Dinilai Janggal, Kematian Hendrikus Diduga Kuat Akibat Penganiayaan

- Admin

Kamis, 28 April 2022 - 05:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Kubar AKBP Sonny Parsaulian Sirait Saat Menggelar Jumpa Pers

Sendawar, Warta Kubar.Com-Kepolisian Resor Kutai Barat (Kubar) menggelar pers rilis terkait dengan seorang warga Kampung Ngenyan Asa Kecamatan Barong Tongkok, Hendrikus Pratama (41) yang meninggal dunia setelah menjalani penahanan selama dua hari atas sangkaan kasus Ilegal Oil.

Kapolres Kubar AKBP Sonny Parsaulian Sirait menerangkan, Hendrikus ditahan bersama rekannya Aprianus Pascalis Belung. Setelah dua hari di dalam sel tahanan, Hendrikus jatuh sakit kemudian menjalani perawatan di RSUD HIS. Selanjutnya pihak keluarga Hendrikus melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan.

Baca Juga :  Gandeng Kejati, Disdikbud Provinsi Kaltim Gelar Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum di Kubar

“13 April 2022 Hendrikus mendapat surat penangguhan penanganan lalu dibawa pihak keluarga pulang ke rumah. Setelah itu 24 April 2022 pihak keluarga menyatakan Hendrikus meninggal dunia,” kata Kapolres kepada wartawan, Rabu (28/4/2022) di Mapolres Kubar.

Menurut Kapolres Sonny Sirait menjelaskan, pihak keluarga sepakat untuk melakukan autopsi untuk memastikan penyebab pasti kematian Hendrikus. Jadi pihak polres kubar memfasilitasi dilakukan autopsi di RSUD AWS Syahranie Kota Samarinda.

“25 April 2022 istri Hendrikus membuat laporan polisi tentang penganiayaan terkait dengan kematian almarhum suaminya,” ucap Kapolres.

Baca Juga :  Eks Kapolsek Jempang Bantah Disebut Peras Warga Terkait Penanganan Kasus Narkoba

Kapolres Sonny Sirait menegaskan untuk penganiayaan tersebut telah ditangani dan tetap diproses. Siapapun yang terlibat dalam penganiayaan itu tetap diproses secara hukum dan anggota piket jaga saat itu telah diperiksa Propam Polres Kubar. Akibat kelalaian petugas jaga akan ditindak dengan tegas sesuai dengan aturan yaitu sidang disiplin sesuai dengan porsi masing-masing.

“Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 25 orang petugas maupun saksi. Pelaku penganiayaan Hendrikus tetap diproses. Untuk hasil autopsinya nanti keluar dua minggu setelah 25 April 2022,” pungkas Kapolres Sonny Sirait.

# hen #

Berita Terkait

11 Tahun Jadi DPO, Kontraktor Kasus Korupsi Bandara Melalan Akhirnya Ditangkap
Kapolda Kaltim Tekankan Humas Polri Tak Sekadar Publikasi: Harus Cepat, Akurat dan Humanis
Polres Kubar Gelar Sertijab Kabag OPS, Kasat Reskrim dan Kapolsek Muara Lawa
Polres Kubar Bersama Tim Gabungan Padamkan Dua Titik Karhutla
Sumur Bor Bantuan Ibu Kapolda Kaltim Diresmikan di Ponpes Hidayatullah Melak
Polwan Polres Kubar ‘Goes To School’ Edukasi Tertib Lalu Lintas
Antisipasi Dampak Kabut Asap, Polres Kubar Bagikan Masker kepada Warga
Polsek Muara Pahu Dampingi BPBD Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Longsor di Muara Baroh
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 17:34 WIB

11 Tahun Jadi DPO, Kontraktor Kasus Korupsi Bandara Melalan Akhirnya Ditangkap

Rabu, 2 September 2026 - 12:51 WIB

Kapolda Kaltim Tekankan Humas Polri Tak Sekadar Publikasi: Harus Cepat, Akurat dan Humanis

Rabu, 2 September 2026 - 11:29 WIB

Polres Kubar Gelar Sertijab Kabag OPS, Kasat Reskrim dan Kapolsek Muara Lawa

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:36 WIB

Polres Kubar Bersama Tim Gabungan Padamkan Dua Titik Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Sumur Bor Bantuan Ibu Kapolda Kaltim Diresmikan di Ponpes Hidayatullah Melak

Berita Terbaru

error: Jangan Copas Ya .!!