Kejari Kubar Eksekusi Terpidana Hendrikus Gamas

- Admin

Senin, 15 Februari 2021 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terpidana Hendrikus Gamas Saat Menjalani Eksekusi Kejari Kubar

Terpidana Hendrikus Gamas Saat Menjalani Eksekusi Kejari Kubar

Sendawar, Warta Kubar.co

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar) kembali melaksanakan eksekusi atas  putusan Mahkamah Agung (MA) yang kemudian turun ke  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda atas nama terpidana Hendrikus Gamas (HG) Senin (15/2/2021) sekitar pukul 14.00 Wita di Kantor Kejari Kubar Jalan Sendawar Raya, Kecamatan Barong Tongkok.

Dalam keterangan resmi kepada sejumlah wartawan Kasi Pidsus Kejari Kubar, Iswan Noor didampingi oleh Kasi Intel Ricki Rionart Panggabean, Kasi Datun Muhammad Hari, Kasubsi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Angga Wardana dan Staf Pidana Khusus Vanessa Yovita Yuli Pasaribu mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan satu kesatuan dari dua perkara  sebelumnya yakni mantan Kadis Kesehatan Kubar, Zulkarnain (Z) dan Viktorius Hendri (VH).

Baca Juga :  Miliki Sabu, Wanita Asal Mahulu Terancam 15 Tahun Penjara

“Dalam hal ini terpidana Hendrikus Gamas berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor 2033 K/Pidsus 2014 dinyatakan secara incraht (kekuatan hukum tetap) dijatuhi hukuman selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp.200 juta  subside 3 bulan kurungan dan akan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2 A Sempaja Samarinda,” ucap Iswan Noor.

Lanjutnya menerangkan, Terhadap terpidana Hendrikus Gamas dengan kooperatif mendatangi Kejari Kubar setelah dilakukan pemanggilan untuk memenuhi surat pemanggilan Kejari Kubar. Terpidana telah mengembalikan kerugian negara atas perbuatannya sebesar Rp.262 juta pada saat penyidikan. Jadi terpidana tinggal menjalankan pidana badan saja, ucapnya.

“Terpidana Hendrikus Gamas merupakan terdakwa dalam hal pengadaan kendaraan ambulans operasional Dinas Kesehatan Kubar tahun anggaran 2008. Adapun peranan terdakwa ini adalah menggunakan perusahaan terdakwa Victorius Hendri. Dalam hal ini karena terbukti oleh persidangan bahwa terdakwa saat ini berstatus terpidana,” terangnya.

Baca Juga :  BREAKING NEWS!!! Tim Pidsus Kejari Kubar Geledah Kantor Disperkimtan

Saat konferensi pers berlangsung dengan melaksanakan protokol kesehatan ini, Iswan Noor juga menyampaikan bahwa terpidana kasus tindak pidana korupsi pengadaan kendaraan ambulans operasional pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kubar tahun anggaran 2018 ini ditetapkan hanya tiga orang saja.

“Masa penahanan terpidana Hendrikus Gamas pada saat tingkat penyidikan itu kurang lebih 120 hari atau 4 bulan saat menjalani proses pemeriksaan dan akan dihitung dari putusan yang dijatuhkan,” tutupnya.

# hen #

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Bareskrim Sita Uang Miliaran Hingga Aset Kasus Robot Trading Net 89
Kapolres Kubar Beri Penghargaan Personel Berprestasi
Polisi Gugur Saat Operasi Penindakan BBM Illegal di Paser
Polisi Berhasil Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi
LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kasus IWAS
Pemerhati Kepolisian Apresiasi Polda NTB atas Penanganan Kasus Pencabulan
Anggota Samapta Polres Kubar Raih Emas di Walikota Cup Karate Bontang
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 14:41 WIB

Bareskrim Sita Uang Miliaran Hingga Aset Kasus Robot Trading Net 89

Selasa, 24 Desember 2024 - 07:00 WIB

Kapolres Kubar Beri Penghargaan Personel Berprestasi

Selasa, 17 Desember 2024 - 19:51 WIB

Polisi Gugur Saat Operasi Penindakan BBM Illegal di Paser

Senin, 16 Desember 2024 - 15:32 WIB

Polisi Berhasil Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi

Senin, 16 Desember 2024 - 15:14 WIB

LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kasus IWAS

Berita Terbaru

Ekonomi Dan Bisnis

SMSI Kaltim Ingatkan Anggota Taat Aturan

Rabu, 5 Feb 2025 - 08:30 WIB

Ekonomi Dan Bisnis

Wadah Perusahaan Media, SMSI Kutai Barat Terbentuk

Senin, 3 Feb 2025 - 18:01 WIB

PT.Trubaindo Coal Mining (TCM)

Peduli Kelestarian Lingkungan, PT TCM Tanam Ribuan Pohon di Hutan Kota Sendawar

Jumat, 31 Jan 2025 - 16:21 WIB

Hukum Dan Kriminal

Bareskrim Sita Uang Miliaran Hingga Aset Kasus Robot Trading Net 89

Rabu, 22 Jan 2025 - 14:41 WIB