Terdakwa Dugaan Tipikor Perusda SMS HN Masuk Pembacaan Tuntutan JPU

- Admin

Kamis, 2 September 2021 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto : Sidang perkara dugaan Tipikor Perusda SMS Kubar pada 5 Agustus 2021 lalu di PN Kubar, diikuti oleh terdakwa HN. (Foto : Kasi Intelijen Kejari Kubar).

Proses Jalannya Persidangan Terdakwa dugaan kasus Tipikor HN

SENDAWAR, Warta Kubar.Com

Proses Persidangan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Perusahaan Daerah (Perusda) Sendawar Maju Sejahtera (SMS) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur, hingga saat ini masih terus berjalan.

Awalnya kasus itu dari penyelidikan dilanjutkan penyidikan oleh Polres Kubar, telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubar hingga kini.

Terseret dalam pusaran dugaan Tipikor itu adalah terdakwa HN (Nama Inisial) , pria yang merupakan Direktur Utama Perusda SMS Kutai Barat saat itu.

Oleh Kejaksaan Negeri Kubar, kini masih terus bergulir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Kota Samarinda.

Kepala Kejari Kubar, Bayu Pramesti SH dalam keterangan resmi disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kubar, Ricki Rionart Panggabean menjelaskan terkait agenda sidang perkara tersebut saat ini.

Baca Juga :  Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Seorang Bayi di Kutai Barat Hingga Tewas

“Sidang sebelumnya yaitu pada 5 Agustus 2021 lalu. Seharusnya diagendakan tanggal 12 Agustus 2021 pembacaan tuntutan. Akan tetapi, terdakwa HN dinyatakan positif terganggu kesehatannya, kemudian dibantarkan (Ditangguhkan),” terang Ricki Rionart Panggabean kepada wartawan di Kantor Kejari, Sendawar, Rabu (1/9/2021).

Dia menambahkan, agenda sidang pembacaan tuntutan selanjutnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kubar direncanakan dilaksanakan pada Kamis, 2 September 2021. Menurut Ricki Rionart Panggabean, diharapkan tidak ada penundaan, dan terdakwa agar bisa mengikuti sidang.

“Mudah-mudahan terdakwa bisa menghadiri sidang dengan zoom meeting. Karena memang yang bersangkutan hingga saat ini berstatus Tahanan Kota,” tegasnya.

Ricki Rionart Panggabean mengungkapkan, kasus dugaan tipikor di Perusda SMS yang menjerat terdakwa HN tersebut, terkait laporan sesuai hasil audit yang disampaikan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltim.

“Kerugian keuangan negara akibat kegiatan Perusda SMS pada Tahun Anggaran 2010 sampai dengan 2015, dengan jumlah total Rp 1.237.000.000,” beber Ricki.

Baca Juga :  Tim PPA Kejagung Sita Aset Tipikor Jiwasraya PT GBU Untuk Dilelang

Dia menuturkan, dalam tuntutan pidana, diminta uang pengganti kerugian negara kepada terdakwa. Namun sejauh ini, Kejari Kubar belum ada menerima terkait pengembalian tersebut.

“Sejak awal proses penyelidikan dan penyidikan dugaan Tipikor ini dilakukan oleh Polres Kubar,” tukasnya.

Ricki Rionart Panggabean mengatakan, terdakwa HN didakwa dengan subsideritas Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukuman 4 tahun sampai 20 tahun untuk Pasal 2. Sedangkan Pasal 1 dan Pasal 3, ancaman hukuman 1-20 tahun penjara,” tandasnya.

Untuk diketahui, awal berdirinya Perusda SMS berdasarkan Perda Kubar Nomor 13 Tahun 2002. Didirikan oleh Pemerintah Daerah dengan persetujuan DPRD atas kuasa Peraturan Daerah.

Perusda SMS dengan usaha inti (Core-businnes) bidang kehutanan, pertambangan, pertanian, perdagangan dan jasa, serta mengelola asset perusahaan yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah.

# hen #

Berita Terkait

Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Paket Sabu, Warga Karang Rejo diamankan
Polisi Temukan Kerangka Manusia di Melak Ilir
Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel
Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemkab Kubar, Eric Lenyoq divonis Satu Tahun Penjara
Bareskrim Sita Uang Miliaran Hingga Aset Kasus Robot Trading Net 89
Kapolres Kubar Beri Penghargaan Personel Berprestasi
Polisi Gugur Saat Operasi Penindakan BBM Illegal di Paser
Polisi Berhasil Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 09:49 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Paket Sabu, Warga Karang Rejo diamankan

Kamis, 20 Maret 2025 - 20:21 WIB

Polisi Temukan Kerangka Manusia di Melak Ilir

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:25 WIB

Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel

Rabu, 12 Maret 2025 - 06:46 WIB

Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemkab Kubar, Eric Lenyoq divonis Satu Tahun Penjara

Rabu, 22 Januari 2025 - 14:41 WIB

Bareskrim Sita Uang Miliaran Hingga Aset Kasus Robot Trading Net 89

Berita Terbaru

Sebanyak 740 Peserta Mengikuti Seleksi Kompetensi Seleksi PPPK Tahap II.

Diskominfostandi Mahulu

740 Peserta Berebut 610 Formasi Seleksi PPPK Mahulu Tahap II

Senin, 12 Mei 2025 - 08:41 WIB

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) drg.Agustinus Teguh Santoso, M.Adm.,Kes Resmikan Peluncuran CKG dan ILP.

Diskominfostandi Mahulu

Resmi Luncurkan CKG dan ILP, Pemkab Mahulu Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat

Jumat, 9 Mei 2025 - 20:40 WIB

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, drg.Agustinus Teguh Santoso, M.Adm, Kes Memimpin Rakor Jamsostek Bagi Pekerja.

Diskominfostandi Mahulu

Pemkab Mahulu Perkuat Perlindungan Jamsostek Bagi Pekerja

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:58 WIB

Tampak Pememang Saat memimpin berlangsungnya acara ritual adat Dayak Tunjung.

Seni Dan Budaya

Melihat Ritual Adat Dayak Tunjung Bersihkan Kampung Belempung Ulaq

Sabtu, 3 Mei 2025 - 08:38 WIB