SENDAWAR, wartakubar.id-Masalah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) masih menjadi momok yang menakutkan ditengah masyarakat.
Meskipun jika melihat angka peristiwa si jago merah yang bisa menghanguskan hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Kutai Barat mengalami penurunan angka peristiwa dibandingkan tahun lalu, Namun masyarakat Kubar diminta untuk selalu waspada karhutla.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pelaksana Harian (Kalakar) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kubar, Bahtiar, Senin (7/10/2024) di sendawar.
Menurut Bahtiar, Sejauh ini terdapat sekitar 62 kejadian kebakaran hutan dan lahan yang tersebar di wilayah Kecamatan Tering, Barong Tongkok, Linggang Bigung, Damai, Sekolaq Darat, Maura Lawa, Melak dan Muara Pahu.
“Namun dari beberapa kejadian kebakaran hutan dan lahan itu dapat diatasi dengan cepat, berkat adanya kerjasama dengan KPH Damai dan Manoor Bulatn juga TNI Polri serta BPBD sendiri,” ujarnya.
Dijelaskannya kepada media ini, Terdapat beberapa titik di setiap wilayah ada ancaman karhutla, Penyebabnyapun bervariasi diantaranya, akibat musim kemarau Panjang terjadi kekeringan, faktor kelalaian masyarakat seperti membuang puntung rokok sembarangan di wilayah hutan dan lahan juga bisa dari unsur kesengajaan melakukan kegiatan pembakaran lahan tanpa pengawasan, jelasnya.
“Penyebab utama terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kubar adalah karena kegiatan manusia dan hanya Sebagian kecil yang disebabkan oleh kejadian alam,” tuturnya.
Lanjutnya menerangkan, terkait dengan adanya kegiatan kearifan lokal turun-temurun masyarakat Kubar yang membuka lahan pertanian dengan cara membakar lahan dan hutan, Pemerintah Kubar selalu megimbau kepada masyarakat Kubar agar selalu berhati-hati saat melakukan kegiatan pembakaran.
Tentu sampai saat ini tidak ada larangan untuk masyarakat Kubar melakukan pembakaran lahan dan hutan guna membuka pertanian kering. Namun mengacu kepada Surat Keputusan Gubernur Kaltim hingga turun Surat Edaran Bupati Kutai Barat yang sampai ke tingkat kecamatan dan kampung-kampung mengimbau, agar membuka lahan diperbolehkan dengan hanya skala kecil sekitar 2 hektare dengan catatan syarat pembakaran lahan dilakukan pada saat sore hari. Itu dilakukan ketika intensitas angin tidak tinggi dan membuat sekat bakar yang baik, sehingga api tidak menjalar, bebernya.
“Pembukaan pertanian dengan melakukan pembakaran lahan sebaiknya itu dilakukan dengan gotong-royong secara berkelompok. Sehingga api dapat diawasi dengan bersama-sama dan tidak menimbulkan kebakaran yang bisa merugikan masyarakat,” Tandasnya.
Diketahui kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bisa menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan diantaranya, menurunkan keanekaragaman hayati, nilai ekonomis yang bisa saja menurun, kerusakan ekologis, perubahan iklim serta pencemaran udara yang diakibatkan asap kebakaran hutan dan lahan, bahkan bisa juga menyebar luas ke wilayah lain.
(Adv/Diskominfo Kubar)