SENDAWAR,wartakubar.id-Opsnal Satreskrim Polres Kutai Barat(Kubar) mengamankan sekitar 20 Kubik Papan berukuran 2 Cm x 15 Cm yang terdiri dari jenis campuran meranti dan bengkirai. Kayu yang telah berbentuk papan tersebut diamankan dari seorang pria dengan inisial HD(44) yang adalah warga Muara Jawaq.
Kepala Polres Kubar AKBP.I Putu Yuni Setiawan,S.IK melalui Kasatreskrim Polres Kubar AKP.Ida Bagus Kadek menuturkan, Tersangka HD diamankan berikut kayu papan dalam sebuah Kapal Motor dengan nama Lintas Mahakam berwarna putih merah.
” Berawal informasi yang kita dapatkan dari masyarakat bahwa kerap terjadi transaksi kayu tanpa dokomen yang resmi di daerah Muara Jawaq,Dengan informasi tersebut maka anggota melakukan pemeriksaan pada Sabtu 20 Juni 2018, lalu mendapatkan yang kemudian mengamankan tersangka HD berikut barang bukti di Pelabuhan Muara Jawaq,” ujarnya dalam keterangan pers kepada wartawan, Selasa(24/7/2018) di Mapolres Kubar.
Lanjut Kasatreskrim menerangkan, Bahwa kayu papan tersebut rencananya akan dibawa ke Tenggarong melalui jalur sungai untuk dijual kepada pemesan. Menurut pengakuan tersangka sudah empat kali melakukan pengangkutan pengiriman kayu tanpa dokumen yang sah.Namun kali ini tak dapat menghindar dari pemeriksaan aparat meskipun Modus Pengangkutan Kayu Papan inipun tergolong unik karena ditutupi dengan bahan-bahan sembako yang dijual di pasar malam, jadi sembako diatas dan kayu papan ini ditimbun di bawah, terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap tersangka HD melanggar Undang Undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2013 Tentang Kehutanan, dengan ancaman penjara minimal 1 Tahun dan Maksimal 5 Tahun.
# Henry Situmorang #