Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Disdikbud Kubar

- Admin

Selasa, 8 Maret 2022 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM PERKARA PENGADAAN
PAKAIAN
SERAGAM ANAK SEKOLAH PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KAB.KUTAI BARAT TA 2018”

Sendawar, Warta Kubar.Com-Kejaksaan Negeri Kutai Barat telah menerima uang tunai pengembalian Kerugian Keuangan
Negara sejumlah Rp 404.040.320,50 (empat ratus empat juta empat puluh ribu tiga ratus dua puluh
sen) dari Keluarga (Istri) Tersangka Brill Abraham  Marludi , dalam
Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pakaian Seragam Anak Sekolah pada Dinas
Pendidikan Kabupaten Kutai Barat tahun anggaran 2018, Selasa (8/3/2022) di Kantor Kejari Kubar.

BACA JUGA : Pejabat Pemkab Kubar Jadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah

Baca Juga :  Polres Kubar Gelar Sertijab Kapolsek dan Kasat

Kajari Kubar Bayu Pramesti SH dalam siaran pers menyatakan bahwa, Pengembalian tersebut diterima dan dituangkan dalam
Berita Acara Penitipan sejumlah Rp404.040.320,50 (empat ratus empat juta empat puluh ribu tiga
ratus dua puluh sen) yang disimpan dalam rekening dinas Kejaksaan Negeri Kutai Barat.

Bayu Pramesti menyampaikan, Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kutai Barat juga telah menerima Pengembalian Uang Tunai dari
Herold Lasky Rp 50.000.000, Nugroho Apriyanto Rp 20.000.000, Ruplin Rp 10.000.000, Maria
Yakolina E Rp.10.000.000 Abtadiu Arkhan Rp 25.000.000 dan Dede Salvino Rp 3.000.000 dengan
total Rp 118.000.000.

Baca Juga :  Wakapolres Kubar dan Dua Kapolsek Resmi Berganti

Sehingga total Kerugian Keuangan Negara dengan nilai Rp 522.040.320,50 (lima ratus dua puluh dua empat puluh ribu tiga ratus dua puluh sen) telah dikembalikan sesuai dengan Hasil Audit
Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

“Pengembalian ini tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan Tersangka sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 UU No. 31 thn 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan TIPIKOR, namun
akan dijadikan bahan pertimbangan hal-hal yang meringankan dalam proses peradilan” tulis Kajari Bayu Pramesti dalam siaran pers.

# hen #

Berita Terkait

Satreskrim Polres Kutai Barat Gelar Coffe Morning dengan Awak Media
Perkuat Sinergi Kelembagaan, Kajati Kaltim Kunker ke Kejari Kutai Barat
Polsek Damai Laksanakan Pengamanan Natal di GPSI Jengan Danum
Kapolsek Bentian Besar Hadiri Perayaan Natal GKII Dilang Puti
28 Advokat Peradi Nusantara Jalani Pengambilan Sumpah di PT Denpasar
Hasil Tes Urine, Enam Orang Terduga Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Dinyatakan Positif
Pelaku Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Jalani Assesmen BNN Kaltim
Kejari Kutai Barat Klarifikasi Soal Legal Opinion Jembatan ATJ dan Jalan Bung Karno
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:05 WIB

Satreskrim Polres Kutai Barat Gelar Coffe Morning dengan Awak Media

Rabu, 17 Desember 2025 - 09:40 WIB

Polsek Damai Laksanakan Pengamanan Natal di GPSI Jengan Danum

Jumat, 12 Desember 2025 - 06:49 WIB

Kapolsek Bentian Besar Hadiri Perayaan Natal GKII Dilang Puti

Kamis, 27 November 2025 - 05:32 WIB

28 Advokat Peradi Nusantara Jalani Pengambilan Sumpah di PT Denpasar

Selasa, 25 November 2025 - 03:54 WIB

Hasil Tes Urine, Enam Orang Terduga Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Dinyatakan Positif

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

Satreskrim Polres Kutai Barat Gelar Coffe Morning dengan Awak Media

Kamis, 15 Jan 2026 - 06:05 WIB

Birokrasi

Pemkab Kutai Barat Resmikan Gedung PDAM Tirta Sendawar

Sabtu, 20 Des 2025 - 06:58 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!