Mantan Dirut Perusda SMS Herjon Noperi Divonis 8 Tahun Penjara

- Admin

Senin, 27 September 2021 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Herjon Noperi Saat Sidang Putusan Melalui media zoom meeting

Herjon Noperi Saat Sidang Putusan Melalui media zoom meeting

Keterangan Foto: Terpidana Herjon Noperi Saat Menjalani Proses Persidangan di PN Tipikor Samarinda Melalui Zoom meeting

SENDAWAR, Warta Kubar.Com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Samarinda akhirnya menjatuhkan hukuman penjara 8 (delapan) tahun terhadap terpidana mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perusda) Sendawar Maju Sejahtera, Herjon Noperi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kubar melalui Kasi Intel Kejari Kubar, Ricki Rionart Panggabean SH MH.Li kepada Warta Kubar.Com menerangkan, Sidang putusan perkara bernomor 22/Pid.Sus-TPK/2021/Smr berlangsung Kamis 23 September 2021 melalui media zoom meeting karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Kejari Kubar Lakukan Penyidikan Terkait Dugaan Tipikor Pengadaan Seragam Sekolah di Disdikbud Kubar

Menurut Ricki Rionart Panggabean menerangkan, Terpidana Tipikor Perusda Sendawar Maju Sejahtera, Herjon Noperi divonis Pidana Badan 8 tahun penjara, Denda Rp.400 juta subsider 4 bulan, Uang Pengganti Rp. 1 miliar 37 juta subsider 1 tahun 4 bulan.

“Jadi terpidana Herjon Noperi hanya bisa mengembalikan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.200 juta. Vonis Majelis Hakim 8 tahun penjara lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU Kejari Kubar yaitu 9 tahun penjara,” ungkap Ricki Rionart Panggabean, Senin (27/9/2021) melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga :  Pastikan Kondusifitas, Kejari Kubar Gelar Rakor Pakem 2021

Terbukti di persidangan PN Tipikor Samarinda bahwa mantan Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Sendawar Maju Sejahtera Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Herjon Noperi telah melakukan tindak Pidana Korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.237.000.000 (satu miliar dua ratus tiga puluh tujuh juta) di Tahun Anggaran 2010-2015, Sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

“Saat ini terpidana Herjon Noperi sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tenggarong untuk menjalani hukumannya,” tandas Ricki Rionart Panggabean.

# hen #

Berita Terkait

Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Paket Sabu, Warga Karang Rejo diamankan
Polisi Temukan Kerangka Manusia di Melak Ilir
Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel
Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemkab Kubar, Eric Lenyoq divonis Satu Tahun Penjara
Bareskrim Sita Uang Miliaran Hingga Aset Kasus Robot Trading Net 89
Kapolres Kubar Beri Penghargaan Personel Berprestasi
Polisi Gugur Saat Operasi Penindakan BBM Illegal di Paser
Polisi Berhasil Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 09:49 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Paket Sabu, Warga Karang Rejo diamankan

Kamis, 20 Maret 2025 - 20:21 WIB

Polisi Temukan Kerangka Manusia di Melak Ilir

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:25 WIB

Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel

Rabu, 12 Maret 2025 - 06:46 WIB

Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemkab Kubar, Eric Lenyoq divonis Satu Tahun Penjara

Rabu, 22 Januari 2025 - 14:41 WIB

Bareskrim Sita Uang Miliaran Hingga Aset Kasus Robot Trading Net 89

Berita Terbaru

Plang TK Negeri Barong Tongkok dengan nilai Anggaran Rp.10 Juta.

Pendidikan

Disdik Kubar Banderol Plang TK Negeri Rp.10 Juta

Kamis, 29 Mei 2025 - 07:26 WIB

Diskominfostandi Mahulu

Inspektorat Mahulu Fokus Tingkatkan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah

Selasa, 27 Mei 2025 - 20:15 WIB

Diskominfostandi Mahulu

Rapat Pleno Rekap Suara PSU Mahulu, Tegaskan Demokrasi Bersih

Selasa, 27 Mei 2025 - 19:00 WIB