Guna Lindungi Masyarakat, Bupati Akan Sanksi Pidana Pelanggar Prokes

- Admin

Senin, 19 Juli 2021 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sendawar, warta kubar.com

Langkah cepat, tegas dan tidak biasa diambil oleh Pemkab Kubar dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Kutai Barat, dengan akan memberikan sanksi Pidana bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes), penegasan ini dikatakan Bupati FX.Yapan saat Rapat Koordinasi Terkait Hal Kedaruratan Covid-19 secara virtual di Ruang Koordinasi Lantai 3 Kantor Bupati Kubar, Jumat 16 Juli 2021.

Menurut Plt Kepala BPBD, Henderman Supanji yang menjadi moderator acara, Surat Edaran Bupati, Instruksi Bupati, Instruksi Gubernur Kaltim dan aturan dari Pemerintah Pusat tentang PPKM dalam penanggulangan Covid-19 sudah sangat jelas, dan sampai saat ini masih sangat relevan untuk dilaksanakan secara konsisten dan tegas di setiap tingkatan, serta kita melihat realita di lapangan data Dinkes selama seminggu ini setiap hari rata-rata diatas 70 orang terkonfirmasi Positif Covid-19 di Kabupaten Kutai Barat, maka untuk mengatasi lonjakan kita harus tegas terapkan aturan. 

Baca Juga :  Setelah Sekian Lama, Akhirnya Akses Puskesmas Sekolaq Darat Telah Mulus

Menurut Bupati FX.Yapan Bagi yang membuat keramaian dan kerumunan baik adat maupun pribadi untuk ditunda, karena wabah ini sudah sangat darurat dan kami harus ambil langkah tegas demi selamatkan masyarakat Kubar dari virus mematikan ini,

Baca Juga :  Bayar Iuran JKN-KIS Makin Praktis dengan Autodebit

“niat saya ingin menyelamatkan masyarakat Kubar, saya tidak pernah melarang membuat acara dalam keadaan normal, tetapi dalam suasana covid-19, siapa yang melakukan yang tidak mengikuti Prokes akan ditindak secara sanksi pidana, siapa saja ini kita ingin terapkan undang-undang yang mengatur kita, tegas Bupati.

Bupati berharap kerjasama semua pihak, niat kita menjadikan Kubar Zona hijau dari wabah Covid-19, maka itu mari kita laksanakan Prokes yang ketat” pungkasnya.

(HMS36)

Berita Terkait

Sampah Berserakan Hiasi Lingkungan RSUD HIS Kubar
Telan Anggaran 5,9 Miliar, Proyek UGD RSUD HIS Kubar Belum Rampung
Pemkab Mahulu Terima Penghargaan Bebas Frambusia dari Kemenkes RI
Wabup Yohanes Avun : Prioritas Utama Pemkab Mahulu Turunkan Angka Stunting
Pasien Cacar Monyet Kadang Alami Nyeri Rektum yang Disangka Wasir
Maksimalkan Yankes, Pemkab Akan Bangun Rumah Sakit di Bekokong
Dua Sekolah Di Kubar Terpapar Covid-19
Kubar Masuk Zona Merah, Pemkab Gelar Rakor Penanganan Covid-19
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 06:47 WIB

Telan Anggaran 5,9 Miliar, Proyek UGD RSUD HIS Kubar Belum Rampung

Kamis, 7 Maret 2024 - 10:43 WIB

Pemkab Mahulu Terima Penghargaan Bebas Frambusia dari Kemenkes RI

Selasa, 20 Februari 2024 - 17:08 WIB

Wabup Yohanes Avun : Prioritas Utama Pemkab Mahulu Turunkan Angka Stunting

Kamis, 2 November 2023 - 19:30 WIB

Pasien Cacar Monyet Kadang Alami Nyeri Rektum yang Disangka Wasir

Jumat, 13 Oktober 2023 - 08:49 WIB

Maksimalkan Yankes, Pemkab Akan Bangun Rumah Sakit di Bekokong

Berita Terbaru

Ekonomi Dan Bisnis

SMSI Kaltim Ingatkan Anggota Taat Aturan

Rabu, 5 Feb 2025 - 08:30 WIB

Ekonomi Dan Bisnis

Wadah Perusahaan Media, SMSI Kutai Barat Terbentuk

Senin, 3 Feb 2025 - 18:01 WIB

PT.Trubaindo Coal Mining (TCM)

Peduli Kelestarian Lingkungan, PT TCM Tanam Ribuan Pohon di Hutan Kota Sendawar

Jumat, 31 Jan 2025 - 16:21 WIB

Hukum Dan Kriminal

Bareskrim Sita Uang Miliaran Hingga Aset Kasus Robot Trading Net 89

Rabu, 22 Jan 2025 - 14:41 WIB