Edarkan Uang Palsu di Bentian Besar, Pria Warga Melak di Ringkus Polisi

- Admin

Selasa, 9 Juli 2019 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SENDAWAR,WARTAKUBAR.CO-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Barat (Kubar) berhasil mengamankan seorang pria tersangka pengedar Uang Palsu (Upal) dengan inisial AH (43) warga Kampung Melak Ilir.

Kapolres Kutai Barat  AKBP I Putu Yuni Setiawan didampingi Wakapolres Polres Kubar Kompol Sukarman dan Kasatreskrim Polres Kubar AKP I Kade Sutha mengungkapkan, Pelaku pengedar uang palsu AH (43) dapat diamankan setelah Unit Reskrim Polsek Bentian melakukan penyelidikan terhadap tersangka dan dibantu oleh Satreskrim Polres Kubar.

“Tersangka diamankan pada Rabu 12 Juni 2019 sekitar pukul 12.00 ketika pelaku melakukan transaksi pembelian sejumlaah barang dengan menggunakan uang palsu di Kecamatan Bentian Besar,” terang I Putu Yuni saat menyampaikan keterangan pers pada,Selasa (9/7/2019) diruang humas Polres Kubar.

Baca Juga :  Intelijen Kejari Kubar Berhasil Pulihkan Kerugian Keuangan Negara di Mahulu Senilai 1,7 M

Dari keterangan saksi penjual barang tersebut bahwa uang yang digunakan oleh tersangka tidak sama dengan uang yang asli terlihat dari nomor seri uang palsu itu terlihat sama, sambung Kapolres.

Usai menerima laporan itu selanjutnya Unit Reskrim Bentian Besar bersama Sat reskrim Polres Kubar melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangkayang berada di Kecamatan Melak, bebernya.

Baca Juga :  Kebakaran Pertamini di Barong Tongkok, Ini Kata Kapolres Kubar AKBP Sonny Sirait

Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti uang palsu pecahan seratus ribu rupiah senilai Rp 4.400.000, dan uang palsu pecahan lima puluh ribu rupiah senilai Rp 13.500.000.

Menurut pengakuan tersangka uang palsu tersebut diperoleh dari seseorang di Samarinda.Penyidik saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku pengedar uang palsu itu.

Untuk mempertanggung tanggung jawabkan perbuatannya, terhadap tersangka AH terancam melanggarPasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

# HenrySitumorang #

Berita Terkait

Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Pasar Nala Linggang Bigung
Polres Kubar Rayakan Idul Adha 1446 H di Polsek Melak, Kurban 11 Sapi dan 4 Kambing
Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Paket Sabu, Warga Karang Rejo diamankan
Polisi Temukan Kerangka Manusia di Melak Ilir
Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel
Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemkab Kubar, Eric Lenyoq divonis Satu Tahun Penjara
Bareskrim Sita Uang Miliaran Hingga Aset Kasus Robot Trading Net 89
Kapolres Kubar Beri Penghargaan Personel Berprestasi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:08 WIB

Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Pasar Nala Linggang Bigung

Sabtu, 7 Juni 2025 - 19:44 WIB

Polres Kubar Rayakan Idul Adha 1446 H di Polsek Melak, Kurban 11 Sapi dan 4 Kambing

Kamis, 10 April 2025 - 09:49 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Paket Sabu, Warga Karang Rejo diamankan

Kamis, 20 Maret 2025 - 20:21 WIB

Polisi Temukan Kerangka Manusia di Melak Ilir

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:25 WIB

Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Pasar Nala Linggang Bigung

Kamis, 19 Jun 2025 - 09:08 WIB

Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel Saat Melakukan Peninjauan Kesiapan Poktan Pterenakan Sapi di Kampung Muhur Kecamatan Siluq Ngurai.

Pertanian dan Perkebunan

Jelang PEDA XI 2025, Ekti Imanuel Tinjau Poktan Peternakan Sapi di Kampung Muhur

Kamis, 19 Jun 2025 - 07:13 WIB

Warga Kelian Dalam Merasakan Peningkatan Ekonomi Dengan Adanya Tambang Emas Tradisional di daerahnya.

Ekonomi Dan Bisnis

Tambang Emas Tradisional Topang Ekonomi Masyarakat Kelian Dalam

Jumat, 13 Jun 2025 - 07:13 WIB

Diskominfostandi Mahulu

Pemkab Mahulu dan Kemenag Kaltim Bahas Penguatan Kehidupan Beragama

Kamis, 12 Jun 2025 - 19:48 WIB

Diskominfostandi Mahulu

Pemkab Mahulu Komitmen Dukung Tantangan Pendidikan di Perbatasan

Kamis, 12 Jun 2025 - 19:27 WIB