Setubuhi Anak Tiri, Kakek Warga Sumber Bangun Ini Diamankan Polisi

- Admin

Rabu, 24 Oktober 2018 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka RI Diapit Petugas Polres Kubar Saat Memberikan Keterangan Pers / wartakubar.id / HENRY SITUMORANG

Foto: Tersangka RI Diapit Petugas Polres Kubar Saat Memberikan Keterangan Pers / wartakubar.id / HENRY SITUMORANG

SENDAWAR, wartakubar.id-Satreskrim Polres Kutai Barat(Kubar) berhasil mengamankan seorang pria tua warga Kampung Sumber Bangun RT 003 Kecamatan Sekolaq Darat dengan inisial RI(60) yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya sebut saja Bunga(17)

Kasatreskrim Polres Kubar, AKP Ida Bagus Kade Sutha menuturkan,”Berdasarkan LP/109/X/2018/Kaltim/Res Kubar, Tanggal 01 Oktober kami telah menerima laporan dari pihak keluarga dan korban sendiri, Bahwa Tersangka RI telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban yang masih terbilang dibawah umur,” ungkapnya kepada Wartawan saat memberikan keterangan pers, Rabu(24/10/2018) di Mapolres Kubar.

Sutha  menambahkan, Menurut keterangan korban bahwa tersangka mengajak korban melakukan hubungan badan selayaknya suami istri dengan mengancam korban dengan mengatakan jika menolak melayani nafsu bejat tersangka maka akan membunuh ibu kandung korban. Tidak tahan dengan kelakuan bejat tersangka yang telah melakukan sebanyak tiga kali, maka korban menceritakan kejadian itu kepada kakak kandung korban, lalu melaporkan tersangka kepada pihak berwajib Polres Kubar, ungkapnya.

Baca Juga :  Jelang Pemilu Legislatif 2019, KPU Gelar Kirab Budaya
Foto: Tersangka Saat Memberikan Keterangan Pers / wartakubar.id / HENRY SITUMORANG

Dari keterangan yang diperoleh  tersangka mengakui semua perbuatannya dan mengatakan sangat menyesal. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap tersangka RI  dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat(1) dan (2) Jo Pasal 76E Pasal 82 ayat(1) UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 menjadi undang undang.

Baca Juga :  Kejari Kubar Rilis Perkara 2018

“setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain dan setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap tersangka dikenakan ancaman hukuman penjara paling singkat 5(lima tahun) dan paling lama 15(lima belas tahun).

# Henry Situmorang #

Berita Terkait

Kubar Punya Kesempatan Suplai Bahan Pangan Ke IKN PPU
Sejumlah Ruas Jalan di Loa Kulu Akan Dipasang LPJU
Tak Lama Lagi Dispora Kukar Akan Gelar Lomba Lari 10 Km Tingkat Nasional
Wakapolri: Tingkatkan Kepercayaan Publik
Gantikan Paul Vius, Marulam Manihuruk Resmi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat
Manajemen Tak Muncul, Masyarakat Danum Paroy Mahulu Segel Alat Berat PT. NGU
Erika Siluq Jabat Ketum Gerdayak Kaltim
Jaksa Agung Ambil Sumpah, Lantik Pejabat Eselon I Dan II
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:20 WIB

Kubar Punya Kesempatan Suplai Bahan Pangan Ke IKN PPU

Kamis, 12 Oktober 2023 - 22:58 WIB

Sejumlah Ruas Jalan di Loa Kulu Akan Dipasang LPJU

Kamis, 12 Oktober 2023 - 19:07 WIB

Tak Lama Lagi Dispora Kukar Akan Gelar Lomba Lari 10 Km Tingkat Nasional

Rabu, 23 Agustus 2023 - 04:13 WIB

Wakapolri: Tingkatkan Kepercayaan Publik

Rabu, 8 Februari 2023 - 14:36 WIB

Gantikan Paul Vius, Marulam Manihuruk Resmi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat

Berita Terbaru

Ekonomi Dan Bisnis

SMSI Kaltim Ingatkan Anggota Taat Aturan

Rabu, 5 Feb 2025 - 08:30 WIB

Ekonomi Dan Bisnis

Wadah Perusahaan Media, SMSI Kutai Barat Terbentuk

Senin, 3 Feb 2025 - 18:01 WIB

PT.Trubaindo Coal Mining (TCM)

Peduli Kelestarian Lingkungan, PT TCM Tanam Ribuan Pohon di Hutan Kota Sendawar

Jumat, 31 Jan 2025 - 16:21 WIB

Hukum Dan Kriminal

Bareskrim Sita Uang Miliaran Hingga Aset Kasus Robot Trading Net 89

Rabu, 22 Jan 2025 - 14:41 WIB