Vonis 14 Tahun, Joni Bandar Sabu Asal Mahulu Ajukan Banding

- Admin

Selasa, 29 September 2020 - 07:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sendawar, Warta Kubar.Com

Kasi Pidum Kejari Kubar Bernard Simanjuntak SH MH

Ketuk palu terdengar lantang dari Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Kutai Barat, Senin (28/09/2020). Ternyata majelis hakim baru saja menjatuhkan vonis kepada seorang Bandar sabu dari Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu.

Duduk di kursi pesakitan adalah Muhammad Joni alias Joni, merupakan seorang oknum Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Kantor Kepala Kampung Long Bagun. Tampak dari proyektor ruang sidang, terdakwa mengikuti siding secara virtual dari ruang tahanan. Pemuda 29 tahun itu tersentak mendengarkan putusan yang dibacakan hakim.

“Menghukum terdakwa  oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara”, ucap Hakim Ketua, Jemmy Tanjung Utama. Majelis hakim sependapat dengan surat tuntutan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya.

Baca Juga :  Sertijab Kasi Intelijen Kejari Kubar

Terdakwa ditangkap pada pertengahan April 2020 lalu bersama barang bukti sebanyak 23 paket sabu dengan berat bersih 60,1 gram. Terdakwa terjerumus sindikat narkotika karena terpikat keuntungan besar dari jual beli barang haram tersebut. Patut dicatat bahwa jumlah narkotika terdakwa Joni adalah rekor pengungkapan perkara narkotika di wilayah Kubar-Mahulu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kubar, Bernard Simanjuntak, SH, MH yang turun langsung dalam persidangan ini mengapresiasi putusan tersebut.

Baca Juga :  Kejari Kubar Bentuk Tim Pemberantasan Mafia Tanah

“Narkotika adalah musuh kita semua. Semoga putusan ini menjadi peringatan bagi sindikat pengedar narkotika,” tuturnya.

Menanggapi putusan tersebut, Terdakwa langsung menyatakan banding sedangkan JPU mengaku siap meladeni upaya hukum terdakwa. Kami akan mempersiapkan kontra memori banding secepatnya,” tambah Kasi Pidum menerangkan.

Dalam catatan persidangan diketahui bahwa beberapa hal yang memberatkan dalam perkara ini adalah terdakwa tergolong pengedar berdasarkan jumlah barang bukti yang sangat fantastis. Selain itu perbuatan terdakwa sangat membahayakan masa depan generasi penerus bangsa dan bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

#BS/HEN#

Berita Terkait

Polres Kubar Bersama Tim Gabungan Padamkan Dua Titik Karhutla
Sumur Bor Bantuan Ibu Kapolda Kaltim Diresmikan di Ponpes Hidayatullah Melak
Polwan Polres Kubar ‘Goes To School’ Edukasi Tertib Lalu Lintas
Antisipasi Dampak Kabut Asap, Polres Kubar Bagikan Masker kepada Warga
Polsek Muara Pahu Dampingi BPBD Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Longsor di Muara Baroh
Polsek Melak Bersama Tim Padamkan Karhutla di HGU PT KHL Kampung Abit
Polsek Bentian Besar Gelar Patroli Terpadu Cegah Karhutla di Kampung Dilang Puti
Bripda Jhon Galu Situmorang Terluka Ditembak di Tolikara
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:36 WIB

Polres Kubar Bersama Tim Gabungan Padamkan Dua Titik Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Sumur Bor Bantuan Ibu Kapolda Kaltim Diresmikan di Ponpes Hidayatullah Melak

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Polwan Polres Kubar ‘Goes To School’ Edukasi Tertib Lalu Lintas

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Antisipasi Dampak Kabut Asap, Polres Kubar Bagikan Masker kepada Warga

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Polsek Muara Pahu Dampingi BPBD Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Longsor di Muara Baroh

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Seni Dan Budaya

Bupati Kubar Minta Kepala Adat Rangkul Warga, Jaga Persatuan dan Budaya

Sabtu, 29 Agu 2026 - 13:17 WIB

Olahraga

Turnamen Biliar PWI Kaltim Dorong Lahirnya Talenta Baru

Sabtu, 29 Agu 2026 - 05:47 WIB

Hukum Dan Kriminal

Polres Kubar Bersama Tim Gabungan Padamkan Dua Titik Karhutla

Rabu, 26 Agu 2026 - 08:36 WIB

Oplus_16908288

Agama

Bupati Kubar Ajak Umat Kristiani Pulih dan Berdampak

Rabu, 26 Agu 2026 - 04:31 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!