Sempat Kabur, Tim Gabungan Opsnal Reskrim Polres Kubar Berhasil Bekuk Ipin Naga

- Admin

Rabu, 27 Februari 2019 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Ida Bagus Kadek Sutha Didampingi Kanit Reskrim Polsek Melak Bersama Tersangka Ipin Naga

Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Ida Bagus Kadek Sutha Didampingi Kanit Reskrim Polsek Melak Bersama Tersangka Ipin Naga

SENDAWAR, wartakubar.id-Tim gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Kubar dan Polsek Melak berhasil meringkus Arifin alias Ipin Naga (45) pelaku tindak kejahatan asusila pemerkosaan terhadap anak dibawah umur sebut saja Bunga (15) warga Kampung Melak Ilir RT 06, Kecamatan Melak, dan korban tersebut masih berstatus pelajar.

Kapolres Kutai Barat (Kubar) AKBP I Putu Yuni Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Ida Bagus Kadek Sutha didampingi Kanit Reskrim Polsek Melak Ipda Sainal Arifin menuturkan,

“Tersangka Ipin Naga yang tinggal di Kampung Melak Ilir ditangkap pada Senin 25 Februari 2019 di Pelabuhan ikan mas, tepatnya di Loa bakung Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda setelah kurang lebih satu minggu buron atas dugaan tindak kejahatan asusila yaitu pemerkosaan terhadap anak dibawah umur sebut saja Bunga (15) yang masih berstatus pelajar. Diketahui kejadian pemerkosaan tersebut di hutan Kanohan Kampung Melak Ilir, Minggu 17 Februari 2019 sekitar pukul 20.30 Wita,” ucapnya saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Mapolres Kubar, Rabu (27/2/2019) siang.

Baca Juga :  Yakan Unggul di Kampung Belempung Ulaq

Menurut Kasat Reskrim dari  pengakuan tersangka Ipin Naga mengakui semua perbuatannya, bermula saat korban melintas dihadapan tersangka dengan menggunakan sepeda motor,lalu tersangkapun mengajak korban pacaran dengan memberikan sejumlah uang sembari berjanji hanya menciumi korban. Kemudian tersangka membawa korban ke JB namun karena di sana situasi ramai tersangka akhirnya membawa korban ke tepi danau di hutan Kanohan. Korbanpun masih menolak  permintaan tersangka karena takut hamil. Kemudian tak bisa menahan syahwatnya, tersangka akhirnya memaksa korban dengan cara mendorong tubuh korban lalu jatuh di tanah, kemudian mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kiri, lalu dengan paksa menyetubuhi korban. Setelah usai melakukan aksi bejatnya  tersangkapun melarikan diri ke rumah kerabatnya di Loa Bakung dengan menumpang sebuah kapal barang KM Asabirin 6 dari pelabuhan Melak dan diketahui juga korban masih kerabat tersangka.Pelaku mengakui melakukan perbuatannya sebanyak satu kali, terang Sutha.

Baca Juga :  Kejari Kubar Periksa Ketua KPU Kaltim

“Kasus pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur merupakan kasus yang sangat menjadi atensi dari Kapolres Kubar, sehingga untuk mengungkap kasus tersebut Kapolres Kubar membentuk tim Gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Kubar dan Polsek Melak yang kemudian berhasil menangkap tersangka,” tegasnya.

Diketahui tersangka Ipin Naga memiliki catatan kriminal diantaranya pelakupun merupakan residifis kasus pencurian dan pemerkosaan dan pernah masuk penjara sebanyak dua kali. Tersangka juga pernah melaukuan kasus pemerkosaan di Tenggarong. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Kubar.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap tersangka Arifin atau yang dikenal dengan sebutan Ipin Naga diancam dengan Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun.

# Henry Situmorang #

Berita Terkait

Kubar Punya Kesempatan Suplai Bahan Pangan Ke IKN PPU
Sejumlah Ruas Jalan di Loa Kulu Akan Dipasang LPJU
Tak Lama Lagi Dispora Kukar Akan Gelar Lomba Lari 10 Km Tingkat Nasional
Wakapolri: Tingkatkan Kepercayaan Publik
Gantikan Paul Vius, Marulam Manihuruk Resmi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat
Manajemen Tak Muncul, Masyarakat Danum Paroy Mahulu Segel Alat Berat PT. NGU
Erika Siluq Jabat Ketum Gerdayak Kaltim
Jaksa Agung Ambil Sumpah, Lantik Pejabat Eselon I Dan II
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:20 WIB

Kubar Punya Kesempatan Suplai Bahan Pangan Ke IKN PPU

Kamis, 12 Oktober 2023 - 22:58 WIB

Sejumlah Ruas Jalan di Loa Kulu Akan Dipasang LPJU

Kamis, 12 Oktober 2023 - 19:07 WIB

Tak Lama Lagi Dispora Kukar Akan Gelar Lomba Lari 10 Km Tingkat Nasional

Rabu, 23 Agustus 2023 - 04:13 WIB

Wakapolri: Tingkatkan Kepercayaan Publik

Rabu, 8 Februari 2023 - 14:36 WIB

Gantikan Paul Vius, Marulam Manihuruk Resmi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat

Berita Terbaru

Ekonomi Dan Bisnis

SMSI Kaltim Ingatkan Anggota Taat Aturan

Rabu, 5 Feb 2025 - 08:30 WIB

Ekonomi Dan Bisnis

Wadah Perusahaan Media, SMSI Kutai Barat Terbentuk

Senin, 3 Feb 2025 - 18:01 WIB

PT.Trubaindo Coal Mining (TCM)

Peduli Kelestarian Lingkungan, PT TCM Tanam Ribuan Pohon di Hutan Kota Sendawar

Jumat, 31 Jan 2025 - 16:21 WIB

Hukum Dan Kriminal

Bareskrim Sita Uang Miliaran Hingga Aset Kasus Robot Trading Net 89

Rabu, 22 Jan 2025 - 14:41 WIB