Kejari Tak Kawal ULP, Jika Proyek Bermasalah Baru Ditindak

- Admin

Rabu, 14 Juli 2021 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sendawar, warta kubar.com

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Wahyu Triantono melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Ricki Rionart Panggabean menyebut soal adanya keributan saat proses pembuktian berkas peserta lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah di Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau dapat dikatakan tahapan lelang, terkait proses pengadaan barang dan jasa pemerintah mulai dari perencanaan, proses lelang, maupun pelaksanaan termasuk juga pembuktian, kami dari Kejari Kubar menanggapi bahwa dalam tahapan proses itu pihaknya tidak masuk sama sekali dalam pengawasan terkait hal tersebut dan itu ranahnya di internal pemerintah.

“Seperti proses perencanaan Musrenbang tingkat kampung, hingga kabupaten itu menjadi ranahnya pemerintah,” ucapnya, Rabu (14/7/2021) di Sendawar.

Menurut pria yang pernah berdinas di Kejari Kapuas Hulu Kalbar  ini bahwa proses lelang itu berada di ULP. Siapa-siapa yang menjadi pemenang lelang itu tanggung jawabnya berada di tim atau Pokja ULP. Jadi kalau pihak APH (Kejari) tidak ada pengawalan dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Baca Juga :  Melihat Pisah Sambut Kapolres Kubar Penuh Haru

Kemudian pada tahapan pelaksanaan kegiatan lanjutnya menerangkan, dalam hal ini pihak Kejari hanya sebatas memantau dan mengetahui terkait berjalannya kegiatan tersebut, sebut saja misalnya pembangunan proyek semenisasi, konstruksi gedung, dan lainnya Jaksa melakukan pengawasan internal kejaksaan.

“Apabila nantinya disaat pelaksanaan kegiatan proyek itu ditemukan adanya indikasi yang merugikan keuangan negara atau mark-up (tidak sesuai dengan Rencana dan Anggaran Biaya (RAB) maka pihak Kejari dapat melakukan penindakan,” ungkapnya.

Jadi disini apabila terdapat hal-hal dalam pelaksanaan kegiatan proyek itu yang menyimpang dari yang sudah ditentukan atau melanggar hukum, ranahnya Kejaksaan untuk melakukan penindakan.

Perlu disampaikan dan dipertegas terkait dengan kericuhan atau keributan pada saat proses lelang yang terjadi beberapa waktu lalu di gedung Bappeda Kubar itu ranahnya internal pemerintah.”Kami belum masuk sampai disitu. Kami fokus pada mengawasi, memantau proses pelaksanaan kegiatan proyek tersebut,” tegas Ricki.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Pelaku Perdagangan Orang Di Jengan Danum

Dirinya menambahkan terkait kegiatan-kegiatan proyek pemerintah daerah yang masih lelang maupun sudah berjalan, disampaikan kepada tim atau panitia Pokja ULP yang bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut baik itu Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran maupun PPTK untuk bertanggung jawab dan melaksanakan proses dengan baik dan benar sesuai dengan aturan perundang-undangan baik itu undang-undang dasar, undang undang, peraturan-peraturan pemerintah, peraturan menteri dan lainnya.

Saat ditanya soal Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4), Dia menjelaskan, terkait dengan TP4 itu baik di tingkat pusat maupun daerah sudah dibubarkan (closed ) di akhir tahun 2019.

“Jadi untuk kegiatan-kegiatan proyek di tahun 2020 dan 2021 itu sudah tidak ada pendampingan dari pihak Kejaksaan lagi. Sementara itu adapun Moment Of Outstanding (MoU) antara Kejaksaan dengan Pemerintah Daerah hanya untuk bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” tandasnya.

# hen #

Berita Terkait

Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemkab Kubar, Eric Lenyoq divonis Satu Tahun Penjara
Bareskrim Sita Uang Miliaran Hingga Aset Kasus Robot Trading Net 89
Kapolres Kubar Beri Penghargaan Personel Berprestasi
Polisi Gugur Saat Operasi Penindakan BBM Illegal di Paser
Polisi Berhasil Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi
LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kasus IWAS
Pemerhati Kepolisian Apresiasi Polda NTB atas Penanganan Kasus Pencabulan
Anggota Samapta Polres Kubar Raih Emas di Walikota Cup Karate Bontang
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 06:46 WIB

Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemkab Kubar, Eric Lenyoq divonis Satu Tahun Penjara

Rabu, 22 Januari 2025 - 14:41 WIB

Bareskrim Sita Uang Miliaran Hingga Aset Kasus Robot Trading Net 89

Selasa, 24 Desember 2024 - 07:00 WIB

Kapolres Kubar Beri Penghargaan Personel Berprestasi

Selasa, 17 Desember 2024 - 19:51 WIB

Polisi Gugur Saat Operasi Penindakan BBM Illegal di Paser

Senin, 16 Desember 2024 - 15:32 WIB

Polisi Berhasil Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi

Berita Terbaru

Parlementaria

DPRD Kubar Gelar Paripurna Mendengarkan Pidato Perdana Bupati

Kamis, 6 Mar 2025 - 06:47 WIB

Birokrasi

Ratusan Warga Kubar Antusias Sambut Bupati Frederick Edwin

Senin, 3 Mar 2025 - 13:33 WIB

Seni Dan Budaya

Punguan Parna Kabupaten Kutai Barat Gelar Pesta Bona Taon 2025

Sabtu, 8 Feb 2025 - 13:36 WIB