SENDAWAR, wartakubar.id-Satreskrim Polres Kutai Barat(Kubar) berhasil mengamankan seorang pria tua warga Kampung Sumber Bangun RT 003 Kecamatan Sekolaq Darat dengan inisial RI(60) yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya sebut saja Bunga(17)
Kasatreskrim Polres Kubar, AKP Ida Bagus Kade Sutha menuturkan,”Berdasarkan LP/109/X/2018/Kaltim/Res Kubar, Tanggal 01 Oktober kami telah menerima laporan dari pihak keluarga dan korban sendiri, Bahwa Tersangka RI telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban yang masih terbilang dibawah umur,” ungkapnya kepada Wartawan saat memberikan keterangan pers, Rabu(24/10/2018) di Mapolres Kubar.
Sutha menambahkan, Menurut keterangan korban bahwa tersangka mengajak korban melakukan hubungan badan selayaknya suami istri dengan mengancam korban dengan mengatakan jika menolak melayani nafsu bejat tersangka maka akan membunuh ibu kandung korban. Tidak tahan dengan kelakuan bejat tersangka yang telah melakukan sebanyak tiga kali, maka korban menceritakan kejadian itu kepada kakak kandung korban, lalu melaporkan tersangka kepada pihak berwajib Polres Kubar, ungkapnya.

Dari keterangan yang diperoleh tersangka mengakui semua perbuatannya dan mengatakan sangat menyesal. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap tersangka RI dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat(1) dan (2) Jo Pasal 76E Pasal 82 ayat(1) UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 menjadi undang undang.
“setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain dan setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap tersangka dikenakan ancaman hukuman penjara paling singkat 5(lima tahun) dan paling lama 15(lima belas tahun).
# Henry Situmorang #