Pemkab Kubar Gelar Rapat Konsultasi Penyusunan Dokumen Pasca Tambang PT.TSA

- Admin

Kamis, 10 Oktober 2024 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten II Rakhmat Membuka Rapat Konsultasi Stakeholder Rencana Pasca Tambang PT. TSA.

Asisten II Rakhmat Membuka Rapat Konsultasi Stakeholder Rencana Pasca Tambang PT. TSA.

SENDAWAR – Asisten 2 Setkab Kubar Rakhmat mengatakan, Penyusunan dokumen rencana pasca tambang PT Teguh Sinar Abadi (TSA) harus tersusun sesuai dengan karakter daerah. Serta harus mendapatkan masukan dari perangkat Daerah terkait.

 Lebih penting lagi dokumen yang ada diharapkan berimplikasi positif kepada masyarakat serta memberikan rasa aman kepada perusahaan itu sendiri yang merujuk pada peraturan Kementerian ESDM.

Lebih lanjut Asisten II Ekonomi, Pembangunan dan SDA Drs Rakhmat M Si menuturkan pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang, hal tersebut disampaikan ketika membuka rapat konsultasi stakeholder rencana pasca tambang PT TSA di ruang Diklat Kantor Bupati lantai III, turut dihadiri kepala PD, Camat dan Petinggi dilingkungan Pemkab Kubar serta jajaran manajemen PT TSA pada Kamis (9/10/2024).

Baca Juga :  Oltrad Behempas Meriahkan Pembukaan Festival Dahau HUT ke-26 Kutai Barat

Dalam kesempatan tersebut Asisten II menyampaikan kewajiban pemegang IUP, IUPK Eksplorasi, Operasi wajib melaksanakan reklamasi. Reklamasi sebagaimana dimaksud, dilakukan terhadap lahan terganggu pada kegiatan eksplorasi.

Rakhmat mengharapkan dengan pasca tambang semua kegiatan terencana, sistematis dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah pertambangan.

Baca Juga :  Pemerintah Tenggarong Seberang Bakal Bangun TPA

“Eks pemegang izin pertambangan mempunyai kewajiban melaksanakan reklamasi dan pasca tambang dengan tingkat keberhasilan 100 persen.  Dan untuk diketahui pemegang izin bisa mendapatkan sanksi pidana khusus bagi para penambang yang tidak melaksanakan reklamasi dan pascatambang,” kata Asisten II.

Terakhir tentu harapannya, dengan aturan baru, tidak ada lagi lubang-lubang bekas tambang yang terbengkalai, sehingga pencemaran lingkungan bisa dihindarkan karena hal tersebut juga menjadi salah satu tujuan penerbitan UU No 3/2020, yaitu pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik.

(Adv/Diskominfo Kubar)

Berita Terkait

Meriah, Festival Melayu Gemeoh Resmi Dimulai
Bupati Cup 2025 Sebagai Wadah Silaturahmi Warga Antar Kecamatan
Dekati Sepak Bola Jauhi Narkoba, Bupati Cup 2025 Resmi Dimulai
Wabup H Nanang Adriani Lepas Kontingen POPDA 2025 Berlaga ke PPU
Berlangsung Khidmat, Wabup H Nanang Adriani Pimpin Peringatan Sumpah Pemuda
PS Melak D Juara Penalty Kick 2025 Gemeoh
TP PKK Barong Tongkok Raih Juara Umum HKG ke-53 PKK Tingkat Kabupaten
TP PKK Mitra Strategis Pemerintah Wujudkan Keluarga Sejahtera
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 15:26 WIB

Meriah, Festival Melayu Gemeoh Resmi Dimulai

Selasa, 11 November 2025 - 11:16 WIB

Bupati Cup 2025 Sebagai Wadah Silaturahmi Warga Antar Kecamatan

Senin, 10 November 2025 - 20:33 WIB

Dekati Sepak Bola Jauhi Narkoba, Bupati Cup 2025 Resmi Dimulai

Senin, 10 November 2025 - 19:59 WIB

Wabup H Nanang Adriani Lepas Kontingen POPDA 2025 Berlaga ke PPU

Senin, 10 November 2025 - 19:41 WIB

Berlangsung Khidmat, Wabup H Nanang Adriani Pimpin Peringatan Sumpah Pemuda

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

28 Advokat Peradi Nusantara Jalani Pengambilan Sumpah di PT Denpasar

Kamis, 27 Nov 2025 - 05:32 WIB

Hukum Dan Kriminal

Pelaku Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Jalani Assesmen BNN Kaltim

Minggu, 23 Nov 2025 - 03:33 WIB

Birokrasi

Bupati Kutai Barat Apresiasi Gebyar Pajak Bapenda 2025

Jumat, 21 Nov 2025 - 20:43 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!