Terdakwa Dugaan Tipikor Perusda SMS HN Masuk Pembacaan Tuntutan JPU

- Admin

Kamis, 2 September 2021 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto : Sidang perkara dugaan Tipikor Perusda SMS Kubar pada 5 Agustus 2021 lalu di PN Kubar, diikuti oleh terdakwa HN. (Foto : Kasi Intelijen Kejari Kubar).

Proses Jalannya Persidangan Terdakwa dugaan kasus Tipikor HN

SENDAWAR, Warta Kubar.Com

Proses Persidangan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Perusahaan Daerah (Perusda) Sendawar Maju Sejahtera (SMS) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur, hingga saat ini masih terus berjalan.

Awalnya kasus itu dari penyelidikan dilanjutkan penyidikan oleh Polres Kubar, telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubar hingga kini.

Terseret dalam pusaran dugaan Tipikor itu adalah terdakwa HN (Nama Inisial) , pria yang merupakan Direktur Utama Perusda SMS Kutai Barat saat itu.

Oleh Kejaksaan Negeri Kubar, kini masih terus bergulir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Kota Samarinda.

Kepala Kejari Kubar, Bayu Pramesti SH dalam keterangan resmi disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kubar, Ricki Rionart Panggabean menjelaskan terkait agenda sidang perkara tersebut saat ini.

Baca Juga :  Astaga...Benarkah Tujuh Tahanan Polres Kubar Kabur???

“Sidang sebelumnya yaitu pada 5 Agustus 2021 lalu. Seharusnya diagendakan tanggal 12 Agustus 2021 pembacaan tuntutan. Akan tetapi, terdakwa HN dinyatakan positif terganggu kesehatannya, kemudian dibantarkan (Ditangguhkan),” terang Ricki Rionart Panggabean kepada wartawan di Kantor Kejari, Sendawar, Rabu (1/9/2021).

Dia menambahkan, agenda sidang pembacaan tuntutan selanjutnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kubar direncanakan dilaksanakan pada Kamis, 2 September 2021. Menurut Ricki Rionart Panggabean, diharapkan tidak ada penundaan, dan terdakwa agar bisa mengikuti sidang.

“Mudah-mudahan terdakwa bisa menghadiri sidang dengan zoom meeting. Karena memang yang bersangkutan hingga saat ini berstatus Tahanan Kota,” tegasnya.

Ricki Rionart Panggabean mengungkapkan, kasus dugaan tipikor di Perusda SMS yang menjerat terdakwa HN tersebut, terkait laporan sesuai hasil audit yang disampaikan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltim.

“Kerugian keuangan negara akibat kegiatan Perusda SMS pada Tahun Anggaran 2010 sampai dengan 2015, dengan jumlah total Rp 1.237.000.000,” beber Ricki.

Baca Juga :  Polda Kaltim Amankan 'Pengetap' BBM Bersubsidi Jenis Pertalite, Ancaman Enam Tahun Penjara

Dia menuturkan, dalam tuntutan pidana, diminta uang pengganti kerugian negara kepada terdakwa. Namun sejauh ini, Kejari Kubar belum ada menerima terkait pengembalian tersebut.

“Sejak awal proses penyelidikan dan penyidikan dugaan Tipikor ini dilakukan oleh Polres Kubar,” tukasnya.

Ricki Rionart Panggabean mengatakan, terdakwa HN didakwa dengan subsideritas Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukuman 4 tahun sampai 20 tahun untuk Pasal 2. Sedangkan Pasal 1 dan Pasal 3, ancaman hukuman 1-20 tahun penjara,” tandasnya.

Untuk diketahui, awal berdirinya Perusda SMS berdasarkan Perda Kubar Nomor 13 Tahun 2002. Didirikan oleh Pemerintah Daerah dengan persetujuan DPRD atas kuasa Peraturan Daerah.

Perusda SMS dengan usaha inti (Core-businnes) bidang kehutanan, pertambangan, pertanian, perdagangan dan jasa, serta mengelola asset perusahaan yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah.

# hen #

Berita Terkait

Bareskrim Sita Uang Miliaran Hingga Aset Kasus Robot Trading Net 89
Kapolres Kubar Beri Penghargaan Personel Berprestasi
Polisi Gugur Saat Operasi Penindakan BBM Illegal di Paser
Polisi Berhasil Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi
LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kasus IWAS
Pemerhati Kepolisian Apresiasi Polda NTB atas Penanganan Kasus Pencabulan
Anggota Samapta Polres Kubar Raih Emas di Walikota Cup Karate Bontang
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Desember 2024 - 07:00 WIB

Kapolres Kubar Beri Penghargaan Personel Berprestasi

Selasa, 17 Desember 2024 - 19:51 WIB

Polisi Gugur Saat Operasi Penindakan BBM Illegal di Paser

Senin, 16 Desember 2024 - 15:32 WIB

Polisi Berhasil Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi

Senin, 16 Desember 2024 - 15:14 WIB

LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kasus IWAS

Senin, 16 Desember 2024 - 07:48 WIB

Pemerhati Kepolisian Apresiasi Polda NTB atas Penanganan Kasus Pencabulan

Berita Terbaru

Seni Dan Budaya

Punguan Parna Kabupaten Kutai Barat Gelar Pesta Bona Taon 2025

Sabtu, 8 Feb 2025 - 13:36 WIB

Ekonomi Dan Bisnis

SMSI Kaltim Ingatkan Anggota Taat Aturan

Rabu, 5 Feb 2025 - 08:30 WIB

Ekonomi Dan Bisnis

Wadah Perusahaan Media, SMSI Kutai Barat Terbentuk

Senin, 3 Feb 2025 - 18:01 WIB

PT.Trubaindo Coal Mining (TCM)

Peduli Kelestarian Lingkungan, PT TCM Tanam Ribuan Pohon di Hutan Kota Sendawar

Jumat, 31 Jan 2025 - 16:21 WIB