Kejari Kubar Eksekusi Terpidana Hendrikus Gamas

- Admin

Senin, 15 Februari 2021 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terpidana Hendrikus Gamas Saat Menjalani Eksekusi Kejari Kubar

Terpidana Hendrikus Gamas Saat Menjalani Eksekusi Kejari Kubar

Sendawar, Warta Kubar.co

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar) kembali melaksanakan eksekusi atas  putusan Mahkamah Agung (MA) yang kemudian turun ke  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda atas nama terpidana Hendrikus Gamas (HG) Senin (15/2/2021) sekitar pukul 14.00 Wita di Kantor Kejari Kubar Jalan Sendawar Raya, Kecamatan Barong Tongkok.

Dalam keterangan resmi kepada sejumlah wartawan Kasi Pidsus Kejari Kubar, Iswan Noor didampingi oleh Kasi Intel Ricki Rionart Panggabean, Kasi Datun Muhammad Hari, Kasubsi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Angga Wardana dan Staf Pidana Khusus Vanessa Yovita Yuli Pasaribu mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan satu kesatuan dari dua perkara  sebelumnya yakni mantan Kadis Kesehatan Kubar, Zulkarnain (Z) dan Viktorius Hendri (VH).

Baca Juga :  Pastikan Kondusifitas, Kejari Kubar Gelar Rakor Pakem 2021

“Dalam hal ini terpidana Hendrikus Gamas berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor 2033 K/Pidsus 2014 dinyatakan secara incraht (kekuatan hukum tetap) dijatuhi hukuman selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp.200 juta  subside 3 bulan kurungan dan akan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2 A Sempaja Samarinda,” ucap Iswan Noor.

Lanjutnya menerangkan, Terhadap terpidana Hendrikus Gamas dengan kooperatif mendatangi Kejari Kubar setelah dilakukan pemanggilan untuk memenuhi surat pemanggilan Kejari Kubar. Terpidana telah mengembalikan kerugian negara atas perbuatannya sebesar Rp.262 juta pada saat penyidikan. Jadi terpidana tinggal menjalankan pidana badan saja, ucapnya.

“Terpidana Hendrikus Gamas merupakan terdakwa dalam hal pengadaan kendaraan ambulans operasional Dinas Kesehatan Kubar tahun anggaran 2008. Adapun peranan terdakwa ini adalah menggunakan perusahaan terdakwa Victorius Hendri. Dalam hal ini karena terbukti oleh persidangan bahwa terdakwa saat ini berstatus terpidana,” terangnya.

Baca Juga :  Usut Dugaan Korupsi Anggaran BBM Tahun 2020, Kejari Kubar Geledah Kantor Disperkimtan

Saat konferensi pers berlangsung dengan melaksanakan protokol kesehatan ini, Iswan Noor juga menyampaikan bahwa terpidana kasus tindak pidana korupsi pengadaan kendaraan ambulans operasional pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kubar tahun anggaran 2018 ini ditetapkan hanya tiga orang saja.

“Masa penahanan terpidana Hendrikus Gamas pada saat tingkat penyidikan itu kurang lebih 120 hari atau 4 bulan saat menjalani proses pemeriksaan dan akan dihitung dari putusan yang dijatuhkan,” tutupnya.

# hen #

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan di Bongan
Satreskrim Polres Kutai Barat Gelar Coffe Morning dengan Awak Media
Perkuat Sinergi Kelembagaan, Kajati Kaltim Kunker ke Kejari Kutai Barat
Polsek Damai Laksanakan Pengamanan Natal di GPSI Jengan Danum
Kapolsek Bentian Besar Hadiri Perayaan Natal GKII Dilang Puti
28 Advokat Peradi Nusantara Jalani Pengambilan Sumpah di PT Denpasar
Hasil Tes Urine, Enam Orang Terduga Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Dinyatakan Positif
Pelaku Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Jalani Assesmen BNN Kaltim
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:29 WIB

Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan di Bongan

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:05 WIB

Satreskrim Polres Kutai Barat Gelar Coffe Morning dengan Awak Media

Jumat, 19 Desember 2025 - 09:54 WIB

Perkuat Sinergi Kelembagaan, Kajati Kaltim Kunker ke Kejari Kutai Barat

Rabu, 17 Desember 2025 - 09:40 WIB

Polsek Damai Laksanakan Pengamanan Natal di GPSI Jengan Danum

Jumat, 12 Desember 2025 - 06:49 WIB

Kapolsek Bentian Besar Hadiri Perayaan Natal GKII Dilang Puti

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan di Bongan

Rabu, 4 Mar 2026 - 13:29 WIB

Politik

HUT ke-18 Partai Gerindra: Kompak, Bergerak dan Berdampak

Jumat, 6 Feb 2026 - 13:41 WIB

Agama

GP Ansor dan Banom Kutai Barat Peringati Satu Abad NU

Minggu, 1 Feb 2026 - 16:06 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!