Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Disdikbud Kubar

- Admin

Selasa, 8 Maret 2022 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM PERKARA PENGADAAN
PAKAIAN
SERAGAM ANAK SEKOLAH PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KAB.KUTAI BARAT TA 2018”

Sendawar, Warta Kubar.Com-Kejaksaan Negeri Kutai Barat telah menerima uang tunai pengembalian Kerugian Keuangan
Negara sejumlah Rp 404.040.320,50 (empat ratus empat juta empat puluh ribu tiga ratus dua puluh
sen) dari Keluarga (Istri) Tersangka Brill Abraham  Marludi , dalam
Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pakaian Seragam Anak Sekolah pada Dinas
Pendidikan Kabupaten Kutai Barat tahun anggaran 2018, Selasa (8/3/2022) di Kantor Kejari Kubar.

BACA JUGA : Pejabat Pemkab Kubar Jadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah

Baca Juga :  Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Tipikor Pengadaan Pesawat Garuda

Kajari Kubar Bayu Pramesti SH dalam siaran pers menyatakan bahwa, Pengembalian tersebut diterima dan dituangkan dalam
Berita Acara Penitipan sejumlah Rp404.040.320,50 (empat ratus empat juta empat puluh ribu tiga
ratus dua puluh sen) yang disimpan dalam rekening dinas Kejaksaan Negeri Kutai Barat.

Bayu Pramesti menyampaikan, Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kutai Barat juga telah menerima Pengembalian Uang Tunai dari
Herold Lasky Rp 50.000.000, Nugroho Apriyanto Rp 20.000.000, Ruplin Rp 10.000.000, Maria
Yakolina E Rp.10.000.000 Abtadiu Arkhan Rp 25.000.000 dan Dede Salvino Rp 3.000.000 dengan
total Rp 118.000.000.

Baca Juga :  Pokdar Kubar Gelar Silaturahmi Dan Halalbihalal

Sehingga total Kerugian Keuangan Negara dengan nilai Rp 522.040.320,50 (lima ratus dua puluh dua empat puluh ribu tiga ratus dua puluh sen) telah dikembalikan sesuai dengan Hasil Audit
Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

“Pengembalian ini tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan Tersangka sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 UU No. 31 thn 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan TIPIKOR, namun
akan dijadikan bahan pertimbangan hal-hal yang meringankan dalam proses peradilan” tulis Kajari Bayu Pramesti dalam siaran pers.

# hen #

Berita Terkait

Proses Eksekusi Putusan Pengadilan Terhadap Terpidana Budi Permanto
Tingkatkan Pelayanan Kepolisian, Tim Kompolnas Kunjungi Polsek Melak
Polsek Bentian Besar Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika
Polisi Cokok Pengetap BBM Pertalite di SPBU Benung
Wujud Peduli Masyarakat, Polsek Melak Perbaiki Jembatan Rusak
Jamintel Tegaskan ‘Jaga Desa’ Bukan Alat Kriminalisasi
Polsek Muara Lawa Berbagi Takjil
Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan di Bongan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 05:15 WIB

Proses Eksekusi Putusan Pengadilan Terhadap Terpidana Budi Permanto

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:06 WIB

Tingkatkan Pelayanan Kepolisian, Tim Kompolnas Kunjungi Polsek Melak

Selasa, 5 Mei 2026 - 06:37 WIB

Polsek Bentian Besar Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika

Rabu, 8 April 2026 - 08:32 WIB

Polisi Cokok Pengetap BBM Pertalite di SPBU Benung

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:27 WIB

Wujud Peduli Masyarakat, Polsek Melak Perbaiki Jembatan Rusak

Berita Terbaru

Ekonomi Dan Bisnis

Libur Sekolah, Kapal Sungai Jadi Rebutan

Rabu, 17 Jun 2026 - 06:40 WIB

Sesi Foto Bersama Saat Pelantikan Pengurus Lembaga Adat Kampung Sekolaq Oday, Kecamatan Barong Tongkok Periode 2026-2031.

Seni Dan Budaya

Pengurus Adat Sekolaq Oday Masa Bakti 2026-2031 Resmi Dilantik

Selasa, 9 Jun 2026 - 17:37 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!