Kejari Tak Kawal ULP, Jika Proyek Bermasalah Baru Ditindak

- Admin

Rabu, 14 Juli 2021 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sendawar, warta kubar.com

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Wahyu Triantono melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Ricki Rionart Panggabean menyebut soal adanya keributan saat proses pembuktian berkas peserta lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah di Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau dapat dikatakan tahapan lelang, terkait proses pengadaan barang dan jasa pemerintah mulai dari perencanaan, proses lelang, maupun pelaksanaan termasuk juga pembuktian, kami dari Kejari Kubar menanggapi bahwa dalam tahapan proses itu pihaknya tidak masuk sama sekali dalam pengawasan terkait hal tersebut dan itu ranahnya di internal pemerintah.

“Seperti proses perencanaan Musrenbang tingkat kampung, hingga kabupaten itu menjadi ranahnya pemerintah,” ucapnya, Rabu (14/7/2021) di Sendawar.

Menurut pria yang pernah berdinas di Kejari Kapuas Hulu Kalbar  ini bahwa proses lelang itu berada di ULP. Siapa-siapa yang menjadi pemenang lelang itu tanggung jawabnya berada di tim atau Pokja ULP. Jadi kalau pihak APH (Kejari) tidak ada pengawalan dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Baca Juga :  Punya Program Jaga Desa, Kejari Kubar Siap Kawal Dana Desa 2020

Kemudian pada tahapan pelaksanaan kegiatan lanjutnya menerangkan, dalam hal ini pihak Kejari hanya sebatas memantau dan mengetahui terkait berjalannya kegiatan tersebut, sebut saja misalnya pembangunan proyek semenisasi, konstruksi gedung, dan lainnya Jaksa melakukan pengawasan internal kejaksaan.

“Apabila nantinya disaat pelaksanaan kegiatan proyek itu ditemukan adanya indikasi yang merugikan keuangan negara atau mark-up (tidak sesuai dengan Rencana dan Anggaran Biaya (RAB) maka pihak Kejari dapat melakukan penindakan,” ungkapnya.

Jadi disini apabila terdapat hal-hal dalam pelaksanaan kegiatan proyek itu yang menyimpang dari yang sudah ditentukan atau melanggar hukum, ranahnya Kejaksaan untuk melakukan penindakan.

Perlu disampaikan dan dipertegas terkait dengan kericuhan atau keributan pada saat proses lelang yang terjadi beberapa waktu lalu di gedung Bappeda Kubar itu ranahnya internal pemerintah.”Kami belum masuk sampai disitu. Kami fokus pada mengawasi, memantau proses pelaksanaan kegiatan proyek tersebut,” tegas Ricki.

Baca Juga :  Dijaga Polisi, Kini Isi BBM di SPBU Belintut Lancar dan Tertib

Dirinya menambahkan terkait kegiatan-kegiatan proyek pemerintah daerah yang masih lelang maupun sudah berjalan, disampaikan kepada tim atau panitia Pokja ULP yang bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut baik itu Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran maupun PPTK untuk bertanggung jawab dan melaksanakan proses dengan baik dan benar sesuai dengan aturan perundang-undangan baik itu undang-undang dasar, undang undang, peraturan-peraturan pemerintah, peraturan menteri dan lainnya.

Saat ditanya soal Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4), Dia menjelaskan, terkait dengan TP4 itu baik di tingkat pusat maupun daerah sudah dibubarkan (closed ) di akhir tahun 2019.

“Jadi untuk kegiatan-kegiatan proyek di tahun 2020 dan 2021 itu sudah tidak ada pendampingan dari pihak Kejaksaan lagi. Sementara itu adapun Moment Of Outstanding (MoU) antara Kejaksaan dengan Pemerintah Daerah hanya untuk bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” tandasnya.

# hen #

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Kelembagaan, Kajati Kaltim Kunker ke Kejari Kutai Barat
Polsek Damai Laksanakan Pengamanan Natal di GPSI Jengan Danum
Kapolsek Bentian Besar Hadiri Perayaan Natal GKII Dilang Puti
28 Advokat Peradi Nusantara Jalani Pengambilan Sumpah di PT Denpasar
Hasil Tes Urine, Enam Orang Terduga Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Dinyatakan Positif
Pelaku Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Jalani Assesmen BNN Kaltim
Kejari Kutai Barat Klarifikasi Soal Legal Opinion Jembatan ATJ dan Jalan Bung Karno
Dugaan Penggelapan Pupuk di Kampung Bentas, Keluarga Terlapor Apresiasi dan Sepakat RJ dengan PT ARI
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 09:54 WIB

Perkuat Sinergi Kelembagaan, Kajati Kaltim Kunker ke Kejari Kutai Barat

Rabu, 17 Desember 2025 - 09:40 WIB

Polsek Damai Laksanakan Pengamanan Natal di GPSI Jengan Danum

Jumat, 12 Desember 2025 - 06:49 WIB

Kapolsek Bentian Besar Hadiri Perayaan Natal GKII Dilang Puti

Kamis, 27 November 2025 - 05:32 WIB

28 Advokat Peradi Nusantara Jalani Pengambilan Sumpah di PT Denpasar

Selasa, 25 November 2025 - 03:54 WIB

Hasil Tes Urine, Enam Orang Terduga Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Dinyatakan Positif

Berita Terbaru

Birokrasi

Pemkab Kutai Barat Resmikan Gedung PDAM Tirta Sendawar

Sabtu, 20 Des 2025 - 06:58 WIB

Foto : Kajati Kaltim, Assoc Prof. Dr. Supardi, S.H.,M.H, Menyampaikan Arahan kepada Jajaran Kejari Kubar Saat Kunker ke Kejari Kutai Barat. (Ist).

Hukum Dan Kriminal

Perkuat Sinergi Kelembagaan, Kajati Kaltim Kunker ke Kejari Kutai Barat

Jumat, 19 Des 2025 - 09:54 WIB

Hukum Dan Kriminal

Polsek Damai Laksanakan Pengamanan Natal di GPSI Jengan Danum

Rabu, 17 Des 2025 - 09:40 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!