Ketua PWI Kaltim : Oknum Wartawan Peras Pedagang Barang Bekas Murni Pidana

- Admin

Senin, 14 Februari 2022 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawab 25 Pertanyaan, Ketua PWI Kaltim Penuhi Panggilan Penyidik

Samarinda, Wartawan Kubar.Com– Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim, Endro S. Efendi yang juga pemegang sertifikat ahli pers Dewan Pers, memenuhi panggilan penyidik Polsek Sungai Pinang, Samarinda, Senin (14/2/2022) guna dimintai keterangan sebagai ahli pers.

Endro sapaan akrabnya datang sesuai jadwal yang ditentukan, yakni pukul 9.30 Wita, dan langsung menuju ke lantai 2, Polsek Sungai Pinang, bertemu dengan penyidik Ipda Bambang Suheri SE.

“Saya menjawab 25 pertanyaan yang diajukan penyidik,” sebut Endro.

Dikatakannya, Polisi meminta keterangan ahli terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum wartawan berinisial NB, kepada pedagang barang bekas/besi tua di Jalan Damanhuri Samarinda.

Baca Juga :  Arahan Jaksa Agung Kepada 459 Calon Jaksa

“Saya sempat diperlihatkan semua barang bukti yang berhasil diamankan polisi,” sebutnya.

Barang bukti itu berupa rompi bertuliskan nama serta nama media, kartu pers, handphone, mobil, serta uang yang diduga hasil pemerasan senilai Rp 5 juta.

Meski mengaku sebagai wartawan, menurut Endro, apa yang dilakukan terduga pelaku bukanlah pekerjaan wartawan.

“Apalagi ada dugaan pemerasan. Korban diminta sejumlah uang. Jika tidak diberi, diancam akan diberitakan,” katanya.

Dijelaskan Endro, dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999, yang mengawal pelaksanaan undang-undang adalah Dewan Pers.

Dewan Pers kemudian membuat regulasi berupa peraturan Dewan Pers.

Baca Juga :  Antisipasi Kelangkaan, Waka Polsek Long Bagun Cek Ketersediaan Minyak Goreng di Pasar

“Sudah ada Standar Perusahaan Pers. Ada juga ketentuan tentang sertifikat kompetensi wartawan,” sebutnya.

Karena itu, Endro pun menyerahkan Buku Saku Wartawan terbitan Dewan Pers, yang berisi tentang semua ketentuan dan regulasi terkait pers di Indonesia.

Endro berharap, aparat penegak hukum harus menjalankan fungsi hukum sesuai ketentuan.

“Kalau memang kasus pidana ya pidana. Kalau memang kasus pers, ya sebaiknya dibawa ke Dewan Pers,” katanya.

Ditegaskannya, permasalahan oknum wartawan NB di luar ranah kegiatan jurnalistik, sehingga apa yang dilakukan masuk ke ranah pidana. (*)

Pers Rilis PWI Kaltim

Berita Terkait

Dugaan Penggelapan Pupuk di Kampung Bentas, Keluarga Terlapor Apresiasi dan Sepakat RJ dengan PT ARI
Tipikor Dana Desa di Kampung Abit Masuk Persidangan Pemeriksaan Saksi
Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Pasar Nala Linggang Bigung
Polres Kubar Rayakan Idul Adha 1446 H di Polsek Melak, Kurban 11 Sapi dan 4 Kambing
Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Paket Sabu, Warga Karang Rejo diamankan
Polisi Temukan Kerangka Manusia di Melak Ilir
Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel
Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemkab Kubar, Eric Lenyoq divonis Satu Tahun Penjara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 September 2025 - 05:29 WIB

Dugaan Penggelapan Pupuk di Kampung Bentas, Keluarga Terlapor Apresiasi dan Sepakat RJ dengan PT ARI

Rabu, 20 Agustus 2025 - 06:51 WIB

Tipikor Dana Desa di Kampung Abit Masuk Persidangan Pemeriksaan Saksi

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:08 WIB

Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Pasar Nala Linggang Bigung

Sabtu, 7 Juni 2025 - 19:44 WIB

Polres Kubar Rayakan Idul Adha 1446 H di Polsek Melak, Kurban 11 Sapi dan 4 Kambing

Kamis, 10 April 2025 - 09:49 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Paket Sabu, Warga Karang Rejo diamankan

Berita Terbaru

Advertorial

Melanjutkan Proyek Multiyears Butuh Persyaratan Teknis

Rabu, 5 Nov 2025 - 14:18 WIB

Ekonomi Dan Bisnis

KH Ma’ruf Amin Resmi Pimpin Dewan Penasehat SMSI

Selasa, 4 Nov 2025 - 18:20 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!