Pemkab Kubar Gelar Rapat Konsultasi Penyusunan Dokumen Pasca Tambang PT.TSA

- Admin

Kamis, 10 Oktober 2024 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten II Rakhmat Membuka Rapat Konsultasi Stakeholder Rencana Pasca Tambang PT. TSA.

Asisten II Rakhmat Membuka Rapat Konsultasi Stakeholder Rencana Pasca Tambang PT. TSA.

SENDAWAR – Asisten 2 Setkab Kubar Rakhmat mengatakan, Penyusunan dokumen rencana pasca tambang PT Teguh Sinar Abadi (TSA) harus tersusun sesuai dengan karakter daerah. Serta harus mendapatkan masukan dari perangkat Daerah terkait.

 Lebih penting lagi dokumen yang ada diharapkan berimplikasi positif kepada masyarakat serta memberikan rasa aman kepada perusahaan itu sendiri yang merujuk pada peraturan Kementerian ESDM.

Lebih lanjut Asisten II Ekonomi, Pembangunan dan SDA Drs Rakhmat M Si menuturkan pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang, hal tersebut disampaikan ketika membuka rapat konsultasi stakeholder rencana pasca tambang PT TSA di ruang Diklat Kantor Bupati lantai III, turut dihadiri kepala PD, Camat dan Petinggi dilingkungan Pemkab Kubar serta jajaran manajemen PT TSA pada Kamis (9/10/2024).

Baca Juga :  Upaya Penanggulangan Banjir, Kelurahan Melayu Lakukan Normalisasi Drainase

Dalam kesempatan tersebut Asisten II menyampaikan kewajiban pemegang IUP, IUPK Eksplorasi, Operasi wajib melaksanakan reklamasi. Reklamasi sebagaimana dimaksud, dilakukan terhadap lahan terganggu pada kegiatan eksplorasi.

Rakhmat mengharapkan dengan pasca tambang semua kegiatan terencana, sistematis dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah pertambangan.

Baca Juga :  Jamin Hak Cipta Produk, Dispar Kukar Fasilitasi 20 Pelaku UMKM Dapatkan HAKI

“Eks pemegang izin pertambangan mempunyai kewajiban melaksanakan reklamasi dan pasca tambang dengan tingkat keberhasilan 100 persen.  Dan untuk diketahui pemegang izin bisa mendapatkan sanksi pidana khusus bagi para penambang yang tidak melaksanakan reklamasi dan pascatambang,” kata Asisten II.

Terakhir tentu harapannya, dengan aturan baru, tidak ada lagi lubang-lubang bekas tambang yang terbengkalai, sehingga pencemaran lingkungan bisa dihindarkan karena hal tersebut juga menjadi salah satu tujuan penerbitan UU No 3/2020, yaitu pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik.

(Adv/Diskominfo Kubar)

Berita Terkait

Presidium Dewan Adat Apresiasi Pelaksanaan Muskab IPSI Kutai Barat
Wabup H Nanang Adriani Hadiri dan Apresiasi Bimbingan Akhlak bagi ASN Pemkab Kubar
Ketua DPRD Kubar Dorong Kontraktor Proyek Pemerintah Bekerja Sesuai Kualitas dan Masa Kerja
DPRD Kutai Barat Resmi Bentuk Pansus Daerah Otonomi Baru Benua Raya
Bapenda Kutai Barat Bahas Monitoring dan Evaluasi Standar Pelayanan
DPRD Kubar Gelar Paripurna Penyampaian Raperda APBD 2026
HUT ke-26 Kutai Barat 2025 “Harmoni Kebersamaan dalam Budaya”
Ketua Dekranasda Apresiasi Tinggi Partisipasi Kubar di Inacraft Jakarta 2025
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 16:48 WIB

Presidium Dewan Adat Apresiasi Pelaksanaan Muskab IPSI Kutai Barat

Jumat, 10 Oktober 2025 - 18:45 WIB

Wabup H Nanang Adriani Hadiri dan Apresiasi Bimbingan Akhlak bagi ASN Pemkab Kubar

Kamis, 9 Oktober 2025 - 07:08 WIB

Ketua DPRD Kubar Dorong Kontraktor Proyek Pemerintah Bekerja Sesuai Kualitas dan Masa Kerja

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:38 WIB

DPRD Kutai Barat Resmi Bentuk Pansus Daerah Otonomi Baru Benua Raya

Rabu, 8 Oktober 2025 - 19:55 WIB

Bapenda Kutai Barat Bahas Monitoring dan Evaluasi Standar Pelayanan

Berita Terbaru

Foto Bersama Ketua Presidium Dewan Adat (PDA) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Yurang dengan Para Pengurus Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI).

Advertorial

Presidium Dewan Adat Apresiasi Pelaksanaan Muskab IPSI Kutai Barat

Minggu, 12 Okt 2025 - 16:48 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!