Bupati Himbau Saat Buka Lahan Masyarakat Waspada Karhutla

- Admin

Selasa, 24 Agustus 2021 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SENDAWAR, Warta Kubar.Com

Dimasa pandemi Covid-19 yang belum usai, Bupati Kutai Barat (Kubar) FX Yapan SH mengajak seluruh masyarakat Kubar dapat menyisihkan waktu untuk membuka lahan dan bercocok tanam, sebagai upaya pemenuhan kebutuhan keluarga. Namun yang betul-betul diperhatikan dalam pembukaan lahan masyarakat harus menjaga agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan.

Hal itu disampaikannya Senin, (23/8/2021).

Menurut Bupati FX Yapan SH menghimbau kepada seluruh masyarakat melalui surat edaran tentang kebakaran hutan dan lahan yang telah disampaikan kepada seluruh petinggi/kepala kampung dan kepala adat di wilayah Kubar, dimana saat musim berladang bagi masyarakat Kubar.

Pada musim berladang juga masuk musim kemarau maka masyarakat diingatkan agar lebih waspada dan menjaga agar tidak terjadi kebakaran lahan dan hutan (Karhutla).

”Masyarakat Kubar secara turun temurun memiliki tradisi dimana jika kita membakar lahan dan merambat ke hutan atau lahan orang lain, maka orang tersebut didenda secara adat, itulah salah satu budaya dan kearifan lokal masyarakat Kubar. Selain itu juga walaupun orang tersebut mampu membayar denda, tetapi jika sudah didenda maka kredibilitas orang tersebut sudah turun oleh sebab itu pemerintah tidak bosan-bosannya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar menjaga dan jika ingin membakar ladang maka masyarakat harus melapor kepada kepala kampung,” terang Bupati dua periode ini.

Baca Juga :  Juni 2019 Pemilihan Petinggi Serentak, Calon Bisa Dari Luar Kampung Pemilihan

Jika dalam membakar ladang masyarakat tidak melapor, maka masyarakat bisa dijemput oleh aparat karena sudah membakar lahan, dan dengan melapor kepada kepala kampung maka kepala kampung akan mengerahkan warga masyarakat untuk bergotong royong menjaga agar api tidak merambat kehutan dan sebelum dibakar harus dibuat sekat bakar sebagai langkah antisipasi agar api tidak merambat.

Bupati juga menambahkan, jika pemerintah kabupaten terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk bercocok tanam/bertani untuk pemenuhan kebutuhan keluarga.

”Kita bisa lihat kondisi pandemi saat ini mari masyarakat luangkan waktu untuk bercocok tanam supaya bagaimana kita bisa memenuhi kebutuhan keluarga terlebih pada situasi kita menghadapi Covid 19, tidak perlu kita berbicara kebutuhan keluarga lain mari kita penuhi kebutuhan keluarga sendiri itu yang kita utamakan,” ajak Bupati.

Saat ini juga sudah banyak masyarakat yang mulai bercocok tanam, namun masih menggunakan cara tradisional yakni dengan membakar lahan. Saat ini untuk membakar lahan ada aturan, lahan tidak boleh dibakar.

Baca Juga :  Pengukuhan DPP ABPEDNAS 2025-2031, Jaksa Agung Tekankan Akuntabilitas Desa

”Para petani tradisional tentu tidak memiliki alat modern seperti Jonder dan eksavator untuk mengolah lahannya namun petani juga jangan kehilangan akal, kita bisa membakar lahan yang dilarang adalah api yang merambat ke hutan oleh sebab itu ketika membakar lading masyarakat harus melapor kepada kepala kampung sehingga ketika membakar ladang warga masyarakat bisa secara bergotong royong menjaga agar api tidak merambat,” ungkap Bupati.

Pemerintah Kabupaten sudah mensosialisasikan kepada masyarakat agar membuat sistem dan menyediakan air jika lahan dibakar, masyarakat juga harus membuat sekat bakar dan ketika ingin membakar melapor ke aparat kampung sehingga sama-sama bergotong royong untuk menjaga agar api tidak merambat ke lahan lain, sekali lagi masyarakat diharapkan tidak menyerah dengan aturan yang ada, pemerintah tidak melarang membakar ladang tepi yang dilarang adalah jika api merambat ke hutan-hutan.

(hms10)

 

 

 

 

Berita Terkait

Pemkab Kubar Dorong Sinergi Gereja dan Pemimpin Adat Perkuat Harmoni Sosial
Pemkab Kubar Matangkan Rekonstruksi Jalan Utama Sendawar, Linggang Bigung hingga Mentiwan
Wabup Kubar : Penghargaan bukan Tujuan, Manfaat untuk Masyarakat yang Utama
Kabut Asap Karhutla Meluas, Pemkab Kubar Salurkan 100 Ribu Masker
Pemkab Kubar Setujui Lima Raperda Inisiatif DPRD, Bahas Perizinan hingga Hukum Adat
DP2KBP3A Kubar Dorong Diskominfo Terapkan Anggaran Responsif Gender
Pemkab Kubar Terima Bantuan Penanganan Dampak Karhutla
Pengurus Asosiasi Seni Kutai Barat Dilantik, Bupati Dorong Pembinaan Seniman Muda hingga Kampung
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 15:13 WIB

Pemkab Kubar Dorong Sinergi Gereja dan Pemimpin Adat Perkuat Harmoni Sosial

Kamis, 17 September 2026 - 15:29 WIB

Pemkab Kubar Matangkan Rekonstruksi Jalan Utama Sendawar, Linggang Bigung hingga Mentiwan

Jumat, 4 September 2026 - 10:22 WIB

Wabup Kubar : Penghargaan bukan Tujuan, Manfaat untuk Masyarakat yang Utama

Rabu, 2 September 2026 - 10:44 WIB

Kabut Asap Karhutla Meluas, Pemkab Kubar Salurkan 100 Ribu Masker

Selasa, 1 September 2026 - 19:10 WIB

Pemkab Kubar Setujui Lima Raperda Inisiatif DPRD, Bahas Perizinan hingga Hukum Adat

Berita Terbaru

Peristiwa

Bus DAMRI dan Truk Bertabrakan di Gunung Soruq Siluq Ngurai

Rabu, 7 Okt 2026 - 11:42 WIB

Oplus_16908288

Olahraga

Banteng Cup Resmi Bergulir di Linggang Melapeh

Sabtu, 3 Okt 2026 - 20:44 WIB

Ekonomi Dan Bisnis

Antrean Pertalite di SPBU Harkat Bersama Melak Kembali Tertib dan Lancar

Selasa, 29 Sep 2026 - 19:28 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!