SENDAWAR,wartakubar.id- Bertepatan peringatan HUT Adhyaksa KE-58 yang jatuh pada bulan ini, Kejaksaan Negeri Kutai Barat(Kubar) berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai 3,5 miliar dari perkara dugaan korupsi dana hibah tiga Yayasan Pendidikan di Kabupaten Kutai Barat. Kerugian negara tersebut dikembalikan oleh salah satu dari dua terdakwa, yakni Thomas Susadia Sutedjawidjaya atau Profesor Teja, mengembalikan kerugian negara yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri(Kejari) Kutai Barat.
“Uang tersebut yang menjadi bagian dari kerugian negara diperkirakan mencapai Rp18.405.000.000 dikembalikan melalui Bank Rakyat Indonesia Cabang Sendawar lalu akan dikembalikan ke Kas Negara melalui atau CQ Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Sebelumnya terdakwa Teja telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp5,8 miliar,ujar Kejari Kubar, Syarief Sulaiman Nahdi, kepada sejumlah wartawan saat memberikan keterangan pers kamis(19/7/2018) di Kantor BRI Cabang Sendawar, Jl Kihajar Dewantara, Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak.
Didampingi Kasipidsus Kejari Kubar Indra Rivani dan Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Kubar Bernard Simanjuntak, Syarief menuturkan aset yang disita berupa gedung dan tanah diperkirakan senilai Rp4 miliar lebih, nanti jika dijual hasilnya juga akan masuk ke kas negara. Jadi Profesor Teja telah mengembalikan uang kerugian negara mencapai Rp9,3 miliar, tuturnyanya.
Terdakwa Profesor Teja yang adalah pemilik Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Colorado Samarinda dituntut dengan ancaman penjara 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsidair 6 bualan penjara dan mengganti kerugian negara sejumlah Rp4.943.662.200 dan jika tidak dapat memenuhi akan dijalani dengan hukuman penjara selama 5 tahun.
Sementara terdakwa Faturrakhman, dituntut selama 9 tahun penjara dipotong masa tahanan, denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Faturrakhman tidak wajib menyerahkan uang pengganti karena uang yang dikorupsi ada pada profesor Teja yang akan divonis pada 30 Juli 2018 nanti, jelas Kajari.
Kedua terdakwa tersebut telah diduga korupsi penyalahgunaan anggaran dana hibah yang berasal dari APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2013.Dana sejumlah Rp18,5 miliar itu diterima Yayasan Pendidikan Sejahtera, Yayasan Pendidikan Sekar Alamanda dan Yayasan Pendidikan Permata Bumi Sendawar. Dari hasil penyidikan pihak Kejari Kubar menemukan adanya dugaan korupsi Tiga Yayasan Pendidikan tersebut, karena nilai anggaran yang mengalir tidak sesuai dengan fakta yang ada dilapangan.
Kejari Kubar, Syarief Sulaiman Nahdi juga menegaskan bahwa penyidikan kasus tersebut masih tetap berjalan. Tidak menutup kemungkinan ditemukan bukti-bukti maupun tersangka baru masih terus kita kembangkan, pungkas Syarief.
# Henry Situmorang #