Tak Miliki Dokumen Resmi, Polres Kubar Amankan 20 Kubik Papan

- Admin

Selasa, 24 Juli 2018 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Kubar AKP.Ida Bagus Kadek Dan Tersangka HD Berikut Barang Bukti

Kasatreskrim Polres Kubar AKP.Ida Bagus Kadek Dan Tersangka HD Berikut Barang Bukti

SENDAWAR,wartakubar.id-Opsnal Satreskrim Polres Kutai Barat(Kubar) mengamankan sekitar 20 Kubik Papan berukuran 2 Cm x 15 Cm yang terdiri dari jenis campuran meranti dan bengkirai. Kayu yang telah berbentuk papan tersebut diamankan dari seorang pria dengan inisial HD(44) yang adalah warga Muara Jawaq.

Kepala Polres Kubar AKBP.I Putu Yuni Setiawan,S.IK melalui Kasatreskrim Polres Kubar AKP.Ida Bagus Kadek menuturkan, Tersangka HD diamankan berikut kayu papan dalam sebuah Kapal Motor dengan nama Lintas Mahakam berwarna putih merah.

” Berawal informasi yang kita dapatkan dari masyarakat bahwa kerap terjadi transaksi kayu tanpa dokomen yang resmi di daerah Muara Jawaq,Dengan informasi tersebut maka anggota melakukan pemeriksaan pada Sabtu 20 Juni 2018, lalu mendapatkan yang kemudian mengamankan tersangka HD berikut barang bukti di Pelabuhan Muara Jawaq,” ujarnya dalam keterangan pers kepada wartawan, Selasa(24/7/2018) di Mapolres Kubar.

Baca Juga :  Tragis, Truk Sawit Tabrak 4 Pelajar, 3 Meninggal Dunia 1 Kritis

Lanjut Kasatreskrim menerangkan, Bahwa kayu papan tersebut rencananya akan dibawa ke Tenggarong melalui jalur sungai untuk dijual kepada pemesan. Menurut pengakuan tersangka sudah empat kali melakukan pengangkutan pengiriman kayu tanpa dokumen yang sah.Namun kali ini tak dapat menghindar dari pemeriksaan aparat meskipun Modus Pengangkutan Kayu Papan inipun tergolong unik karena ditutupi dengan bahan-bahan sembako yang dijual di pasar malam, jadi sembako diatas dan kayu papan ini ditimbun di bawah, terangnya.

Baca Juga :  Tak Lama Lagi Dispora Kukar Akan Gelar Lomba Lari 10 Km Tingkat Nasional

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap tersangka HD melanggar Undang Undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2013 Tentang Kehutanan, dengan ancaman penjara minimal 1 Tahun dan Maksimal 5 Tahun.

# Henry Situmorang #

Berita Terkait

Pemkab Kubar Terima Bantuan Penanganan Dampak Karhutla
Dua Karyawan Tewas Kecelakaan di Jalur Hauling Batubara PT Manor Bulatn Lestari
Kubar Punya Kesempatan Suplai Bahan Pangan Ke IKN PPU
Sejumlah Ruas Jalan di Loa Kulu Akan Dipasang LPJU
Tak Lama Lagi Dispora Kukar Akan Gelar Lomba Lari 10 Km Tingkat Nasional
Wakapolri: Tingkatkan Kepercayaan Publik
Gantikan Paul Vius, Marulam Manihuruk Resmi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat
Manajemen Tak Muncul, Masyarakat Danum Paroy Mahulu Segel Alat Berat PT. NGU
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Pemkab Kubar Terima Bantuan Penanganan Dampak Karhutla

Minggu, 29 Maret 2026 - 13:39 WIB

Dua Karyawan Tewas Kecelakaan di Jalur Hauling Batubara PT Manor Bulatn Lestari

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:20 WIB

Kubar Punya Kesempatan Suplai Bahan Pangan Ke IKN PPU

Kamis, 12 Oktober 2023 - 22:58 WIB

Sejumlah Ruas Jalan di Loa Kulu Akan Dipasang LPJU

Kamis, 12 Oktober 2023 - 19:07 WIB

Tak Lama Lagi Dispora Kukar Akan Gelar Lomba Lari 10 Km Tingkat Nasional

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Parlementaria

DPRD dan Pemkab Kubar Sepakati Arah Perubahan APBD 2026

Kamis, 3 Sep 2026 - 17:10 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!