BPJS Ketenagakerjaan dan Manfaat

- Admin

Jumat, 10 September 2021 - 06:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kutai Barat Miswar SE (Baju Putih) Didampingi Petinggi Kampung Sumber Sari Paino Wibowo Saat Menyerahkan Santunan Kematian Kepada Warga Kampung Sumbersari Ahli Waris Penerima Manfaat.

SENDAWAR, Warta Kubar.Com-Dalam rangka hari pelanggan nasional, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kutai Barat Miswar SE didampingi Kepala Kampung Sumber Sari menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris penerima manfaat. Penyerahan santunan tersebut kepada ahli waris dari karyawan tambang yang meninggal dunia akibat terpapar covid-19, Selasa (7/9/2021) di Kampung Sumber Sari.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kutai Barat, Miswar SE menyerahkan santunan kematian sebesar Rp. 42 juta bersama jaminan hari tua/tabungan sebesar Rp. 21 juta, sehingga total santunan yang diterima ahli waris penerima manfaat sebesar Rp. 63 juta.

Lebih lanjut Miswar juga menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kutai Barat dalam merayakan hari pelanggan nasional mengagendakan beberapa kegiatan seperti penyerahan santunan kematian dan kecelakaan kerja, melayani peserta di kantor, menerima klaim dan melakukan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan kepada warga masyarakat.

Baca Juga :  Anggaran Tanam Bambu di DLH Tahun 2019 Rp 3 Miliar, Perjalanan Dinas Rp 288 Juta

Peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya karyawan perusahaan, tapi semua penerima upah bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

”Orang yang bekerja secara mandiri, salah satu contoh seperti tukang ojek, tukang bakso bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Miswar.

Syarat menjadi peserta adalah seseorang yang menerima upah, dan untuk pekerja mandiri syarat hanya fotocopy KTP dan membayar iuran bulanan minimal Rp.16.800,- jika tidak dengan menabung. Dengan membayar Iuran Rp 16.800,- peserta mendapatkan banyak manfaat.

“Untuk santunan/jaminan kematian yang didapat, baik itu karyawan perusahaan maupun pekerja mandiri di luar kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan Rp. 42 Juta. Tetapi untuk karyawan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja santunannya sebesar 48 kali gaji, dan untuk kecelakaan kerja yang mengakibatkan lumpuh mendapatkan santunan 56 kali gaji.

Baca Juga :  Mangkrak, Kini Jembatan ATJ Direncanakan Redesain

Sekali lagi untuk peserta yang meninggal biasa/sakit santunan/jaminan sosial yang diberikan sama sebesar Rp 42 juta.

Dalam kesempatan tersebut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kutai Barat Miswar juga menjelaskan dari sosialisasi yang dilaksanakan di Kecamatan Sekolaq Darat masyarakat sangat antusias. Sehingga disampaikan dimana Negara hadir untuk masyarakat, karena banyak manfaat yang bisa diberikan dari BPJS Ketenagakerjaan selain dari perawatan dan pengobatan bagi peserta, jika terjadi kecelakaan kerja juga memiliki jaminan, santunan istirahat serta santunan kematian.

 Negara hadir untuk masyarakat, manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan adalah milik pemerintah. Dimana Negara hadir untuk memberikan bantuan, baik itu perlindungan serta risiko sosial yang mungkin terjadi seperti kemiskinan, sosial ekonomi yang nantinya menjadi tanggung jawab pemerintah.

Dengan sosialisasi tentang BPJS Ketenagakerjaan diharapkan masyarakat Kubar paham, dengan iuran minimal Rp.16.800 peserta bisa mendapatkan manfaat yang sangat luar biasa.

(hms10)

 

 

Berita Terkait

Hearing Bersama DPRD Kubar, PT BISM Siap Kolaborasi dengan Masyarakat Linggang Marimun
Frederick Edwin Tinjau Banjir di Muara Lawa
Pemprov Kaltim Anggarkan Perbaikan Jalan Rusak Parah di Bentian Besar
Bupati Kubar Frederick Edwin Sambut Hangat Kunker Wagub Kaltim
Hari Pertama Kerja, Bupati Kubar Frederick Edwin Sidak 12 Bagian Kantor Setkab
Ratusan Warga Kubar Antusias Sambut Bupati Frederick Edwin
Kubar Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024
Bupati FX.Yapan Tinjau Pembangunan Kantor Sub Denpom Kubar
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 09:28 WIB

Hearing Bersama DPRD Kubar, PT BISM Siap Kolaborasi dengan Masyarakat Linggang Marimun

Kamis, 17 April 2025 - 16:03 WIB

Frederick Edwin Tinjau Banjir di Muara Lawa

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:21 WIB

Pemprov Kaltim Anggarkan Perbaikan Jalan Rusak Parah di Bentian Besar

Kamis, 27 Maret 2025 - 17:56 WIB

Bupati Kubar Frederick Edwin Sambut Hangat Kunker Wagub Kaltim

Senin, 3 Maret 2025 - 13:55 WIB

Hari Pertama Kerja, Bupati Kubar Frederick Edwin Sidak 12 Bagian Kantor Setkab

Berita Terbaru

Plang TK Negeri Barong Tongkok dengan nilai Anggaran Rp.10 Juta.

Pendidikan

Disdik Kubar Banderol Plang TK Negeri Rp.10 Juta

Kamis, 29 Mei 2025 - 07:26 WIB

Diskominfostandi Mahulu

Inspektorat Mahulu Fokus Tingkatkan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah

Selasa, 27 Mei 2025 - 20:15 WIB

Diskominfostandi Mahulu

Rapat Pleno Rekap Suara PSU Mahulu, Tegaskan Demokrasi Bersih

Selasa, 27 Mei 2025 - 19:00 WIB