Sendawar, wartakubar.id-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat menegaskan komitmennya dalam menertibkan operasional angkutan kendaraan sebagai upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas, melindungi infrastruktur jalan, serta mendorong kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Sosialisasi Penertiban dan Normalisasi Operasional Angkutan Kendaraan yang digelar secara virtual melalui Zoom di Ruang Koordinasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat, Selasa (14/7/2026).
Kegiatan dipimpin oleh Asisten Ekonomi, Pembangunan, dan Sumber Daya Alam (Asisten II) Setkab Kutai Barat, Ali Sadikin, mewakili Bupati Kutai Barat, didampingi Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perhubungan Kutai Barat, Rita Nursandy.
Rapat tersebut diikuti unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan perusahaan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit, serta sejumlah instansi terkait, di antaranya Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Timur, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Samarinda, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kalimantan Timur.
Membacakan sambutan Bupati Kutai Barat Frederick Edwin, Ali Sadikin menegaskan bahwa kebijakan penertiban dan normalisasi kendaraan bukan bertujuan menghambat aktivitas dunia usaha, melainkan menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan tetap mengutamakan keselamatan masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Kutai Barat berkomitmen penuh untuk menegakkan aturan yang berlaku. Sosialisasi ini bukan untuk membatasi aktivitas ekonomi atau dunia usaha, melainkan menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan mengutamakan keselamatan,” ujar Ali Sadikin.
Menurutnya, kendaraan angkutan yang beroperasi tidak sesuai spesifikasi teknis, baik dari sisi dimensi maupun kapasitas muatan, berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas sekaligus mempercepat kerusakan jalan dan jembatan. Oleh karena itu, seluruh pemilik kendaraan dan pelaku usaha diminta segera melakukan normalisasi kendaraan dengan mengembalikan dimensi serta kapasitas angkut sesuai standar uji tipe yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain itu, Bupati juga menginstruksikan Dinas Perhubungan bersama aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan di lapangan secara humanis, profesional, dan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum sekaligus memberikan rasa aman bagi seluruh pengguna jalan.
Dalam kesempatan itu, Ali Sadikin menekankan bahwa keberhasilan penataan operasional angkutan kendaraan membutuhkan sinergi seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga dunia usaha. Kolaborasi yang kuat dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan sistem pengawasan yang efektif, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar.
“Mari kita jadikan momentum sosialisasi ini sebagai titik awal penataan transportasi angkutan yang lebih tertib, aman, dan selamat di Bumi Tanaa Purai Ngeriman. Keselamatan lalu lintas adalah tanggung jawab kita bersama,” pesannya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat berharap seluruh perusahaan dan pemilik kendaraan angkutan dapat segera menyesuaikan operasional kendaraannya dengan ketentuan yang berlaku. Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan keselamatan pengguna
jalan, mengurangi kerusakan infrastruktur, serta mendukung terwujudnya sistem transportasi yang tertib, aman, dan berkelanjutan di Kabupaten Kutai Barat.
(Red/Adv)















Users Today : 212
Users Yesterday : 930
This Month : 6913
This Year : 114692
Total Users : 293961
Views Today : 318
Total views : 701452
Who's Online : 2


