SENDAWAR, wartakubar.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menyambut baik dilaksanakannya kegiatan sosialisasi Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) pencegahan perkawinan usia anak yang diinisiasi oleh Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur yang dilaksanakan di Ruang pertemuan Hotel Loveta lantai III Simpang Raya, Kamis (7/11/2024).
Bupati Kubar FX Yapan SH MH dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris Kabupaten Dr Ayonius S Pd MM mengharapkan, Dengan terselenggaranya sosialisasi KIE dapat memberikan pemahaman kepada peserta tentang pencegahan dan dampak pernikahan usia dini dan dapat meningkatkan pengetahuan, sikap, dan perilaku keluarga dan masyarakat untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas.
Perkawinan anak di bawah umur menjadi sangat marak, dan akhirnya persoalan ini menjadi masalah nasional. Miris memang fenomena ini terjadi karena masih minimnya pengetahuan pasangan mengenai makna sebuah perkawinan.
“Idealnya suatu perkawinan adalah apabila antara pasangan suami istri memiliki kematangan, baik dari segi biologis maupun psikologis, bahkan dari aspek kesiapan sosial dan ekonomi. Yang dimaksud kematangan biologis adalah apabila seseorang telah cukup usia maupun dari segi fisik dan materi. Sedangkan kematangan psikologis adalah bila seseorang telah dapat mengendalikan emosinya dan dapat berpikir secara baik, dapat menempatkan persoalan sesuai dengan keadaan,” terang Bupati dalam sambutan.
Pencegahan perkawinan usia anak tersebut sangat penting untuk sama-sama dipahami kepada masyarakat, terutama kepada para pelajar sekolah yang usianya belum cukup untuk menjalani kehidupan rumah tangga.Karena dampak dari perkawinan usia dini/anak apabila ditinjau dari aspek psikologis, fisiologis dan aspek sosial akan sangat berpengaruh terhadap individu pelaku pernikahan dini.
Jika kita mengamati bersama latar belakang terjadinya pernikahan anak di bawah umur disebabkan oleh beberapa hal antara lain kurangnya sosialisasi tentang perkawinan dan edukasi perkawinan yang dilakukan, budaya serta adat yang tidak mengatur minimal usia pasangan untuk dapat menikah dan ketentuan lainnya dan masih rendahnya Sumber Daya Manusia yang mengakibatkan minimnya pengetahuan dan wawasan mengenai seluk beluk mengenai perkawinan.
Dalam kesempatan tersebut Sekretaris Kabupaten Dr Ayonius S Pd MM mengharapkan dengan kegiatan tersebut dapat meningkatkan kapasitas guru BK dalam pelayanan konseling. Dengan adanya puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga) dan konseling diharapkan ada kerjasama terkait masalah siswa yang tidak terselesaikan oleh guru BK karena sipuspaga menyediakan ruang dan SDM yang profesional (psikolog) dengan ijin praktek.
“Biasanya siswa di era medsos ini lebih menyukai konseling secara online dimana kadang merasa sungkan jika bertemu/konseling dengan guru, sipuspaga juga dapat digunakan oleh orangtua murid jika ingin konsultasi mengenai keluarga,” harap Ayonius.
Salah satu Faktor penyebab terjadinya pernikahan dini/anak adalah pergaulan bebas dikalangan anak remaja dimana pada usia ini anak remaja memasuki masa pubertas dan anak mulai mengenal dan menjalin hubungan dengan lawan jenis. Kurangnya perhatian dari orang tua pada anak yang menginjak usia remaja juga berpengaruh besar, orangtua lebih sibuk dengan pekerjaan atau urusan lain sehingga tidak adanya pengawasan menjadikan remaja bebas untuk melakukan hal apa saja dan didukung pula dengan pengaruh era digital dimana internet bisa diakses dengan mudah mulai dari foto, video.
“Jika orang tua tidak mampu menyaring konten untuk anak, bukan tidak mungkin sang buah hati yang mulai beranjak remaja akan lebih mudah terjerumus dalam pergaulan yang tidak tepat. Inilah sebabnya, orang tua perlu memberikan aturan terkait penggunaan gawai dan akses internet untuk anak-anak,” tutup Sekda.
Untuk diketahui, Perkawinan di usia anak memberikan dampak buruk bagi yang menjalankannya, tidak hanya memicu munculnya banyak masalah kesehatan, tetapi juga meningkatkan risiko terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, baik fisik maupun seksual serta mengakibatkan meningkatnya angka perceraian.
Turut hadir Kepala DP2KBP3A Kubar Sukwanto, Perwakilan Kementerian Agama Kubar, serta para Siswa/Siswi dan Guru BK di Sekolah dalam Wilayah Kecamatan Barong Tongkok.
(Adv/Diskominfo Kubar)