MAKI Tanggapi Putusan Pidana Nihil Heru Hidayat Atas Korupsi Asabri

- Admin

Rabu, 19 Januari 2022 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarmasin, Warta Kubar.ComHeru Hidayat dalam perkara lain yaitu kasus korupsi Asuransi Jiwasraya telah divonis seumur hidup dan telah incracht ( berkekuatan hukum tetap berdasar putusan Kasasi ).

Kemudian pada Hari Selasa , tgl 18 Januari 2022 , Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah vonis pidana NIHIL dalam perkara korupsi ASABRI.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menghormati putusan tersebut namun tetap menyatakan kecewa atas putusan tersebut karena tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

Semestinya Hakim jika tidak memberi hukuman mati sesuai tuntutan Jaksa maka semestinya tetap memberikan hukuman seumur hidup atau hukuman seumur hidup secara bersyarat yaitu jika hukuman penjara seumur hidup dalam perkara Jiwasraya bebas atau berkurang oleh upaya Peninjauan Kembali atau dapat Grasi maka hukuman seumur hidup dalam perkara Asabri akan tetap berlaku dan Heru Hidayat tetap menjalani penjara seumur hidup.

Baca Juga :  Miliki Sabu, Pria Warga Mantar dibekuk Polisi

Berdasar Pasal 193 ayat (1) KUHAP, jika hakim menyatakan Terdakwa bersalah maka Terdakwa dijatuhi hukuman pidana. Tidak boleh NIHIL karena hukuman sebelumnya dalam kasus Jiwasraya adalah seumur hidup dan bukan penjara dalam hitungan maksimal 20 tahun. Hukuman NIHIL hanya berlaku di perkara penjara terhitung yaitu 1 hari hingga maksimal 20 tahun. Jika hukuman seumur hidup maka bisa dijatuhkan hukuman yang sama atau hukuman diatasnya yaitu MATI.

Putusan kemarin menyatakan perbuatan Terdakwa Heru Hidayat terbukti, maka mestinya dipidana dan bukan nihil. Bisa Seumur Hidup atau MATI.

Sesuai pasal 240 KUHAP putusan itu keliru sehingga MAKI meminta jaksa Kejagung harus melakukan upaya Banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga :  SMKN 1 Sendawar Juara I Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Kejati Kaltim 2023

Putusan mati sebenarnya itu paling proporsional dan sesuai tuntutan keadilan masyarakat mengingat perbuatan Heru Hidayat sangat merugikan negara, masyarakat dan nasabah secara berulang ( Jiwasraya dan Asabri).

Seandainya hakim tidak sependapat dengan tuntutan mati oleh Jaksa Penuntut Umum, mestinya hukuman penjara seumur hidup secara bersyarat lebih memenuhi ketentuan hukum acara KUHAP karena tetap jatuhi hukuman pidana dan bukan NIHIL.

Selanjutnya MAKI akan maju ke Mahkamah Konstitusi untuk memperluas makna ” Pengulangan Dalam Melakukan Pidana ” yang selama ini dimaknai terbatas setelah orang dipenjara kemudian melakukan perbuatan pidana. Tidak disebut berulang jika belum pernah dipenjara meskipun berulang-ulang melakukan perbuatan pidana. Jika ini dikabulkan Mahkamah Konstitusi maka dalam kasus seperti Heru Hidayat nantinya dapat diterapkan hukuman MATI.

# Pers Rilis / WK-Red #

Berita Terkait

DPO Tipikor Pembangunan Sarana Air Bersih di Kampung Bermai Diamankan Tim Intelijen Kejagung
Kapolres Kubar Perkuat Kemitraan dengan Insan Pers untuk jaga Kamtibmas
HUT Ke-81 Kejaksaan RI, Kajati Kaltim : Kepercayaan Publik Harus Dipulihkan
11 Tahun Jadi DPO, Kontraktor Kasus Korupsi Bandara Melalan Akhirnya Ditangkap
Kapolda Kaltim Tekankan Humas Polri Tak Sekadar Publikasi: Harus Cepat, Akurat dan Humanis
Polres Kubar Gelar Sertijab Kabag OPS, Kasat Reskrim dan Kapolsek Muara Lawa
Polres Kubar Bersama Tim Gabungan Padamkan Dua Titik Karhutla
Sumur Bor Bantuan Ibu Kapolda Kaltim Diresmikan di Ponpes Hidayatullah Melak
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:12 WIB

DPO Tipikor Pembangunan Sarana Air Bersih di Kampung Bermai Diamankan Tim Intelijen Kejagung

Selasa, 22 September 2026 - 18:17 WIB

Kapolres Kubar Perkuat Kemitraan dengan Insan Pers untuk jaga Kamtibmas

Rabu, 2 September 2026 - 19:35 WIB

HUT Ke-81 Kejaksaan RI, Kajati Kaltim : Kepercayaan Publik Harus Dipulihkan

Rabu, 2 September 2026 - 17:34 WIB

11 Tahun Jadi DPO, Kontraktor Kasus Korupsi Bandara Melalan Akhirnya Ditangkap

Rabu, 2 September 2026 - 12:51 WIB

Kapolda Kaltim Tekankan Humas Polri Tak Sekadar Publikasi: Harus Cepat, Akurat dan Humanis

Berita Terbaru

Ekonomi Dan Bisnis

Antrean Pertalite di SPBU Harkat Bersama Melak Kembali Tertib dan Lancar

Selasa, 29 Sep 2026 - 19:28 WIB

Hukum Dan Kriminal

Kapolres Kubar Perkuat Kemitraan dengan Insan Pers untuk jaga Kamtibmas

Selasa, 22 Sep 2026 - 18:17 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!