dalam proses. Yang kedua ini tertangkap tangan dalam kegiatan dari perusahaan, CPO tersebut diangkut oleh transportir, kemudian digelapkan dalam perjalanan,” jelas Wakapolres.

Baca Juga :  Kapolsek Bentian Besar Hadiri Perayaan Natal GKII Dilang Puti

Sementara itu Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kubar Ipda H Agus S menerangkan, terjadinya tindak pidana ini berawal dari Tim Audit PT AMS yang bekerjasama dengan karyawan PT JNS terkait pengangkutan CPO.

Saat tim audit dan karyawan melakukan tangkap tangan dengan dugaan tindak pidana penadahan, ataupun mengurangi sebagian dari CPO, didapatkan barang bukti penggelapan itu.

“terdapat dua kendaraan truk tanki CPO. Modus operandi para tersangka, merusak segel asli di tanki menggunakan kunci khusus. Setelah itu mengeluarkan CPO menggunakan pompa diesel yang ada di belakang truk tanki tersebut dan mengeluarkan sebagian CPO yang ada didalam tanki,” ujarnya.

Setelah dicurigai oleh tim audit dan karyawan, kondisi tersebut dilaporkan ke Satreskrim Polres Kubar. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Kubar, berdasarkan alat bukti yang ada, maka 5 tersangka dalam kasus ini ditahan.

“Dua tersangka masing-masing berinisial HS dan EN melakukan tindak pidana penggelapan dalam Pasal 55 dan 53 KUHP. Kemudian tiga tersangka lainnya adalah BBS, KS, dan RBS, selaku penadah dikenai Pasal 480 KUHP,” jelasnya.

Baca Juga :  Polres Kubar Gelar Apel Operasi Patuh Mahakam 2021

Dia mengungkapkan, ada 3 alat bukti yang didapatkan penyidik terhadap kelima tersangka penggelapan CPO perusahaan ini. Yakni transaksi, petunjuk, dan keterangan dari para tersangka. para tersangka mengakui bahwa motivasi dalam penggelapan CPO itu untuk menambah penghasilan.

“Yang bersangkutan (tersangka) sebenarnya bekerja di PT JNS selaku sopir truk CPO. Namun dia menjual sebagian CPO perusahaan yang diangkutnya untuk menambah penghasilan,” paparnya.

Sedangkan tersangka penadah menyiapkan penampungan CPO yang berlokasi di Jalan Poros Kampung Mencimai, Kecamatan Barong Tongkok. Hal itu diakui tersangka, juga untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

“Para tersangka penggelapan CPO dijerat dengan Pasal 374 KUHP ancaman pidana 5 tahun penjara, kemudian Pasal 372 KUHP ancaman pidana penjara 4 tahun, dan Pasal 480 KUHP penadahan ancamannya 4 tahun penjara,” tandasnya.

Lima tersangka berikut barang bukti berupa dua unit truk tanki CPO KT 8714 CL dan PK 8875 SF, Surat pengiriman barang, Surat SPK Perjanjian Kerja, Sertifikat truk tanki , mesin pompa, dan CPO total sekitar 39 ton kini diamankan di Mapolres Kubar.

Penulis : Henry Situmorang

BERITA TERKAIT :

Polisi Ringkus Pelaku Perdagangan Orang Di Jengan Danum

 

 

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Kelembagaan, Kajati Kaltim Kunker ke Kejari Kutai Barat
Polsek Damai Laksanakan Pengamanan Natal di GPSI Jengan Danum
Kapolsek Bentian Besar Hadiri Perayaan Natal GKII Dilang Puti
28 Advokat Peradi Nusantara Jalani Pengambilan Sumpah di PT Denpasar
Hasil Tes Urine, Enam Orang Terduga Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Dinyatakan Positif
Pelaku Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Jalani Assesmen BNN Kaltim
Kejari Kutai Barat Klarifikasi Soal Legal Opinion Jembatan ATJ dan Jalan Bung Karno
Dugaan Penggelapan Pupuk di Kampung Bentas, Keluarga Terlapor Apresiasi dan Sepakat RJ dengan PT ARI
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 09:54 WIB

Perkuat Sinergi Kelembagaan, Kajati Kaltim Kunker ke Kejari Kutai Barat

Rabu, 17 Desember 2025 - 09:40 WIB

Polsek Damai Laksanakan Pengamanan Natal di GPSI Jengan Danum

Jumat, 12 Desember 2025 - 06:49 WIB

Kapolsek Bentian Besar Hadiri Perayaan Natal GKII Dilang Puti

Kamis, 27 November 2025 - 05:32 WIB

28 Advokat Peradi Nusantara Jalani Pengambilan Sumpah di PT Denpasar

Selasa, 25 November 2025 - 03:54 WIB

Hasil Tes Urine, Enam Orang Terduga Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Dinyatakan Positif

Berita Terbaru

Birokrasi

Pemkab Kutai Barat Resmikan Gedung PDAM Tirta Sendawar

Sabtu, 20 Des 2025 - 06:58 WIB

Foto : Kajati Kaltim, Assoc Prof. Dr. Supardi, S.H.,M.H, Menyampaikan Arahan kepada Jajaran Kejari Kubar Saat Kunker ke Kejari Kutai Barat. (Ist).

Hukum Dan Kriminal

Perkuat Sinergi Kelembagaan, Kajati Kaltim Kunker ke Kejari Kutai Barat

Jumat, 19 Des 2025 - 09:54 WIB

Hukum Dan Kriminal

Polsek Damai Laksanakan Pengamanan Natal di GPSI Jengan Danum

Rabu, 17 Des 2025 - 09:40 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!