Pemkab Kubar Gelar Rapat Konsultasi Penyusunan Dokumen Pasca Tambang PT.TSA

- Admin

Kamis, 10 Oktober 2024 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten II Rakhmat Membuka Rapat Konsultasi Stakeholder Rencana Pasca Tambang PT. TSA.

Asisten II Rakhmat Membuka Rapat Konsultasi Stakeholder Rencana Pasca Tambang PT. TSA.

SENDAWAR – Asisten 2 Setkab Kubar Rakhmat mengatakan, Penyusunan dokumen rencana pasca tambang PT Teguh Sinar Abadi (TSA) harus tersusun sesuai dengan karakter daerah. Serta harus mendapatkan masukan dari perangkat Daerah terkait.

 Lebih penting lagi dokumen yang ada diharapkan berimplikasi positif kepada masyarakat serta memberikan rasa aman kepada perusahaan itu sendiri yang merujuk pada peraturan Kementerian ESDM.

Lebih lanjut Asisten II Ekonomi, Pembangunan dan SDA Drs Rakhmat M Si menuturkan pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang, hal tersebut disampaikan ketika membuka rapat konsultasi stakeholder rencana pasca tambang PT TSA di ruang Diklat Kantor Bupati lantai III, turut dihadiri kepala PD, Camat dan Petinggi dilingkungan Pemkab Kubar serta jajaran manajemen PT TSA pada Kamis (9/10/2024).

Baca Juga :  Bupati Kukar Edi Damansyah Lantik 16 Pejabat Administrator dan Pengawas

Dalam kesempatan tersebut Asisten II menyampaikan kewajiban pemegang IUP, IUPK Eksplorasi, Operasi wajib melaksanakan reklamasi. Reklamasi sebagaimana dimaksud, dilakukan terhadap lahan terganggu pada kegiatan eksplorasi.

Rakhmat mengharapkan dengan pasca tambang semua kegiatan terencana, sistematis dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah pertambangan.

Baca Juga :  Kelurahan Baru Gelar Penyuluhan dan Pelatihan Pemadam Kebakaran

“Eks pemegang izin pertambangan mempunyai kewajiban melaksanakan reklamasi dan pasca tambang dengan tingkat keberhasilan 100 persen.  Dan untuk diketahui pemegang izin bisa mendapatkan sanksi pidana khusus bagi para penambang yang tidak melaksanakan reklamasi dan pascatambang,” kata Asisten II.

Terakhir tentu harapannya, dengan aturan baru, tidak ada lagi lubang-lubang bekas tambang yang terbengkalai, sehingga pencemaran lingkungan bisa dihindarkan karena hal tersebut juga menjadi salah satu tujuan penerbitan UU No 3/2020, yaitu pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik.

(Adv/Diskominfo Kubar)

Berita Terkait

Dibutuhkan Masyarakat, Pemerintah Kampung Pentat Bangun Jembatan Ulin
Musrenbang 2025, Kampung Penawai Kecamatan Bongan Fokus Ketahanan Pangan
Impian Warga Belempung Ulaq Terwujud, Pemkab Kubar Semenisasi Mantap Gang 54 di RT 002
Warga Belempung Ulaq Senang, Pemkab Kubar Semenisasi Mantap Gang Ulaq di RT 003
Berikut Capaian Pembangunan di Kampung Keay Kecamatan Damai
Wujudkan Pelayanan Masyarakat, BPK dan Petinggi Kampung Harus Bersinergi
Demi Masa Depan Anak, TK Swasta Akan Dijadikan Negeri
Infrastruktur Dibangun, Listrik PLN 24 Jam di Kecamatan Muara Lawa
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 08:22 WIB

Dibutuhkan Masyarakat, Pemerintah Kampung Pentat Bangun Jembatan Ulin

Minggu, 17 November 2024 - 07:23 WIB

Musrenbang 2025, Kampung Penawai Kecamatan Bongan Fokus Ketahanan Pangan

Sabtu, 16 November 2024 - 18:09 WIB

Impian Warga Belempung Ulaq Terwujud, Pemkab Kubar Semenisasi Mantap Gang 54 di RT 002

Sabtu, 16 November 2024 - 17:43 WIB

Warga Belempung Ulaq Senang, Pemkab Kubar Semenisasi Mantap Gang Ulaq di RT 003

Sabtu, 16 November 2024 - 08:26 WIB

Berikut Capaian Pembangunan di Kampung Keay Kecamatan Damai

Berita Terbaru

Parlementaria

DPRD Kubar Gelar Paripurna Mendengarkan Pidato Perdana Bupati

Kamis, 6 Mar 2025 - 06:47 WIB

Birokrasi

Ratusan Warga Kubar Antusias Sambut Bupati Frederick Edwin

Senin, 3 Mar 2025 - 13:33 WIB

Seni Dan Budaya

Punguan Parna Kabupaten Kutai Barat Gelar Pesta Bona Taon 2025

Sabtu, 8 Feb 2025 - 13:36 WIB