SENDAWAR, wartakubar.id – Unit Opsnal Sat reskrim Polres Kutai Barat(Kubar) berhasil menangkap serta mengamankan seorang pria dengan inisial RO Alias AN Bin LA(25) warga Muara Lawa yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sejumlah uang di dalam 2(Buah) dompet milik YO seorang perempuan pemilik warung di Jl. Ahmad Yani RT 001, tepatnya di depan Markas Kodim, Kecamatan Barong Tongkok.
Kepala Polres Kutai Barat AKBP. I Putu Yuni Setiawan SIK,MH melalui Kasat Reskrim Polres Kubar AKP. Ida Bagus Kade Suthamengatakan,
“ Pelaku RO yang berasal dari daerah Sulawaesi ini ditangkap berdasarkan Laporan Polisi 84 / VII /2018/SPK /KALTIM/RESKUBAR, tanggal 02 Agustus 2018. Dari keterangan Pelapor bahwa Pelaku RO pada hari Sabtu 02 Juni 2018 sekitar Jam 09.00 Wita Pelaku datang ke warung milik pelapor hendak membeli sesuatu sambil memeriksa barang-barang untuk dibeli, kemudian pelaku menanyakan harga bensin namun sembari mengatakan tak jadi membeli bensin sambil bergegas meninggalkan warung dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi yang tidak diketahui. Ketika Pelapor yang adalah pemilik warung kembali masuk ke dalam warung sontak kaget melihat 2(dua) buah dompet miliknya yang terletak diatas meja kasir berisi uang sebesar Rp 700 Ribu dan Rp 3 Juta telah raib. Dengan penuh curiga terhadap pelaku tadi maka pelapor langsung melaporkan kehilangan dompet yang berisi uang tersebut berikut menjelaskan ciri-ciri pelaku kepada pihak Polres Kubar,” katanya kepada sejumlah wartawan dalam keterangan pers, Kamis(9/8/2018) di Mapolres Kubar tadi siang.
Kasatreskrim melanjutkan, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kubar segera melakukan penyelidikan dan berhasil memperoleh informasi bahwa pelaku melarikan diri ke Kecamatan Muara Lawa, kemudian melakukan pengejaran dan tepatnya Sabtu 01 Agustus 2018 sekitar Jam 23.30 Wita Tim Opsnal Polres Kubar berhasil mengamankan pelaku yang berada di rumah kontrakannya. Pelaku beserta barang bukti berupa 1(Satu) unit kendaraan bermotor roda dua merk Honda Vario warna hitam dengan Nomor Polisi KT 4291 QA yang digunakan pelaku melakukan aksinya, Pakaian berupa jaket warna hitam dan celana jeans yang dipakai pelaku dibawa ke Polres Kubar untuk diproses lebih lanjut, bebernya.
Menurut keterangan pelaku, Lanjut Kasat Reskrim menerangkan diketahui bahwa pelaku telah beberapa kali melakukan aksinya hingga tak begitu diingat lagi. Pelaku pernah beraksi di Perumahan Kampung Belempung Ulaq Pelaku mencuri Handphone, di sebuah warung makan di Busur, dan terakhir di Jl Ahmad Yani RT 001, Kecamatan Barong Tongkok. Dari pengakuan pelaku perbuatan pencurian ini dilakukan demi kebutuhan ekonomi untuk bertahan hidup di Kubar. Pernah juga dalam melakukan aksinya pelaku berpura pura sebagai tamu terhadap korban yang disasarnya, terang Kasat Reskrim yang pernah bertugas di Polresta Samarinda ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap pelaku RO dijerat dengan Pasal 362 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman kurungan paling lama 5(Lima) Tahun.
# Henry Situmorang #