Resmi UMK Kubar Tahun 2023 Sebesar Rp. 3,5 Juta

- Admin

Kamis, 1 Desember 2022 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMK Kubar Tahun 2023 Ditetapkan Sebesar Rp 3.553.038,78

Asisten 1 Setkab Kubar Faustinus Syaidirahman, berpoto bersama peserta rapat UMK, bertempat di ruang pertemuan hotel Grand Family, Kelurahan Barong Tongkok, Selasa (29/11/2022)pagi

SENDAWAR-WARTA KUBAR.comPemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja, serikat buruh untuk sektor tambang dan perkebunan mengadakan rapat untuk menentukan besaran upah minimal kabupaten (UMK)) untuk tahun 2023, bertempat di ruang pertemuan hotel Grand Family, Kelurahan Barong Tongkok, Selasa (29/11)pagi. Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten 1 Setkab Kubar Faustinus Syaidirahman.

Setelah melaui perdebatan yang cukup panjang sore harinya dewan pengupah menetapkan UMK, hal ini sesuai berita acara Disnakertrans nomor: 561/3825/ADM-DTKT/XI/2022 tertanggal 29 November 2022 di tetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Barat Untuk Alpanya naik 0,30 sesuai Permenaker 18 tahun 2022 atau UMK tahun 2023 naik sebesar Rp. 3.551.179,24 atau ada selesih kenaikan dari UMK tahun 2022 sebesar Rp 3.320.596,99 atau ada selisih kenaikan 6.94 % atau sebesar Rp. 232.441,78 bahwa UMK berlaku sejak tanggal 01 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023

Baca Juga :  Peringatan HUT ke-76 RI, Pemkab Kubar Gelar Upacara Terbatas dan Prokes

Menurut PLt Kadisnakertrans, Ambok Upek, Rapat dewan pengupah adalah agenda tahunan moment menyatukan persepsi dalam penetapan UMK pada wilayah Kutai Barat, harmonisasi antara pekerja dan pengusaha.

Baca Juga :  Satpol PP Kubar Akan Terus Tingkatkan Kinerja

Sambutan Bupati Kubar FX.Yapan yang dibacakan Asisten 1 mengharapkan seluruh Peserta perwakilan dari para Pekerja, Buruh, Pengusaha dan Perusahaan, mari manfaatkan forum ini dengan optimal, tentunya melalui paparan informasi yang dapat memperluas wacana dan menumbuhkan semangat untuk lebih pro aktif, berdasarkan pada kebaikan bersama sesuai kebutuhan dan peraturan perundang-undangan.
Bupati mengapresiasi atas konsistensi perusahan atau pengusaha untuk membayar sesuai hasil kesepakatan selama satu tahun ini,

“konsistensi perusahaan dalam menciptakan kesejahteraan melalui besaran upah menjadi langkah nyata perimbangan keadaan perekonomian dan pasar global saat ini setelah pasca pemulihan setelah pandemi” tandasnya.

(KP36/WK-Red)

 

Berita Terkait

Wabup Kubar : Penghargaan bukan Tujuan, Manfaat untuk Masyarakat yang Utama
Kabut Asap Karhutla Meluas, Pemkab Kubar Salurkan 100 Ribu Masker
Pemkab Kubar Setujui Lima Raperda Inisiatif DPRD, Bahas Perizinan hingga Hukum Adat
DP2KBP3A Kubar Dorong Diskominfo Terapkan Anggaran Responsif Gender
Pemkab Kubar Terima Bantuan Penanganan Dampak Karhutla
Pengurus Asosiasi Seni Kutai Barat Dilantik, Bupati Dorong Pembinaan Seniman Muda hingga Kampung
Kabar Baik untuk Warga Kubar, Pemkab gandeng Kemenhub buka Akses Pendidikan Pelayaran
Tutup Pelatihan Sekolah Idaman, Wabup Kubar Minta Guru jadi Agen Perubahan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 10:22 WIB

Wabup Kubar : Penghargaan bukan Tujuan, Manfaat untuk Masyarakat yang Utama

Rabu, 2 September 2026 - 10:44 WIB

Kabut Asap Karhutla Meluas, Pemkab Kubar Salurkan 100 Ribu Masker

Selasa, 1 September 2026 - 19:10 WIB

Pemkab Kubar Setujui Lima Raperda Inisiatif DPRD, Bahas Perizinan hingga Hukum Adat

Selasa, 1 September 2026 - 18:52 WIB

DP2KBP3A Kubar Dorong Diskominfo Terapkan Anggaran Responsif Gender

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Pemkab Kubar Terima Bantuan Penanganan Dampak Karhutla

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Olahraga

Pengurus PERBAKIN Kubar 2026-2030 Dilantik

Sabtu, 12 Sep 2026 - 15:28 WIB

Oplus_16908288

Parlementaria

DPRD dan Pemkab Kubar Sepakati Arah Perubahan APBD 2026

Kamis, 3 Sep 2026 - 17:10 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!