Satres Narkoba Polres Kubar Berhasil Gagalkan Peredaran 102 Poket Sabu di Mahulu

- Admin

Rabu, 21 Agustus 2019 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sendawar, wartakubar.id

Jajaran Sat Reskoba Polres Kutai Barat (Kubar) kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu dari tangan tersangka Pammu alias Pak Mug (43) warga Kampung Long Bagun Ilir, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).

Kapolres Kutai Barat (Kubar) AKBP I Putu Yuni Setiawan melalui Wakapolres Polres Kubar, Kompol Sukarman SH, didampingi Kasat Narkoba Polres Kubar, Iptu Darwis Yusuf kepada wartawan mengungkapkan, Bahwa tersangka Pammu berhasil dibekuk setelah anggota melaksanakan penyelidikan yang panjang, tepatnya Rabu 14 Agustus 2019 sekitar pukul 15.30 di TKP Kampung Batu Majang, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu.

Wakapolres Sukarman memaparkan berawal dari informasi masyarakat. Kemudian dilakukan pendalaman. Lalu diketahui tersangka Pammu sedang membawa barang haram sabu dan berada disebuah rumah di Kampung Batu Majang.

Baca Juga :  Sidang 3 Terdakwa Pencurian Sawit di Jempang, PH Pertanyakan Legalitas PT Lonsum

“Tidak tanggung-tanggung dari tangan tersangka P berhasil diamankan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 102 poket kecil, yang dibungkus plastik bening dengan berat sekitar 56,5 gram,” ungkap Wakapolres saat menyampaikan keterangan pers, Rabu (21/8/2019) di Mapolres Kubar Sendawar.

Wakapolres menambahkan, Dari keterangan tersangka Pammu narkoba tersebut didapat dari Kota Samarinda melalui jalur sungai yang kemudian diedarkan di wilayah Mahulu.

“Kasus Peredaran narkoba melalui jalur sungai akan menjadi catatan penting bagi kami, untuk lebih waspada,” papar Sukarman.

“Barang bukti lainnya berupa 19 buah plastik klip berwarna bening, 3 buah serokan terbuat dari sedotan plastik, 1 buah timbangan digital warna hitam, 2 buah plastik klip besar warna bening, serta 1 buah bangku kayu yang dimodifikasi berongga warna coklat,” terang Sukarman.

Baca Juga :  Sel Tahanan Overload, Kapolres Heri Rusyaman : Kutai Barat Butuh Lembaga Pemasyarakatan

Dia menjelaskan tersangka Pammu memang merupakan target operasi Polres Kubar. Pengakuan tersangka Pammu, bahwa dirinya sempat berhenti menjalankan bisnis haram ini. namun tak lama tersangka Pammu kembali lagi untuk mengedarkan narkoba di wilayah Mahulu.

Saat ini tersangka berikut barang bukti sabu tersebut telah diamankan di Mapolres Kubar. Polisi masih terus mendalami terkait kasus peredaran narkoba tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

“Dihimbau kepada masyarakat Kubar dan Mahulu agar waspada terhadap peredaran narkoba. Jika ada yang mencurigakan terkait peredaran narkoba, agar segera melaporkan kepada pihak yang berwajib,” pungkasnya.

# hen #

Berita Terkait

DPO Tipikor Pembangunan Sarana Air Bersih di Kampung Bermai Diamankan Tim Intelijen Kejagung
Kapolres Kubar Perkuat Kemitraan dengan Insan Pers untuk jaga Kamtibmas
HUT Ke-81 Kejaksaan RI, Kajati Kaltim : Kepercayaan Publik Harus Dipulihkan
11 Tahun Jadi DPO, Kontraktor Kasus Korupsi Bandara Melalan Akhirnya Ditangkap
Kapolda Kaltim Tekankan Humas Polri Tak Sekadar Publikasi: Harus Cepat, Akurat dan Humanis
Polres Kubar Gelar Sertijab Kabag OPS, Kasat Reskrim dan Kapolsek Muara Lawa
Polres Kubar Bersama Tim Gabungan Padamkan Dua Titik Karhutla
Sumur Bor Bantuan Ibu Kapolda Kaltim Diresmikan di Ponpes Hidayatullah Melak
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:12 WIB

DPO Tipikor Pembangunan Sarana Air Bersih di Kampung Bermai Diamankan Tim Intelijen Kejagung

Selasa, 22 September 2026 - 18:17 WIB

Kapolres Kubar Perkuat Kemitraan dengan Insan Pers untuk jaga Kamtibmas

Rabu, 2 September 2026 - 19:35 WIB

HUT Ke-81 Kejaksaan RI, Kajati Kaltim : Kepercayaan Publik Harus Dipulihkan

Rabu, 2 September 2026 - 17:34 WIB

11 Tahun Jadi DPO, Kontraktor Kasus Korupsi Bandara Melalan Akhirnya Ditangkap

Rabu, 2 September 2026 - 12:51 WIB

Kapolda Kaltim Tekankan Humas Polri Tak Sekadar Publikasi: Harus Cepat, Akurat dan Humanis

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Ekonomi Dan Bisnis

Diksar Satpam PT KOG Angkatan ke-21 Resmi ditutup

Sabtu, 10 Okt 2026 - 15:38 WIB

Peristiwa

Bus DAMRI dan Truk Bertabrakan di Gunung Soruq Siluq Ngurai

Rabu, 7 Okt 2026 - 11:42 WIB

Oplus_16908288

Olahraga

Banteng Cup Resmi Bergulir di Linggang Melapeh

Sabtu, 3 Okt 2026 - 20:44 WIB

Ekonomi Dan Bisnis

Antrean Pertalite di SPBU Harkat Bersama Melak Kembali Tertib dan Lancar

Selasa, 29 Sep 2026 - 19:28 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!