Beli LPG 3 Kg Tahun Depan Wajib Bawa KTP

- Admin

Kamis, 24 Agustus 2023 - 01:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, WARTA KUBAR.Com- Pemerintah akan mengatur pembelian LPG 3 kg dengan cara mendata dan mencocokkan data pengguna. Mulai 1 Januari 2024 hanya pengguna yang telah terdata saja yang boleh membeli LPG 3 kg.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan kebijakan ini bertujuan agar subsidi yang diberikan pemerintah lebih tepat sasaran atau dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu.

“Pendataan konsumen pengguna LPG 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat,” kata Tutuka dalam keterangan resmi, Rabu (23/8/2023).

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG 3 kg untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Sebagai tindak lanjutnya, telah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Tutuka menegaskan dalam pendataan ini tidak ada pembatasan dalam pembelian LPG 3 kg. Para pembeli di Pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga, dan apabila sudah terdata dalam sistem hanya cukup membawa KTP untuk pembelian selanjutnya. Khusus untuk pengguna Usaha Mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Turun Hari Ini

Sosialisasi program transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran kepada Lembaga Penyalur telah selesai dilaksanakan sebanyak lima kali, mulai 6 Maret sampai 3 Juli 2023 di 411 Kabupaten/Kota yang tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Bali, NTB, Kalimantan dan Sulawesi.

Sebagai bagian dari upaya mewujudkan subsidi LPG 3 kg tepat sasaran, pemerintah bersama Kepolisian dan Pertamina terus meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap Agen, Pangkalan atau oknum yang melakukan pelanggaran seperti pengoplosan LPG 3 kg ke LPG nonsubsidi.

“Selain merugikan negara dan masyarakat yang berhak, pengoplosan juga berbahaya bagi keselamatan masyarakat,” tegas Tutuka.

Sebagai informasi, realisasi volume LPG 3 kg tiap tahunnya terus mengalami peningkatan rata-rata sebesar 4,5%. Sebaliknya, realisasi volume LPG nonsubsidi rata-rata mengalami penurunan sebesar 10,9%.

Pada 2019, realisasi volume LPG 3 kg sebesar 6,84 juta metrik ton, kemudian naik menjadi 7,14 juta metrik ton di 2020 dan 7,46 juta metrik ton di 2021 hingga mencapai 7,80 juta metrik ton di tahun 2022. Pada periode yang sama, realisasi volume LPG nonsubsidi mengalami penurunan dari 0,66 juta metrik ton di tahun 2019 hingga hanya sebesar 0,46 juta metrik ton di tahun 2022.

Baca Juga :  Wings Air Resmi Mengudara Di Kutai Barat

Bentuk-bentuk lain penyalahgunaan LPG 3 kg adalah penimbunan, penjualan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah Daerah, penjualan/pengangkutan ke wilayah yang bukan wilayah distribusi (lintas Kabupaten/Kota atau wilayah belum terkonversi minyak tanah ke LPG 3 kg), serta kegiatan pengangkutan LPG 3 kg menggunakan kendaraan yang tidak terdaftar di Agen.

Oleh karena itu perlu dilakukan penyempurnaan mekanisme pendistribusian LPG 3 kg yang saat ini berlaku. Pencatatan transaksi secara manual dalam logbook pangkalan rawan manipulasi sehingga tidak mampu menunjukkan profil pengguna LPG 3 kg yang sesungguhnya.

“Proses pendataan dan pencocokan data pengguna yang sedang berlangsung diharapkan dapat menjawab tantangan tersebut. Selain itu akan dilakukan pemetaan lokasi dan jumlah sub penyalur serta keberadaan pengecer LPG 3 kg,” beber Tutuka.

Pemerintah juga akan melakukan survei langsung untuk memastikan masyarakat kurang mampu mendapatkan LPG 3 kg. Pemerintah Daerah diharapkan ikut serta melakukan pengendalian ketersediaan LPG 3 kg dalam jumlah memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau.

“Proses transformasi ini tentu tidak mudah karena pasti banyak hambatan dan tantangan di lapangan. Tapi juga bukan sesuatu hal yang tidak mungkin dilakukan melalui komitmen kita bersama. Untuk itu, dukungan dari Agen dan Pangkalan, serta masyarakat umumnya menjadi faktor kunci keberhasilan pendataan atau registrasi ini,” tutup Tutuka.

Detik Finance

 

 

Berita Terkait

SMSI Kaltim Ingatkan Anggota Taat Aturan
Wadah Perusahaan Media, SMSI Kutai Barat Terbentuk
Asiknya Berkunjung ke Kolam Renang TKP 99 di Ngenyan Asa
Forum Bisnis Bankaltimtara, Bupati Mahulu : Dukung Kolaborasi Sinergi Bangun Daerah
46 Peserta Diksar Satpam Gada Pratama Angkatan ke-10 dinyatakan Lulus, Ada Peserta dari Mahulu
Harga Emas Antam Turun Hari Ini
Pikap Listrik Toyota akan Uji Coba di Thailand
32 Peserta Diksar Satpam Gada Pratama Angkatan ke-9 Dinyatakan Lulus
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 08:30 WIB

SMSI Kaltim Ingatkan Anggota Taat Aturan

Senin, 3 Februari 2025 - 18:01 WIB

Wadah Perusahaan Media, SMSI Kutai Barat Terbentuk

Rabu, 1 Mei 2024 - 18:02 WIB

Asiknya Berkunjung ke Kolam Renang TKP 99 di Ngenyan Asa

Jumat, 8 Maret 2024 - 09:01 WIB

Forum Bisnis Bankaltimtara, Bupati Mahulu : Dukung Kolaborasi Sinergi Bangun Daerah

Selasa, 5 Maret 2024 - 13:50 WIB

46 Peserta Diksar Satpam Gada Pratama Angkatan ke-10 dinyatakan Lulus, Ada Peserta dari Mahulu

Berita Terbaru

Seni Dan Budaya

Punguan Parna Kabupaten Kutai Barat Gelar Pesta Bona Taon 2025

Sabtu, 8 Feb 2025 - 13:36 WIB

Ekonomi Dan Bisnis

SMSI Kaltim Ingatkan Anggota Taat Aturan

Rabu, 5 Feb 2025 - 08:30 WIB

Ekonomi Dan Bisnis

Wadah Perusahaan Media, SMSI Kutai Barat Terbentuk

Senin, 3 Feb 2025 - 18:01 WIB

PT.Trubaindo Coal Mining (TCM)

Peduli Kelestarian Lingkungan, PT TCM Tanam Ribuan Pohon di Hutan Kota Sendawar

Jumat, 31 Jan 2025 - 16:21 WIB