Guna Lindungi Masyarakat, Bupati Akan Sanksi Pidana Pelanggar Prokes

- Admin

Senin, 19 Juli 2021 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sendawar, warta kubar.com

Langkah cepat, tegas dan tidak biasa diambil oleh Pemkab Kubar dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Kutai Barat, dengan akan memberikan sanksi Pidana bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes), penegasan ini dikatakan Bupati FX.Yapan saat Rapat Koordinasi Terkait Hal Kedaruratan Covid-19 secara virtual di Ruang Koordinasi Lantai 3 Kantor Bupati Kubar, Jumat 16 Juli 2021.

Menurut Plt Kepala BPBD, Henderman Supanji yang menjadi moderator acara, Surat Edaran Bupati, Instruksi Bupati, Instruksi Gubernur Kaltim dan aturan dari Pemerintah Pusat tentang PPKM dalam penanggulangan Covid-19 sudah sangat jelas, dan sampai saat ini masih sangat relevan untuk dilaksanakan secara konsisten dan tegas di setiap tingkatan, serta kita melihat realita di lapangan data Dinkes selama seminggu ini setiap hari rata-rata diatas 70 orang terkonfirmasi Positif Covid-19 di Kabupaten Kutai Barat, maka untuk mengatasi lonjakan kita harus tegas terapkan aturan. 

Baca Juga :  Kubar Masuk Zona Merah, Pemkab Gelar Rakor Penanganan Covid-19

Menurut Bupati FX.Yapan Bagi yang membuat keramaian dan kerumunan baik adat maupun pribadi untuk ditunda, karena wabah ini sudah sangat darurat dan kami harus ambil langkah tegas demi selamatkan masyarakat Kubar dari virus mematikan ini,

Baca Juga :  Beri Dukungan, Wagub Kaltim Hadi Mulyadi Kirim Suplemen

“niat saya ingin menyelamatkan masyarakat Kubar, saya tidak pernah melarang membuat acara dalam keadaan normal, tetapi dalam suasana covid-19, siapa yang melakukan yang tidak mengikuti Prokes akan ditindak secara sanksi pidana, siapa saja ini kita ingin terapkan undang-undang yang mengatur kita, tegas Bupati.

Bupati berharap kerjasama semua pihak, niat kita menjadikan Kubar Zona hijau dari wabah Covid-19, maka itu mari kita laksanakan Prokes yang ketat” pungkasnya.

(HMS36)

Berita Terkait

Sampah Berserakan Hiasi Lingkungan RSUD HIS Kubar
Telan Anggaran 5,9 Miliar, Proyek UGD RSUD HIS Kubar Belum Rampung
Pemkab Mahulu Terima Penghargaan Bebas Frambusia dari Kemenkes RI
Wabup Yohanes Avun : Prioritas Utama Pemkab Mahulu Turunkan Angka Stunting
Pasien Cacar Monyet Kadang Alami Nyeri Rektum yang Disangka Wasir
Maksimalkan Yankes, Pemkab Akan Bangun Rumah Sakit di Bekokong
Dua Sekolah Di Kubar Terpapar Covid-19
Kubar Masuk Zona Merah, Pemkab Gelar Rakor Penanganan Covid-19
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 07:17 WIB

Sampah Berserakan Hiasi Lingkungan RSUD HIS Kubar

Jumat, 17 Januari 2025 - 06:47 WIB

Telan Anggaran 5,9 Miliar, Proyek UGD RSUD HIS Kubar Belum Rampung

Kamis, 7 Maret 2024 - 10:43 WIB

Pemkab Mahulu Terima Penghargaan Bebas Frambusia dari Kemenkes RI

Selasa, 20 Februari 2024 - 17:08 WIB

Wabup Yohanes Avun : Prioritas Utama Pemkab Mahulu Turunkan Angka Stunting

Kamis, 2 November 2023 - 19:30 WIB

Pasien Cacar Monyet Kadang Alami Nyeri Rektum yang Disangka Wasir

Berita Terbaru

Diskominfostandi Mahulu

841 Desa di Kaltim Nikmati Internet Gratis, Mahulu Termasuk Penerima Manfaat

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:39 WIB

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) Menggelar Forum Diskusi Lingkungan Hidup.

Diskominfostandi Mahulu

DLH Mahulu Serius Jaga Lingkungan Hidup

Kamis, 15 Mei 2025 - 20:14 WIB

Sebanyak 740 Peserta Mengikuti Seleksi Kompetensi Seleksi PPPK Tahap II.

Diskominfostandi Mahulu

740 Peserta Berebut 610 Formasi Seleksi PPPK Mahulu Tahap II

Senin, 12 Mei 2025 - 08:41 WIB

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) drg.Agustinus Teguh Santoso, M.Adm.,Kes Resmikan Peluncuran CKG dan ILP.

Diskominfostandi Mahulu

Resmi Luncurkan CKG dan ILP, Pemkab Mahulu Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat

Jumat, 9 Mei 2025 - 20:40 WIB