SENDAWAR, wartakubar.id Kejaksaan Negeri Kutai Barat melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka dengan inisial T yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran Perusda Witelteram Kutai Barat yang bersumber dari APBD Kubar tahun 2009 hingga 2015 yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 1,6 Miliar.
Kejari Kutai Barat, Syarief Sulaiman Nahdi yang didampingi Kasi Pidsus Kejari Kubar, Indra Rivani kepada wartawan menyampaikan, “ Iya, Hari ini kami telah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Perusda Witelteram Kubar, dan pada hari ini juga kami Tim Penyidik memutuskan untuk menggunakan upaya paksa yaitu melakukan penahanan terhadap tersangka dengan inisial T, ucap Kajari saat memberikan keterangan pers, Kamis(20/9/2018) di Kantor Kejari Kutai Barat.
Jadi tindakan penahanan tersebut, Kajari menuturkan dilakukan berdasarkan aturan yang ada yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(KUHAP) tentang adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya. Salah satu dari tiga hal tersebut sudah cukup untuk pihak Kejari Kubar membuat keputusan melakukan penahanan terhadap tersangka T, tuturnya.
Tersangka T mendatangi kantor kejaksaan negeri Kubar setelah memenuhi panggilan yang kedua dari pihak Kejari Kubar. Dengan menggunakan kemeja berwarna putih sekitar jam 12.00 siang dan proses pemeriksaan dan penahanan yang dilakukan oleh pihak penyidik Kejari Kubar terhadap tersangka berlangsung dengan kooperatif. Untuk selanjutnya Penahanan dilakukan selama 20 Hari(Tahap Pertama) di Rumah Tahanan Kelas II A Sempaja Samarinda dengan menggunakan sarana transportasi udara, jelas dia.
Sementara tersangka lain dalam kasus ini dengan inisial R belum dilakukan panggilan untuk dilakukan pemeriksaan, nanti ada waktunya untuk melakukan pemenggilan terhadap tersangka R, terangnya.
“Proses pemeriksaan terhadap tersangka T berjalan dengan lancar, setelah melalui proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti yang telah cukup. Pihaknya berharap dapat menyelesaikan kasus tersebut dengan cepat, sebelum pergantian tahun sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Samarinda,” imbuhnya.
Tidak menutup kemungkinan saat proses penyidikan terus berlangsung, selama ada alat bukti baru maka bisa saja akan ada tesangka yang lain. Untuk menetapkan tersangka T dan R pihak Kejari Kubar telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi terkait dugaan adanya kasus rasuah yang mengakibatkan kerugian negara di Perusda Witelteram tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap tersangka T dan R dijerat dengan Pasal 2, 3 tentang kerugian Negara, dan Pasal 5 tentang adanya unsur penyuapan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan penjara minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun.
# Henry Situmorang #